JAKARTA. Bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), permodalan masih menjadi persoalan klasik yang tak kunjung usai. Pinjaman bank kerap terhalang agunan, sementara pasar modal terasa terlalu jauh untuk dijangkau.
Di tengah kebuntuan itu, hadir securities crowdfunding (SCF), skema urun dana berbasis teknologi yang memungkinkan usaha kecil menerbitkan saham atau sukuk dan didanai langsung oleh masyarakat. Sebuah lanskap fintech yang saat ini menuju fase ekspansi dengan payung regulasi yang diatur melalui POJK Nomor 17 Tahun 2025, dengan 18 penyelenggara yang telah mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Total investasi pada SCF di tahun berjalan 2026, telah berhasil menyalurkan pendanaan UMKM mencapai lebih dari Rp 2 triliun kepada lebih dari 1100 Penerbit di seluruh Indonesia, di mana telah banyak UMKM yang berhasil melakukan scale up nilai aset dan omzet, melebarkan sayap bisnis, penetrasi ekspor ke pasar global dan akselerasi bisnis lainnya.
Namun, di balik pertumbuhan yang menggembirakan itu, ekosistem SCF menyimpan persoalan struktural yang cukup serius.
Tim Riset Universitas Indonesia menemukan tiga keresahan utama di lapangan dan mengangkatnya dalam topik Focus Group Disccusion (FGD) Seri Kedua yang bertajuk “Pengembangan Integrated Secondary Market untuk Fintech Layanan Urun Dana” yang yang diselenggarakan pada 16 April 2026 lalu di Hotel Arya Duta Jakarta. Tiga permasalahan krusial tersebut yaitu: Pertama, edukasi dan sosialisasi yang masih rendah, sehingga banyak calon penerbit maupun pemodal belum mengenal SCF sebagai instrumen yang layak. Kedua, buruknya likuiditas dan exit strategy bagi pemodal. Ketiga, kekhawatiran soal integritas dan basis komunitas apabila platform-platform ini kelak diintegrasikan tanpa penyaring yang ketat.
Pasar SCF yang Belum Terintegrasi
Akar masalahnya terletak pada arsitektur pasar yang terfragmentasi. Delapan belas penyelenggara SCF hari ini beroperasi ibarat 18 kolam yang saling terpisah. Ketentuan dalam POJK 17/2025 melarang perdagangan efek lintas platform, sehingga volume transaksi di tiap kolam menjadi sangat tipis. Selama ekosistem tetap terpecah, likuiditas dan edukasi mustahil tumbuh dalam skala yang berarti.
Padahal, ada potensi besar yang selama ini luput dari perhatian. Secara teknis, infrastruktur SCF sesungguhnya sudah setara dengan pasar modal: investornya tercatat melalui Single Investor Identification (SID) dan efeknya diadministrasikan oleh KSEI. Artinya, jembatan menuju bursa sebenarnya sudah setengah jadi. Gagasan pembentukan SCF Central Hub, sebuah agregator pasar sekunder yang menyatukan likuiditas seluruh platform, dapat mengubah wajah SCF dari sekadar kanal pendanaan menjadi inkubator yang mencetak calon emiten Bursa Efek Indonesia (BEI) masa depan.
Gagasan inilah yang diuji dan dimatangkan dalam focus group discussion (FGD) yang digelar Tim Riset Fakultas Ilmu Administrasi UI bersama Digital Financial Center Vokasi UI yang beranggotakan Dewi Lusiana, Fibria Indriati, Dede Suryanto, Annisa Parastry dan Nafi Al Kautsar Putrawan. Forum ini mempertemukan penyelenggara, penerbit, pemodal, dan akademisi dengan OJK serta KSEI dalam satu meja. Sesi pagi berlangsung paralel agar penyelenggara dan penerbit leluasa mengevaluasi implementasi POJK 17/2025 dari kacamata masing-masing, kemudian sesi siang menjadi pleno bersama regulator dan lembaga infrastruktur pasar. Semangat FGD adalah membangun kolaborasi, sekaligus merumuskan peran setiap pihak dan peta jalan yang jelas serta terukur.
Peta Jalan UMKM Naik Kelas dari Urun Dana Menuju Lantai Bursa
Perjalanan dari SCF menuju BEI tentu tidak akan singkat. Diperlukan penyempurnaan regulasi, kesiapan teknis, dan yang tak kalah penting, kepercayaan publik. Namun, jika kolam-kolam kecil itu berhasil disatukan, Indonesia bukan hanya memperbaiki sebuah instrumen keuangan, melainkan membuka jalan bagi UMKM untuk naik kelas hingga ke lantai bursa. Dan itulah wajah inklusi keuangan yang sesungguhnya.
Namun demikian bisnis ini pada hakikatnya ada karena ada regulasi yang mengaturnya (POJK), maka peta jalan UMKM menuju Bursa perlu menunggu kajian mendalam kesiapan infrastruktur dan regulasi dari OJK. Disamping itu dibutuhkan juga persamaan persepsi mengenai konsep “aturan main” antara 18 pelaku SCF dengan Central Hub SCF, serta perlunya kajian analisis kegunaan dari Penerbit UMKM dan Pemodal yang saat ini masih belum ada kebutuhan lain di platform SCF tempat mereka listing.
“Banyak persepsi dan kepentingan yang harus diselaraskan antar aktor ekosistem SCF untuk membangun pasar sekunder yang terintegrasi”, ungkap Dede.
Namun menurutnya, regulator dan pelaku industri SCF memiliki satu tujuan yang sama yaitu membangun industri yang sehat dan terpercaya bagi pengguna yaitu Penerbit dan Pemodal, dan pihak berkepentingan lainnya.
Dewi Lusiana, ketua tim riset Central Hub SCF FIA UI mengatakan bahwa PR terbesar bagi industri SCF saat ini adalah membangun basis pengguna yang masif baik Pemodal maupun Penerbit melalui sosialisasi yang ekspansif dengan menggali potensi jaringan komunitas dan adat budaya setempat melalui pendekatan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemerintah daerah dan asosiasi bisnis lokal. Strategi ini diharapkan tidak saja dapat menggali potensi modal sosial secara geografis namun dapat menjangkau para Pemodal yang terpisah secara geografis, misalnya para pekerja migran dan diaspora yang saat ini belum tergarap. [DS]
