
Jakarta – Langkah Pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona atau COVID-19, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi, menyampaikan kebijakan tambahan terkait perlintasan orang dari dan ke Indonesia.
Dalam video resmi yang diunggah di MoFA Indonesia, Menlu menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia terus mencermati laporan dari WHO mengenai perkembangan penyebaran COVID-19. Oleh karena itu menghimbau agar warga negara Indonesia (WNI) tidak bepergian ke luar negeri.
“Mengingat semakin banyaknya negara yang terjangkit Convid-19, pemerintah menghimbau dengan sangat agar warga negara Indonesia membatasi bepergian ke luar negeri kecuali untuk kepentingan yang sangat mendesak dan tidak dapat ditunda,” imbauan Menlu pada, Selasa (17/03).
Lebih lanjut Retno dalam pidatonya menghimbau bagi WNI yang sedang bepergian ke luar negeri agar segera kembali ke Indonesia. Pasalnya sejumlah negara telah memberlakukan pembatasan lalu lintas orang (lockdown) . Ia khawatir WNI yang masih berada di luar negeri mengalami kesulitan penerbangan, untuk itu ia menghimbau agar mencermati informasi di aplikasi safe-travel.
“Sejumlah negara saat ini telah memberlakukan kebijakan pembatasan lalu lintas orang. Oleh karena itu, semua warga negara Indonesia diminta untuk mencermati informasi di aplikasi safe-travel”, imbuhnya.
Selain itu pemerintah juga melakukan penangguhan bebas visa kunjungan warga negara asing selama satu bulan.
“Terkait dengan pendatang/travelers orang asing dari semua negara, Pemerintah Indonesia memutuskan bahwa kebijakan Bebas Visa Kunjungan (BVK), Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival) dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas ditangguhkan selama 1 bulan”, kata Menlu.
“Oleh karena itu, setiap orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia diharuskan memiliki Visa dari Perwakilan RI sesuai dengan maksud dan tujuan kunjungan. Dan saat saat pengajuan visa harus melampirkan surat keterangan sehat/health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.” Tegas Retno.