
Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online seperti Grab dan Gojek. Kenaikan ini berlaku pada wilayah Jabodetabek.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengumumkan kenaikan tarif batas bawah sebesar Rp 250 per kilometer (km). Lalu tarif batas atas naik Rp 150 per km.
“Untuk zona dua kenaikannya Pak Menteri (Perhubungan) dari Rp 225 (per km), beliau langsung sampaikan dibulatkan saja Rp 250 per km,” kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Selasa (10/3/2020).
Dengan demikian maka tarif batas bawah (TBB) ojek online naik dari sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.250. Lalu untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500 menjadi 2.650.
Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.
Kenaikan tarif ojek online
ini dirasakan kurang tepat. Pasalnya, kondisi ekonomi Indonesia tidak dalam
kondisi bagus. Salah satunya kondisi ekonomi Indonesia hampir meriang karena
virus corona.
Menurut Peneliti INDEF, Bhima Yudistira, dikutip dari CNBC soal
kenaikan tarif ojol harus dicarikan titik keseimbangan antara keberlanjutan
perusahaan startup yang sebelumnya andalkan bakar uang dengan kesejahteraan
driver ojol dan sisi daya beli konsumen.
“Melihat tiga titik keseimbangan itu tarif ojol saat ini
memang terbilang terjangkau khususnya bagi kelas menengah perkotaan. Artinya
tergantung kenaikan riil-nya berapa rupiah per km. Jika bertahap tentu tidak
akan menggerus daya beli konsumen,” ujar Bhima.