Jakarta– Viral di media sosial beredarnya surat bertanda tangan Staf Khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada Bapak/Ibu Camat di seluruh wilayah Indonesia.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu tertanggal pada 1 April 2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Perihal surat yang beredar itu terkait kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan ada kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang akan berpartisipasi dalam menjalankan program relawan desa lawan penanggulangan Covid yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yang mana, Andi Taufan sendiri diketahui sebagai pendiri dan CEO Amartha.
Surat tersebut pun ramai menjadi bahan kritikan dan komentar hingga Anggota BPK RI Achsanul Qosasi pun ikut menyoroti dalam akun twiternya
”Staff Khusus itu memberikan Saran & Masukan. Dia berdiri disamping, diluar garis adminitrasi Birokrasi ASN. Surat ini bernomor 003/ dst.. Harus dicari No 001 dan 002 nya. 001 & 002 Semoga tdk pakai Kop Surat Lembaga Struktural Set Kab RI.” Ungkapnya.
Kritikan pun hadir dari Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi. Terkait surat tersebut yang meminta para camat untuk mendukung pelaksanaan program relawan desa lawan COVID-19, lewat surat berkop Setkab. Arwani menduga Andi Taufan telah melakukan maladministrasi.
“Tindakan Stafsus Presiden tersebut secara terang benderang melanggar Pasal 20 ayat (1) Perpres 39/2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Stafsus Presiden dan Stafsus Wapres yang berbunyi ‘Staf Khusus Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip kordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah’,” kata Arwani dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Arwani menyebut Sekretaris Kabinet sebagai pihak yang secara administratif bertanggung jawab atas keberadaan Stafsus Presiden, harus menerapkan sanksi tegas kepada penyalahguna atribut Sekertariat Kabinet di luar kewenangan. Arwani menyebut Andi Taufan telah mencoreng semangat reformasi birokrasi yang digaungkan Presiden Jokowi.
“Tindakan ini telah mencoreng spirit yang dibangun Presiden Jokowi dalam mendorong reformasi birokrasi di lingkungan Istana dan birokrasi di Indonesia. Seskab harus melakukan audit internal atas tindakan Stafsus Presiden ini, hal ini semata-mata dalam rangka mewujudkan tata kelola stafsus di bawah kendali Sekretaris Kabinet sebagaimana tertuang di Pasal 20 ayat (2) Perpres No 39/2018,” tegas Arwani dikutip dari detik.com.
CEO Amartha Andi Taufan Garuda Putra, meminta maaf terkait beredarnya surat berkop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada para camat untuk mendukung pelaksanaan program relawan desa lawan COVID-19. Andi langsung menarik surat tersebut.
“Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut,” kata Andi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).
Andi mengatakan dukungan yang diberikan untuk program relawan desa lawan COVID-19 itu tanpa menggunakan APBN. Dia pun berjanji untuk terus berkontribusi dalam melawan Corona.
“Dukungan tersebut, murni atas dasar kemanusiaan dan dengan biaya Amartha dan donasi masyarakat, yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Dukungan yang diberikan dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD. Saya akan terus bergerak membantu Pemerintah dalam menangani penyebaran COVID-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh lapisan masyarakat, baik Pemerintah, swasta, lembaga dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi COVID-19 dengan cepat,” kata Andi.
“Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya,” sambung Andi.