ilustrasi: Hapus Buku Kredit Macet UMKM
Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang diundangkan pada 17 Juni 2026 menandai salah satu langkah strategis pemerintah dalam memperkuat ekosistem pembiayaan nasional. Salah satu substansi pentingnya adalah pengaturan permanen mengenai mekanisme penghapusbukuan (hapus buku) dan penghapustagihan (hapus tagih) kredit macet UMKM pada bank maupun lembaga keuangan milik negara dan pemerintah daerah.
Kebijakan ini patut diapresiasi karena menunjukkan keberpihakan negara kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sektor yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Di tengah tantangan ekonomi global, tekanan geopolitik, dan dinamika pasar, pemberian kesempatan kedua (second chance policy) kepada pelaku usaha yang masih memiliki prospek merupakan kebijakan yang rasional sekaligus strategis.
Namun demikian, perubahan regulasi ini tidak boleh dipahami semata sebagai instrumen penyelesaian kredit bermasalah. Di balik manfaatnya bagi UMKM, terdapat implikasi yang lebih luas terhadap kepastian hukum, tata kelola perusahaan, manajemen risiko, industri penjaminan, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.
Undang-undang menegaskan bahwa UMKM adalah usaha ekonomi produktif yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk usaha ultra mikro. Penegasan ini penting karena menjadi dasar bagi berbagai kebijakan pembiayaan dan penguatan akses keuangan yang lebih inklusif.
Melalui perubahan Pasal 250, negara memberikan kepastian hukum bahwa piutang macet UMKM dapat dilakukan penghapusbukuan dan penghapustagihan guna mendukung kelancaran akses pembiayaan. Namun kebijakan tersebut tetap harus dilaksanakan berdasarkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), dilengkapi dokumentasi yang memadai, pencatatan yang akuntabel, serta pemutakhiran data debitur pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Dengan demikian, keberpihakan kepada UMKM tetap berjalan seiring dengan akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Aspek lain yang sangat penting adalah perubahan Pasal 251 yang memberikan kepastian hukum bagi Direksi dan Dewan Komisaris. Undang-undang menegaskan bahwa kerugian yang timbul akibat pelaksanaan penghapusbukuan dan penghapustagihan merupakan kerugian korporasi, bukan kerugian keuangan negara, sepanjang keputusan diambil dengan itikad baik, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar perusahaan, dan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Ketentuan ini memberikan ruang bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk menjalankan business judgment secara profesional tanpa dibayangi kekhawatiran kriminalisasi atas keputusan bisnis yang sah. Di sisi lain, perlindungan tersebut tidak menghapus tanggung jawab. Integritas, transparansi, pengendalian internal, dan manajemen risiko tetap menjadi prasyarat utama.
Dari perspektif kebijakan publik, filosofi utama perubahan ini adalah memberikan kesempatan kedua kepada UMKM yang masih memiliki prospek untuk bangkit. Akan tetapi, kesempatan kedua tidak identik dengan penghapusan tanggung jawab. Kebijakan ini harus diterapkan secara selektif, objektif, dan berbasis penilaian risiko agar tidak menimbulkan moral hazard maupun menurunkan disiplin pembiayaan.
Di sinilah industri penjaminan memiliki peran yang sering kali luput dari perhatian. Selama ini diskursus publik lebih banyak berfokus pada hubungan antara UMKM dan perbankan, padahal perusahaan penjaminan merupakan bagian integral dari ekosistem pembiayaan nasional. Semakin luas akses pembiayaan kepada UMKM, semakin besar pula risiko yang harus dikelola oleh perusahaan penjaminan.
Oleh karena itu, perubahan UU P2SK seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat Risk Governance, Enterprise Risk Management (ERM), kualitas underwriting, sistem peringatan dini (Early Warning System), dan budaya risiko (risk culture) di industri penjaminan. Pertumbuhan volume usaha harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas tata kelola dan pengelolaan risiko.
Aspek lain yang memerlukan perhatian serius adalah hak subrogasi. Setelah perusahaan penjaminan membayar klaim kepada kreditur, timbul hak untuk melakukan penagihan kepada debitur sesuai ketentuan hukum dan perjanjian yang berlaku. Efektivitas pelaksanaan hak subrogasi akan memengaruhi tingkat pemulihan (recovery), kualitas aset, kesehatan keuangan perusahaan penjaminan, serta keberlanjutan industri. Karena itu, harmonisasi antara kebijakan hapus tagih dengan mekanisme subrogasi menjadi agenda penting yang memerlukan koordinasi regulator, perbankan, perusahaan penjaminan, dan perusahaan penjaminan ulang.
Dalam konteks tersebut, perusahaan penjaminan ulang memiliki posisi yang semakin strategis sebagai mekanisme berbagi risiko (risk sharing mechanism). Melalui berbagai skema seperti Quota Share, Excess of Loss, Portfolio Guarantee, maupun Stop Loss, perusahaan penjaminan ulang membantu memperkuat kapasitas industri penjaminan nasional sehingga mampu mendukung pembiayaan UMKM secara lebih berkelanjutan. Perannya tidak hanya sebagai penyedia kapasitas risiko, tetapi juga sebagai knowledge partner dalam pengembangan model risiko, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan penguatan tata kelola.
Ke depan, keberhasilan implementasi kebijakan ini setidaknya ditentukan oleh lima pilar utama: kepastian hukum, Good Corporate Governance, Risk Governance, penguatan hak subrogasi, serta keberlanjutan industri penjaminan dan penjaminan ulang. Kelima pilar tersebut saling melengkapi dan tidak dapat dipisahkan.
Perubahan UU P2SK memberikan peluang besar bagi Indonesia untuk membangun sistem pembiayaan UMKM yang lebih inklusif dan berdaya saing. Namun keberhasilan regulasi tidak ditentukan oleh norma hukum semata. Implementasi yang konsisten, integritas para pelaksana, tata kelola yang baik, dan sinergi seluruh pemangku kepentingan merupakan faktor penentu keberhasilan.
Hapus buku dan hapus tagih hendaknya dipahami sebagai instrumen pemulihan ekonomi yang mendorong produktivitas dan memperluas akses pembiayaan, bukan sebagai ruang bagi moral hazard. Pada akhirnya, kebijakan yang baik bukan hanya menyelesaikan persoalan masa lalu, tetapi juga membangun kepercayaan untuk masa depan. Kepercayaan itulah yang menjadi fondasi bagi sistem pembiayaan nasional yang sehat, tangguh, inklusif, dan berkelanjutan.
Berbagi ilmu adalah ikhtiar. Berbagi pengalaman adalah pengabdian. Berbagi manfaat adalah harapan.
Fastabiqul khairat.
Diding S. Anwar (dsa)
