Jakarta – Kasus 350 Tambang Galian C yang diduga illegal di Kabupaten Pamekasan Madura menjadi pemantik keresahan aktivis PMII di wilayah Pamekasan.
Diduga menjadi tempat tambang galian C ilegal menggunakan alat berat dan tradisional pada salah satu desa wilayah Pantura terdapat tiga titik lokasi. Sahabat PMII Pamekasan pun terus mencari data dan mendapatkan temuan bahwa Kecamatan Palengaan dan Kecamatan Batumarmar menjadi wilayah paling banyak ditemukan Tambang Galian illegal yang telah merugikan perekonomian warga sekitar.
Atas dasar dan data yang kuat tersebut menggerakkan hati seluruh kader PMII Pamekasan untuk bertindak menyuarakan kejahatan ekonomi dan lingkungan tersebut kepada pemerintah daerah serta aparat keamanan. Dengan menggelar aksi demonstrasi pada Kamis (26/06) kemarin.
Puluhan mahasiswa dari yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Pamekasan pun berkumpul di depan Pendopo Ronggo Sukowati.
Ketua PMII Cabang Pamekasan Moch. Luthfi memimpin kegiatan demonstrasi tersebut dengan damai dan menyuarakan aksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tak kunjung ditemui oleh Bupati Pamekasan Baddrut Tamam, Sahabat PMII pun mulai geram dan menilai pemerintah daerah beserta apparat tidak tegas dalam bertindak. Bentrok dengan aparat kepolisian yang berjaga pun tidak dapat di hindari.
Namun sangat disayangkan tindakan aparat kepolisian yang tidak secara persuasif menyelesaikan bentrok yang terjadi menjadi catatan hitam dalam kegiatan aksi tersebut.
Karena tindakan salah satu aparat yang sangat emosional melakukan kekerasan terhadap salah satu kader PMII Pamekasan yang membuatnya harus dilarikan kerumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif.
Kejadian tersebut menjadi bukti bahwa regulasi/UU yang mengatur tentang Penanganan aksi diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI No. 7/2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Padahal secara jelas pada Pasal 28 dalam melakukan tindakan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif mulai dari sikap yang emosional sampai dengan tindak kekerasan.
Adam Perdana selaku Ketua Cabang PMII Jakarta Timur menanggapi bahwa kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat merupakan tindakan yang sangat tidak manusiawi dan harus diusut oknum polisi yang melakukan tindak kekerasan secara hukum.
“Tindakan tersebut telah menciderai hak-hak demokrasi, dan termasuk tindakan pidana sesuai Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan” pungkas Adam.
Sementara Adho Rizky F Pengurus Cabang PMII Jakarta Timur juga menaggapi kejadian tersebut, bahwa kami semua berharap agar tidak terulang kembali kejadian kekerasan terhadap Sahabat PMII, maupun seluruh kader aktivis yang melakukan demonstrasi.
“Perlu diingat, jika suara aktivis sudah tidak terlihat dijalan berorasi, maka ketahuilah itu merupakan pertanda ketidak pedulian masyarakat terhadap masa depan bangsa dan negara” ungkap Rizky.
Adho Rizky menambahkan, seperti kata “Wiji Thukul” Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam, kritik dilarang tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka hanya ada satu kata: lawan!. Zikir Fikir Amal Sholeh, Tangan terkepal dan Maju Kemuka. Salam Pergerakan !