JAKARTA – Pemerintah mempercepat penyaluran bantuan sosial untuk penanganan COVID-19, pada 8 April 2020 lalu.
Kementerian Keuangan dalam keterangan resminya pada (16/4) menuliskan anggaran untuk bantuan sosial sudah mulai disalurkan lebih cepat dari rencana awal atau dimulai pada bulan April ini.
Pemerintah melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta III telah mencairkan Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa.
Program Indonesia Pintar/Kartu Indonesia Pintar (PIP/KIP) Kuliah/Bidikmisi Kemendikbud dianggarkan sebesar Rp15,76 triliun.
Bantuan PIP diberikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) berasal dari keluarga miskin/rentan miskin. Nilai bantuan per Siswa yaitu SD: Rp 450 ribu, SMP: Rp750 ribu dan SMA: Rp 1 juta.
Untuk realisasi Program PIP/KIP Kuliah/Bidikmisi Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada tanggal 13 April sebesar Rp182,28 miliar melalui KPPN Jakarta IV yang diperuntukkan bagi 530.591 siswa.
Untuk Program Kartu Prakerja, Kemenkeu sudah mengalokasikan sebesar Rp 20 triliun, dengan target sebanyak 5,6 juta peserta. Pendaftaran peserta telah dibuka mulai tanggal 11 April melalui website www.prakerja.go.id, dimana hingga 14 April, calon peserta yang telah terdaftar sebanyak 4,3 juta orang.
Pemerintah juga telah mencairkan anggaran untuk kartu sembako mencapai Rp 14 triliun yang akan mencakup hingga periode penyaluran Mei 2020. Data ini juga termasuk perluasan target KPM pada masa darurat Covid-19.
Sementara Anggaran PKH naik menjadi Rp37,4 triliun dari sebelumnya Rp29,13 triliun. Target penerimanya juga naik 800 ribu, dari 9,2 juta KPM (Keluarga Penerima Manfaat) menjadi 10 juta KPM.
Untuk bulan April saja, per tanggal 15 April 2020, Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB) telah mencairkan Rp2,34 triliun untuk 9.066.786 KPM.
Sejak Januari 2020, anggaran mencapai Rp16,4 triliun dari total pagu sebesar Rp37,4 triliun. Data penyaluran ini sudah termasuk tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800 ribu KPM pada masa darurat COVID-19.
PKH dialokasikan untuk maksimal 4 orang dalam satu keluarga. Lebih rinci, besaran PKH untuk ibu hamil adalah Rp3.750.000 pertahun, anak usia 0-6 tahun Rp3.750.000 pertahun, anak SD/sederajat Rp1.125.000 pertahun, anak SMP/sederajat Rp1.875.000/tahun, SMA/sederajat Rp2.500.000 pertahun, disabilitas berat Rp3.000.000 pertahun, lansia usia 70 tahun ke atas Rp3.000.000 pertahun.