Jakarta – Dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E di Jakarta yang kini telah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mencari bukti permulaan yang cukup untuk bisa menaikkan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E ke tingkat penyidikan.
Kasus Formula E hingga kini masih ditangani tim penyelidik masih guna mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menguatkan kronologi peristiwa dugaan tindak pidana korupsi.
Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad A. Hariri mengungkapkan, Penyelidikan KPK terkait dugaan adanya tindak pidana korupsi pada penyelenggara Formula E harus komprehensif dan detail.
“Kami mendesak KPK juga segera memanggil pihak Formula E Official (FEO) untuk dimintai keterangan. Sebab pembayaran commitment fee dan pembiayaan lainnya menjadi salah satu kejanggalan yang harus dikonfrontasi dan diusut tuntas”, ungkapnya melalui siaran tertulis yang diterima pada Sabtu (13/11/2021).
Selain itu lanjut hariri, terdapat banyak kerancuan dalam pengeluaran dan rencana pengeluaran APBD DKI Jakarta terkait penyelenggaraan Formula E. Maka rencana pemanggilan Jakpro patut diapresiasi.
“Selain Jakpro, KPK harus memperinci penggalian data dan keterangan secara kronologis dari DPRD, BPK, Dispora, dan disparbud. Banyak pihak mengawasi dan mempertanyakan soal penggunaan APBD terkait hal ini, seperti PMD, pinjaman dari bank DKI, dll.”, Lanjutnya
Hariri menjelaskan, seperti diketahui oleh publi di awal anggran Formula E mencapai Rp 4,48 triliun ini, commitment fee sebesar Rp 2,3 triliun, biaya pelaksanaan Rp 1,2 triliun serta bank garansi Rp 890 miliar. Padahal, uang rakyat sebesar itu bisa dimanfaatkan untuk kebutuhan yang benar-benar prioritas lain termasuk untuk penanganan pandemi Covid-19 di Jakarta.
“Meskipun biaya commitment fee Formula E di Jakarta turun menjadi Rp 560 miliar setelah Jakpro bernegosiasi dengan Formula E Operation (FEO) dan meminta pengurangan, sampai saat ini belum ada sirkuit dan kepastian tempat pelaksanaan ajang balap mobil listrik tersebut”, katanya.
Lanjutnya, ajang formula E adalah salah satu kegelisahan masyarakat Jakarta karena dalam APBD itu ada hak mereka. Laporan masyarakat dan kekhawatiran akan penyimpangan APBD di gelaran Formula E menjadi tanggungjawab serius yang harus diselesaikan KPK.
“Jangan pernah mundur meski selangkah, bekerjalah secara profesional, dan tindak tegas siapa pun ketika terbukti ada penyimpangan dan pelanggaran”’ pungkasanya.
Diketahui, Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat dan Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto menyerahkan dokumen terkait penyelenggaraan balap mobil listrik atau Formula E kepada KPK.
Penyerahan dokumen setebal 600 halaman tersebut merupakan himpunan dari seluruh dokumen mulai dari proses persetujuan hingga persiapan penyelenggaraan Formula E. KPK menyatakan akan menelaah dokumen tersebut.