Jakarta – Polri mengangkat Novel Baswedan bersama mantan pegawai KPK lainnya menjadi ASN Polri. Pengangkatan khusus ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri mengungkapkan Perpol 15 tahun 2021 adalah dosa besar polri karena merusak tatanan bernegara.
“Payung hukum pengangkatan bekas pegawai KPK itu berisi kerancuan hukum yang berakibat panjang bagi Kapolri sendiri”, ungkap Hariri melalui pesan tertulis yang diterima Senin (6/12/2021).
Ketentuan peraturan pada perpol tersebut secara sengaja telah melupakan UU 5 tahun 2014 yang dalam UU kepolisian pasal 20 juga harusnya mengikuti UU tersebut.
“Maka seketika wibawa Kapolri juga telah jatuh karena pegawai lepas harian di Polri berhak menggugat Kapolri karena kesemenaan ini”, tambahnya.
Ia menjelaskan, Perpol ini adalah peraturan yang cacat hukum. Muatan peraturan itu juga telah melanggar perka 26 tahun 2010 dan aturan polri lainnya dan UU di atasnya.
“Ini akan jadi catatan buruk perjalanan polri, terlebih nanti jika ada pihak yang mengajukan Judicial Review dan dinyatakan cacat hukum”, imbuhnya.
Menurutnya, ini sebuah preseden paling buruk. Pengabaian atas asas kesetaraan dan keadilan menunjukkan kepemimpinan polri yang lemah.
“Ini mengkhawatirkan kinerja polri, terlebih ini menguatkan friksi di polri dan menjadi preseden bagi seluruh anggota polri. Sikap anggota polri patut bertanya pada perintah Kapolri, haruskah patuh kalau aturan perundangan tak dipatuhi”, pungkasnya.