Sidang Terbuka Promosi Doktor Dede Suryanto di Kampus Universitas Indonesia Salemba, Kamis (13/8/2026)
JAKARTA — Pembicaraan mengenai urun dana berbasis surat berharga atau securities crowdfunding (SCF) selama ini cenderung berkutat pada isu perizinan dan perlindungan pemodal. Padahal, desain instrumen investasi yang ditawarkan kepada publik memegang peranan yang tak kalah krusial.
Isu mendasar tersebut mengemuka dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor Dede Suryanto di Kampus Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta, Kamis (13/8/2026). Sidang ini dipimpin oleh Direktur Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) UI, Prof. Dr. Drs. Supriatna, M.T., dengan Promotor Prof. Ir. Bernardus Yuliarto Nugroho, Ph.D., MSM., serta Ko-Promotor Dr. Nur Fatwa, S.E., M.M.
Dalam risetnya, Dede memilah aspek pendanaan ke dalam empat unsur utama mengacu pada taksonomi Imerman dan Fabozzi (2020): pemilihan jenis surat berharga, preferensi imbal hasil (yield), ukuran perusahaan penerbit, dan mekanisme kampanye penawaran.
Berdasarkan survei terhadap 110 pemodal, opsi imbal hasil menempati prioritas paling utama dalam keputusan berinvestasi. Namun, Dede mengingatkan adanya konsekuensi yang sering kali diabaikan oleh penyelenggara maupun UMKM penerbit.
“Kalau imbal hasil menjadi daya tarik utama, maka penetapannya harus berpijak pada kemampuan usaha yang sebenarnya, bukan pada tekanan untuk memenangkan perhatian pemodal,” tegas Dede, yang juga merupakan pengajar Program Pendidikan Vokasi UI sekaligus praktisi keuangan.
Instrumen SCF sendiri umumnya ditawarkan dalam bentuk saham, obligasi, atau sukuk. Penerbitan saham mengharuskan UMKM berbagi kepemilikan, sedangkan obligasi dan sukuk membawa kewajiban pembayaran berkala.
Di sisi lain, responden menempatkan risiko keamanan dan kecurangan (fraud) sebagai kekhawatiran tertinggi, melampaui risiko bisnis maupun kredit. Riset ini juga memetakan dua tipologi pemodal: kelompok rasional yang berfokus pada imbal hasil dan kinerja keuangan, serta kelompok relasional yang tergerak oleh solidaritas maupun kedekatan figur.
Menanggapi dinamika regulasi mulai dari POJK 37/2018, POJK 57/2020, hingga POJK 17/2025, Dede menilai industri SCF kini memasuki fase pendewasaan. Tahap berikutnya bukan lagi sekadar membuka akses penerbitan, melainkan meningkatkan kualitas instrumen dan transparansi informasi.
“Kualitas paparan publik dan keterbukaan data usaha secara jujur menjadi kunci agar SCF layak disebut bagian dari pasar modal, bukan sekadar kanal penggalangan dana daring. Tanpa itu, penilaian risiko hanya bertumpu pada kesan yang sulit dipertanggungjawabkan saat usaha gagal,” tambah Dede.
Untuk memperkuat ekosistem, Dede mengusulkan masuknya dua aktor penopang kepercayaan baru: lembaga pemeringkat kredit dan dana perlindungan pemodal.
Sorotan terhadap desain instrumen dan infrastruktur kepercayaan ini mendapat apresiasi dari para pelaku industri yang hadir. Tokoh industri penjaminan, Dr. Diding S. Anwar, FMII., menilai langkah memperkuat kepercayaan SCF melalui keterlibatan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) merupakan terobosan yang tepat.
“Kedua sektor keuangan, yaitu SCF dan penjaminan, perlu duduk bersama untuk mendiskusikan konektivitas model bisnis keduanya agar saling bersinergi dan memberi manfaat nyata bagi ekosistem,” pungkas Diding.
