
Jakarta– Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno L.P. Marsudi, menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia serius mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19. Pemerintah melalui kementerian luar negeri mengeluarkan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.
Menlu menyampaikan Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua Negara yang datang ke Indonesia diberlakukan kebijakan khusus
“Terdapat kebijakan khusus yang menyangkut beberapa negara seperti kebijakan terhadap RRT masih berlaku sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 2 Februari terkait Pemulangan WNI dari Wuhan serta Kebijakan Pemri mengenai Pendatang/Traveler dari RRT dan Permenkumham nomor 7 tahun 2020 pemberian visa dan izin tinggal dalam upaya pencegahan masuknya virus corona”, ungkap Menlu dalam video resmi yang diunggah di MoFA Indonesia, Selasa (17/03/2020).
Menlu juga menambahkan kebijakan Larangan masuk dan transit ke Indonesia terhadap Korea Selatan
“kebijakan terhadap Korea Selatan untuk Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk-do masih sesuai dengan pernyataan Menlu tanggal 5 Maret 2020 terkait Larangan masuk dan transit ke Indonesia”, tambah Menlu.
pendatang/travelers yang dalam waktu 14 hari terakhir berkunjung ke negara-negara dibawah ini tidak diijinkan masuk/transit ke Indonesia. Adapun Negara-negara tersebut adalah: Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss dan Inggris.
“semua pendatang/travelers wajib mengisi dan menyerahkan kartu Health Alert Card (Kartu Kewaspadaan Kesehatan) kepada Kantor Kesehatan Pelabuhan sebelum ketibaan di pintu masuk Bandara Internasional Indonesia. Jika dari riwayat perjalanan menunjukkan bahwa dalam 14 hari terakhir yang bersangkutan pernah berkunjung ke negara-negara tersebut, maka yang bersangkutan dapat ditolak masuk ke Indonesia” tegas Menlu.
Bagi WNI yang berkunjung ke negara-negara tersebut di atas, akan dilakukan pemeriksaan tambahan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setiba di tanah air
“Apabila pemeriksaan tambahan menemukan gejala awal Covid-19 maka akan dilakukan observasi pada fasilitas pemerintah selama 14 hari. Dan apabila tidak ditemukan gejala awal maka sangat dianjurkan yang bersangkutan melakukan karantina mandiri selama 14 hari’, ujar Menlu.
Perpanjangan izin tinggal bagi pendatang/travelers asing yang saat ini berada di Indonesia dan sudah habis masa berlakunya, maka pengaturannya dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020. Bagi pemegang KITAS/KITAP serta pemegang izin tinggal diplomatik/dinas yang saat ini sedang berada di luar negeri dan izin masuknya akan berakhir, maka pengaturannya juga sesuai dengan Permenkumham No. 7 tahun 2020.
“Kebijakan ini akan mulai berlaku pada hari Jumat tanggal 20 Maret pukul 00.00 WIB”, pungkas Menlu Retno.