Ekonom Adidaya Institute, Bramastyo Prastowo (IST).
Jakarta — Adidaya Institute menilai kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk menata ekspor sumber daya alam melalui Danantara Sumberdaya Indonesia atau DSI sebagai langkah strategis dan berani dalam memperkuat kedaulatan ekonomi nasional.
Kebijakan ini perlu dipahami sebagai koreksi struktural terhadap tata kelola ekspor sumber daya alam yang selama ini belum sepenuhnya mampu mengamankan nilai ekonomi terbesar bagi negara dan rakyat. Persoalan utama ekspor SDA bukan hanya volume ekspor, melainkan nilai yang benar-benar tercatat, devisa hasil ekspor yang kembali ke dalam negeri, serta penerimaan fiskal yang dapat digunakan untuk pembangunan.
Adidaya Institute menilai DSI sebaiknya dikembangkan sebagai Platform Pengaman Nilai SDA Nasional, bukan sekadar pintu ekspor administratif. DSI harus mampu mengintegrasikan data ekspor, memvalidasi harga, mengawasi devisa hasil ekspor, memetakan transaksi afiliasi, serta membangun kemampuan membaca pasar komoditas global.
“Kebijakan DSI adalah momentum negara untuk mengunci nilai SDA yang selama ini rawan bocor. Negara tidak boleh hanya mencatat ekspor setelah transaksi terjadi. Negara harus mampu mengetahui harga, volume, pembeli akhir, aliran devisa, dan manfaat fiskalnya secara presisi,” ujar Bramastyo B. Prastowo, Ekonom Adidaya Institute dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Minggu (31/5/2026).
Menurut Adidaya Institute, praktik under-invoicing, transfer pricing, trade misinvoicing, serta lemahnya pengawasan terhadap devisa hasil ekspor atau DHE menjadi tantangan serius dalam tata kelola ekspor SDA. Jika tidak dikoreksi, praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara, melemahkan basis fiskal, dan menghambat agenda hilirisasi.
Masalah utama dalam komoditas bernilai tinggi adalah asimetri informasi: perusahaan sering kali mengetahui lebih banyak tentang kualitas, harga, pembeli, struktur margin, dan rantai transaksi dibandingkan negara. Dalam situasi seperti ini, negara berisiko hanya menerima data setelah transaksi terjadi, tanpa kemampuan memadai untuk menguji kewajaran harga, menelusuri pembeli akhir, dan memastikan nilai ekonomi SDA benar-benar kembali ke dalam negeri.
Dalam kerangka Pasal 33 UUD 1945, sumber daya alam bukan sekadar komoditas dagang. SDA adalah mandat konstitusional yang harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Karena itu, kehadiran negara melalui DSI harus dimaknai sebagai upaya memperkuat tata kelola, bukan menghambat kegiatan usaha.
“DSI perlu menjadi instrumen negara yang profesional, transparan, dan berbasis data. Ukuran keberhasilannya bukan semata berapa banyak ekspor melewati sistem DSI, tetapi seberapa besar kebocoran nilai dapat ditutup, DHE diperkuat, dan penerimaan negara diamankan,” lanjut Bramastyo.
Adidaya Institute menilai perbandingan DSI dengan BPPC tidak sepenuhnya tepat. Secara mandat, DSI berbeda karena diarahkan sebagai instrumen negara untuk menutup kebocoran fiskal dan memperkuat kedaulatan ekonomi. Namun, pengalaman masa lalu tetap penting sebagai pelajaran agar setiap konsentrasi kewenangan dalam tata kelola komoditas selalu dikawal oleh transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang kuat.
Belajar dari berbagai negara, keberhasilan lembaga negara dalam sektor SDA tidak ditentukan oleh hak eksklusif semata, melainkan oleh kualitas tata kelola. Norwegia memberi pelajaran tentang pengamanan rente SDA, Selandia Baru tentang ekspor satu pintu dengan pengawasan, Botswana tentang valuasi komoditas, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab tentang kemampuan perdagangan global, Malaysia tentang kejelasan mandat hukum, Chile tentang audit BUMN SDA, dan Singapura tentang tata kelola holding negara.
Adidaya Institute menilai keberhasilan DSI akan sangat ditentukan oleh pengawasan yang kuat. Karena itu, perlu dibentuk Komite Pengawas Independen yang melibatkan Kementerian Keuangan, BPK, KPK, Kejaksaan, akademisi, KPPU, dan pengawas independen. Komite ini diperlukan untuk memastikan DSI kuat secara mandat, bersih secara tata kelola, akuntabel secara fiskal, serta sehat dari sisi persaingan usaha.
“DSI akan memegang peran strategis dalam mengunci nilai SDA nasional. Karena itu, pengawasannya tidak boleh hanya bersifat internal. Perlu Komite Pengawas Independen agar DSI benar-benar menjadi instrumen negara yang bersih, transparan, dan dipercaya publik,” tegas Bramastyo.
Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, Adidaya Institute merekomendasikan beberapa langkah prioritas: memperjelas mandat hukum DSI, menyusun daftar komoditas dan kode HS secara transparan, menghormati kontrak ekspor yang sah, membangun acuan harga internasional, mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat pembeli luar negeri, membangun dashboard DHE, membentuk Komite Pengawas Independen, serta mempublikasikan laporan kinerja DSI secara berkala.
Adidaya Institute mendukung arah kebijakan Presiden Prabowo secara konstruktif. Negara memang harus hadir lebih kuat dalam tata kelola sumber daya alam. Namun, kekuatan negara harus ditopang oleh sistem yang bersih, profesional, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan nasional.
“DSI dapat menjadi babak baru kedaulatan ekonomi Indonesia. Jika dikelola dengan mandat yang jelas, data yang kuat, audit yang ketat, dan orientasi hilirisasi, DSI bukan hanya memperbaiki ekspor, tetapi memperkuat posisi negara dalam mengelola kekayaan alam untuk rakyat,” tutup Bramastyo.
