Diding S Anwar Ketua Komite Tetap Penjaminan, Asuransi, Dana Pensiun KADIN INDONESIA Bidang FMIK (Fiskal, Moneter, Industri Keuangan).
Oleh: Diding S. Anwar
Memahami Kedudukan Hukum BUMN, Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan, dan Cicit Perusahaan BUMN, BUMD, BLU, Badan Hukum Publik, Koperasi, Usaha Bersama (Mutual), Yayasan, BUM Desa, dan Badan Hukum Privat Lainnya.
Dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan nasional, serta dinamika kegiatan perekonomian di Indonesia, kita masih sering membentur tembok perbedaan persepsi. Ketidakpahaman mengenai status hukum berbagai bentuk badan usaha dan badan hukum yang terafiliasi dengan negara, pemerintah daerah, maupun masyarakat kerap melahirkan kerancuan yang tidak perlu. Masih ada anggapan jamak di tengah publik bahwa seluruh perusahaan yang modalnya berkelindan dengan pemerintah secara otomatis berstatus Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Persepsi keliru ini bahkan meluas hingga menganggap anak, cucu, hingga cicit perusahaan BUMN memiliki kedudukan hukum yang sepenuhnya sama dengan sang induk.
Tidak berhenti di situ, institusi seperti Badan Layanan Umum (BLU), Badan Hukum Publik, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi, Usaha Bersama (Mutual), Yayasan, Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), hingga ragam badan hukum privat lainnya sering kali dipandang secara seragam sebagai bentuk kelembagaan yang serupa. Padahal, jika kita membedahnya secara yuridis, masing-masing entitas tersebut berdiri di atas landasan hukum, karakteristik, tujuan pendirian, kepemilikan, tata kelola, organ organisasi, kewenangan, serta konsekuensi hukum yang sangat berbeda dan spesifik.
Di sinilah urgensi pemahaman yang tepat menemukan relevansinya. Kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas roda pemerintahan dan dunia usaha hanya dapat diwujudkan jika kita mampu mengidentifikasi karakteristik setiap entitas ini secara presisi. Melalui pendekatan taksonomi, setiap bentuk badan hukum ditempatkan secara jernih sesuai dengan rezim hukum, karakteristik, fungsi, tata kelola, serta mekanisme pertanggungjawabannya masing-masing. Dengan kerangka berpikir yang utuh, sistematis, dan komprehensif ini, kita dapat melihat potret arsitektur kelembagaan sektor publik di Indonesia secara jernih. Sebagai pemantik diskusi yang sahih, setiap informasi tentu perlu diverifikasi (tabayyun), setiap pendapat wajib diuji dengan dasar hukum yang sah, dan setiap pengalaman mesti dijadikan pelajaran berharga (lesson learned) agar ilmu yang dibagikan menjelma menjadi energi positif bagi bangsa dan negara.
Secara konseptual, arsitektur badan hukum sektor publik di Indonesia dapat dipetakan ke dalam sepuluh kelompok besar yang masing-masing mengusung rezim hukum dan mekanisme pengelolaan tersendiri. Fondasi pertama adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sebuah entitas bisnis yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Merujuk pada Pasal 33 UUD 1945, UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta perubahannya dalam UU No. 1 Tahun 2025, serta UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, BUMN didesain untuk mengemban misi ganda. BUMN tidak hanya bergerak sebagai pelopor usaha yang belum tersentuh swasta dan mengejar keuntungan demi nilai tambah negara, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam mendukung pembangunan nasional, memperkuat ketahanan ekonomi, serta melayani masyarakat.
Hukum di Indonesia secara tegas hanya mengenal dua bentuk badan hukum BUMN, yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum). Persero merupakan BUMN berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal terbagi dalam saham, di mana negara menguasai minimal 51% saham. Karakteristik utamanya adalah berorientasi laba (*profit-oriented*), dapat melantai di bursa sebagai perusahaan terbuka (Tbk), serta digerakkan oleh organ RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, seperti PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Sebaliknya, Perum adalah entitas yang seluruh modalnya dimiliki negara tanpa terbagi dalam saham. Fokus utamanya adalah pelayanan publik, meski tetap dituntut meraup profit demi keberlanjutan usaha. Perum tidak memiliki RUPS; organ tertingginya bertumpu pada Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas, sebagaimana yang tecermin pada Perum BULOG dan Perum Peruri. Memahami dikotomi ini sangat krusial demi memperkuat tata kelola dan menghindari salah kaprah dalam mengidentifikasi status badan hukum yang berafiliasi dengan negara.
Kelompok kedua yang kerap memicu kerancuan adalah Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan, dan Cicit Perusahaan BUMN. Dalam struktur korporasi modern, ekspansi bisnis lazim melahirkan holding, subholding, hingga gurita anak-cucu perusahaan. Namun, secara yuridis, Negara Republik Indonesia bukanlah pemegang saham langsung pada entitas-entitas turunan ini, melainkan melalui BUMN selaku induk perusahaan (holding company). Oleh karena itu, Anak, Cucu, dan Cicit Perusahaan BUMN seperti PT Pertamina Patra Niaga, PT PLN Indonesia Power, atau PT Telkomsel bukanlah BUMN sebagaimana dimaksud dalam undang-undang, melainkan badan hukum privat berbentuk PT yang tunduk sepenuhnya pada UU Perseroan Terbatas dan prinsip korporasi modern (Good Corporate Governance).
Pada level regional, kita mengenal kelompok ketiga, yaitu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berlandaskan Pasal 18 dan 18A UUD 1945, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta PP No. 54 Tahun 2017, BUMD dimiliki oleh Pemerintah Daerah melalui penyertaan modal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. BUMD hadir untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus menggerakkan ekonomi lokal melalui dua bentuk: Perusahaan Umum Daerah (Perumda) yang modalnya tidak terbagi atas saham dan fokus pada pelayanan masyarakat (seperti PAM JAYA dan Perumda Pasar Jaya), serta Perseroan Daerah (Perseroda) yang berbentuk PT berbasis saham dengan Pemda sebagai pemegang saham pengendali (seperti Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jatim). Keselarasan fungsi ganda sebagai pelayan publik dan pencetak profit daerah membutuhkan tata kelola yang sangat seimbang.
Kelompok keempat adalah Badan Layanan Umum (BLU). Penting untuk digarisbawahi bahwa BLU bukanlah badan usaha maupun badan hukum independen yang terpisah dari pemerintah. Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, BLU sejatinya hanyalah sebuah pola pengelolaan keuangan fleksibel yang diberikan kepada instansi pemerintah agar dapat menyediakan barang atau jasa publik secara efisien dan produktif tanpa mengutamakan keuntungan. Kekayaannya tetap milik negara, dan model ini jamak diterapkan pada institusi pelayanan seperti RS Cipto Mangunkusumo (RSCM) atau Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Selanjutnya, kelompok kelima diisi oleh Badan Hukum Publik. Institusi dalam rumpun ini dibentuk langsung oleh undang-undang spesifik untuk menyelenggarakan fungsi negara, pengaturan, pengawasan, penjaminan, hingga pelayanan publik demi kepentingan umum. Mereka beroperasi secara independen dan tidak mengejar laba. Karakter khusus ini melekat pada lembaga strategis seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), BPJS, hingga Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) seperti UI, ITB, dan UGM. Fokus utama mereka murni pada fungsi publik, bukan perniagaan.
Dalam dimensi ekonomi kerakyatan, kita bersentuhan dengan kelompok keenam dan ketujuh, yakni Koperasi dan Usaha Bersama (Mutual). Koperasi, sebagai soko guru perekonomian nasional berbasis Pasal 33 UUD 1945 dan UU No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, merupakan badan hukum bentukan anggota yang mengedepankan asas kekeluargaan, demokrasi ekonomi, dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) yang adil demi kesejahteraan anggotanya. Sementara itu, Usaha Bersama (Mutual) merupakan entitas hukum khusus yang tumbuh dalam ekosistem jasa keuangan berdasarkan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Berbeda dengan Perseroan Terbatas, Usaha Bersama tidak mengenal pemegang saham; kepemilikannya murni bersandar pada prinsip keanggotaan atau pemegang polis demi keberlanjutan bersama, sebagaimana yang secara historis dijalankan oleh AJB Bumiputera 1912. Meski sama-sama memegang semangat kebersamaan, keduanya berdiri di atas rezim hukum dan tata kelola yang berbeda.
Kelompok kedelapan dan kesembilan membawa kita pada fungsi sosial dan kemandirian lokal, yaitu Yayasan dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Yayasan, yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 jo. UU No. 28 Tahun 2004, adalah badan hukum nirlaba tanpa anggota yang mengonsolidasikan kekayaan terpisah demi tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Yayasan bukan badan usaha, meski diperbolehkan mendirikan badan usaha pelaksana demi menyokong misinya, seperti Yayasan Pendidikan Telkom atau Dompet Dhuafa. Di sisi lain, BUM Desa hadir sebagai pilar ekonomi grassroot berdasarkan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan PP No. 11 Tahun 2021. Badan hukum ini didirikan oleh desa untuk mengoptimalkan potensi lokal, mengelola investasi, dan memicu pertumbuhan ekonomi desa yang inklusif melalui unit usaha seperti desa wisata, pengelolaan air minum, hingga energi terbarukan.
Lesson Learned
Sebagai muara dari penataan arsitektur ini, perhatian kita tertuju pada rumpun kesepuluh, yakni Badan Hukum Privat Lainnya. Kelompok badan hukum privat ini didirikan oleh perseorangan maupun badan hukum untuk menjalankan kegiatan usaha atau mencapai tujuan tertentu dengan bersandar pada hukum perdata dan hukum perusahaan yang berlaku di Indonesia. Diatur melalui regulasi seperti UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), entitas dalam kelompok ini mewujud dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Perdata, Firma, Commanditaire Vennootschap (CV), hingga perkumpulan berbadan hukum. Karakteristik utamanya adalah dibentuk berdasarkan hukum privat, berorientasi penuh pada kegiatan usaha komersial sesuai anggaran dasar, bertindak sebagai subjek hukum mandiri yang memiliki hak dan kewajiban, serta memikul pertanggungjawaban legal sesuai dengan bentuk badan hukum yang dipilihnya. Implementasi riil dari kategori ini tecermin secara masif pada korporasi terkemuka seperti PT Astra International Tbk, PT Indofood Sukses Makmur Tbk, PT Chandra Asri Pacific Tbk, hingga berbagai institusi profesional kemitraan seperti firma konsultan, Kantor Akuntan Publik (KAP), maupun kantor hukum (law firm).
Badan hukum privat merupakan salah satu motor penggerak perekonomian nasional. Kelompok ini memegang peran yang sangat krusial dalam mendorong arus investasi, memantik inovasi, menciptakan lapangan kerja skala masif, memacu pertumbuhan ekonomi nasional, serta menaikkan daya saing Indonesia di panggung global. Dalam dinamika operasionalnya, kepastian hukum, penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), manajemen risiko yang matang, kepatuhan yang ketat, inovasi tiada henti, dan profesionalisme tingkat tinggi menjadi faktor utama yang menentukan keberhasilan dan keberlanjutan mereka.
Secara menyeluruh, Taksonomi Badan Hukum Sektor Publik Indonesia merupakan suatu kerangka konseptual yang sangat penting untuk memahami kedudukan hukum, karakteristik, fungsi, tata kelola, hubungan kelembagaan, serta rezim hukum yang berlaku bagi berbagai bentuk badan hukum di negeri ini. Melalui pendekatan taksonomi ini, setiap bentuk badan hukum dapat dipahami secara lebih sistematis, sehingga mampu mengurangi, bahkan mengeliminasi, kekeliruan dalam mengidentifikasi status hukum suatu lembaga, menentukan rezim hukum yang berlaku, memahami mekanisme tata kelola, serta menetapkan hubungan kelembagaan dalam sistem ketatanegaraan dan perekonomian nasional.
Tulisan ini menegaskan esensi pokok yang harus kita pegang bersama: BUMN hanya mengenal dua bentuk hukum, yaitu Persero dan Perum; Anak, Cucu, dan Cicit BUMN bukanlah BUMN melainkan badan hukum privat; BUMD terbagi atas Perumda dan Perseroda; BLU bukanlah badan hukum terpisah melainkan fleksibilitas instansi pemerintah; Badan Hukum Publik menjalankan fungsi negara atas mandat undang-undang; Koperasi berbasis pada keanggotaan dan kekeluargaan; Usaha Bersama (Mutual) bergerak khusus di sektor keuangan berbasis UU P2SK; Yayasan bergerak di ranah sosial kemanusiaan tanpa anggota; BUM Desa mengabdi untuk kesejahteraan masyarakat desa; dan Badan Hukum Privat tetap menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi nasional melalui kegiatan usaha yang tunduk pada hukum privat.
Dengan memahami klasifikasi tersebut secara mendalam, diharapkan tidak lagi terjadi kekeliruan dalam praktik sehari-hari maupun perumusan kebijakan. Beberapa pokok pikiran yang wajib menjadi pegangan bersama adalah: pahami terlebih dahulu status badan hukumnya sebelum menilai kewenangan suatu lembaga; tidak semua entitas yang dimiliki atau dikendalikan oleh pemerintah merupakan BUMN; BUMN menurut undang-undang hanya terdiri atas Persero dan Perum; Anak, Cucu, dan Cicit BUMN memiliki kedudukan hukum yang sepenuhnya berbeda dengan BUMN; Usaha Bersama (Mutual) adalah entitas yang berbeda dari Koperasi maupun PT dan memiliki rezim hukum tersendiri; serta setiap badan hukum memiliki filosofi, tujuan, tata kelola, hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum yang unik. Pada akhir kata, kejelasan taksonomi ini akan memperkuat kepastian hukum, good governance, good corporate governance (GCG), manajemen risiko, kepatuhan, transparansi, akuntabilitas, serta kualitas kebijakan publik kita di masa depan.
Fastabiqul Khairat. Sebaik-baik manusia adalah yang paling banyak memberikan manfaat bagi sesamanya. Semoga Allah SWT senantiasa menganugerahkan ilmu yang bermanfaat, hikmah, keberkahan, kesehatan, kemudahan, serta meridai setiap ikhtiar kita dalam mewujudkan tata kelola yang baik, kepastian hukum, kemajuan bangsa, dan kesejahteraan masyarakat. Wallaahu a’lam bish-shawaab.
Referensi Resmi
Kajian ini mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan referensi utama, antara lain:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta perubahan ketentuan yang berlaku.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahan yang berlaku.
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.
- Artikel “Cara Pendirian BUMN Baru dan Dasar Hukumnya” (Klinik Hukumonline) sebagai referensi pendukung yang tetap perlu diverifikasi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.
Saran Sitasi
Apabila tulisan ini digunakan sebagai referensi dalam karya ilmiah, penelitian, artikel, bahan ajar, maupun publikasi lainnya, penulis menyarankan sitasi sebagai berikut:
Anwar, D. S. (2026). Taksonomi Badan Hukum Sektor Publik Indonesia: Memahami Kedudukan Hukum BUMN, Anak Perusahaan, Cucu Perusahaan, dan Cicit Perusahaan BUMN, BUMD, BLU, Badan Hukum Publik, Koperasi, Usaha Bersama (Mutual), Yayasan, BUM Desa, dan Badan Hukum Privat Lainnya. Catatan Kecil DSA, 08072026.
Disclaimer
Tulisan ini merupakan opini, kajian, analisis, dan pemikiran penulis yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan, literatur, referensi ilmiah, praktik kelembagaan, serta pengalaman profesional yang berlaku pada saat penulisan. Isi tulisan dimaksudkan murni sebagai media edukasi, literasi hukum, dan pengembangan ilmu pengetahuan. Tulisan ini bukan merupakan pendapat hukum (legal opinion) yang mengikat, bukan pengganti konsultasi hukum profesional, dan bukan merupakan sikap resmi lembaga mana pun, kecuali dinyatakan secara tegas. Mengingat peraturan perundang-undangan, kebijakan pemerintah, maupun praktik ketatanegaraan dapat berubah dari waktu ke waktu, pembaca diharapkan senantiasa melakukan verifikasi (tabayyun / check & recheck) terhadap ketentuan terbaru sebelum menggunakan tulisan ini sebagai dasar penyusunan kebijakan, penelitian, pengambilan keputusan, maupun praktik profesional. Penulis sangat terbuka terhadap kritik, saran, dan masukan yang konstruktif sebagai bagian dari semangat continuous improvement, integritas akademik, objektivitas ilmiah, profesionalisme, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
