
Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi)
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan guna menyikapi pandemi Corona yang tidak hanya berdampak pada kesehatan, tapi juga kepada sektor ekonomi. Soal kredit usaha dalam konferensi pers yang disiarkan live, Selasa (24/3/2020).
Jokowi mengatakan warga yang memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar akan diberi kelonggaran sampai setahun. Jokowi menegaskan pihak bank ataupun perusahaan keuangan tidak boleh mengejar angsuran ke warga.
“Kepada para pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan berikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha,” kata Jokowi
Jokowi menjelaskan relaksasi kredit itu baik kredit yang diberikan perbankan maupun oleh industri keuangan non-bank. Syaratnya, kredit digunakan untuk usaha.
“Asalkan digunakan untuk usaha akan diberikan penurunan bunga dan penundaan cicilan sampai satu tahun,” ujarnya.
Karena itu, Jokowi meminta tukang ojek, sopir taksi yang sedang kredit kendaraan bermotor atau mobil, nelayan yang sedang kredit perahu tidak perlu khawatir.
Jokowi Juga memberikan kelonggaran pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.
“Terhadap tukang ojek dan sopir taksi yang mengambil kredit sepeda motor atau mobil, serta nelayan yang sedang memiliki kredit perahu, mereka tidak perlu khawatir. Terhadap mereka, ada kelonggaran berupa relaksasi pembayaran bunga dan angsuran selama satu tahun.,” ungkap jokowi
Karena itu, Jokowi meminta Terkait keluhan dari usaha-usaha mikro dan kecil yang terdampak dari pandemi Covid-19, OJK memberi kelonggaran berupa relaksasi kredit baik dari perbankan maupun nonbank. Terhadap mereka, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurunan bunga.
Selain itu, Jokowi mengingatkan perbankan maupun industri keuangan nonbank agar tidak mengejar kredit. Jokowi meminta polisi memperhatikan arahan ini.
“Dan pihak perbankan maupun industri keuangan nonbank dilarang mengejar-ngejar angsuran, apalagi menggunakan jasa penagihan atau debt collector, itu dilarang, dan saya minta kepolisian mencatat hal ini,” tuturnya
Sebelumnya OJk telah mengeluarkan POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 sampai 31 Maret 2021.