Diding S Anwar
Dari Asuransi Sosial Menuju Sistem Perlindungan Kecelakaan Nasional
Oleh: Diding S. Anwar (DSA)
“Reformasi kelembagaan yang baik tidak selalu dimulai dengan membentuk institusi baru. Reformasi yang baik dimulai dengan menjawab satu pertanyaan mendasar: perlindungan seperti apa yang hendak diberikan negara kepada rakyatnya?”
Setiap kali terjadi kecelakaan lalu lintas, perhatian masyarakat hampir selalu tertuju pada satu hal: bagaimana korban segera memperoleh pertolongan. Dalam hitungan menit setelah kecelakaan, keluarga korban tidak memikirkan siapa yang akan menjadi penanggung jawab secara hukum, apalagi memperdebatkan desain kelembagaan negara. Yang mereka harapkan sederhana namun sangat mendasar: korban segera mendapatkan pelayanan medis, biaya pengobatan terjamin, dan negara hadir memberikan kepastian.
Harapan tersebut sesungguhnya mencerminkan makna terdalam dari negara kesejahteraan (welfare state). Negara tidak hanya hadir sebagai pembuat aturan, tetapi juga sebagai pelindung ketika warga menghadapi risiko yang tidak dapat dihindari. Dalam konteks itulah perubahan kebijakan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 layak dipandang sebagai sebuah momentum penting untuk menata kembali sistem perlindungan korban kecelakaan di Indonesia.
Selama beberapa dekade, sistem perlindungan kecelakaan berkembang mengikuti paradigma yang menempatkan proses hukum sebagai pintu utama pemberian kompensasi. Pertanyaan pertama yang diajukan biasanya adalah siapa yang bersalah, siapa yang bertanggung jawab, dan bagaimana bentuk pertanggungjawaban tersebut. Pendekatan ini memiliki dasar hukum yang kuat, tetapi dalam praktiknya sering kali belum sepenuhnya menjawab kebutuhan korban yang memerlukan pertolongan secepat mungkin.
Perubahan yang dibawa oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 membuka ruang bagi paradigma baru. Fokus kebijakan mulai bergeser dari sekadar menentukan pihak yang bertanggung jawab menuju bagaimana negara memastikan korban memperoleh perlindungan tanpa harus terlebih dahulu menunggu seluruh proses pembuktian selesai. Pergeseran ini bukan sekadar perubahan teknis mengenai besaran santunan atau mekanisme pembayaran, melainkan perubahan cara pandang terhadap hak korban sebagai warga negara.
Dalam suasana itulah muncul berbagai gagasan mengenai masa depan Jasa Raharja. Salah satu wacana yang berkembang adalah mentransformasikan Jasa Raharja menjadi Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi (BPKT). Gagasan tersebut tentu merupakan bagian yang sah dari diskursus kebijakan publik. Namun sebelum sampai pada kesimpulan mengenai perlu atau tidaknya membentuk institusi baru, ada pertanyaan yang jauh lebih mendasar yang harus dijawab.
Apakah persoalan utama yang sedang dihadapi Indonesia sesungguhnya berada pada bentuk kelembagaannya? Ataukah yang perlu diperbaiki justru desain sistem perlindungan yang selama ini dijalankan?
Pertanyaan inilah yang menurut hemat penulis harus menjadi titik awal setiap pembahasan mengenai transformasi Jasa Raharja.
Konstitusi Harus Menjadi Kompas
Setiap perubahan kebijakan publik semestinya tidak berangkat dari keinginan membangun organisasi baru ataupun mengikuti praktik negara lain. Titik berangkatnya harus selalu kembali kepada konstitusi.
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan bahwa salah satu tujuan negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia serta memajukan kesejahteraan umum. Amanat tersebut kemudian dipertegas melalui Pasal 28H mengenai hak memperoleh jaminan sosial serta Pasal 34 yang menugaskan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat.
Dengan demikian, ketika negara membahas transformasi sistem perlindungan kecelakaan, sesungguhnya yang sedang dibicarakan bukan hanya mengenai tata kelola sebuah badan usaha atau perubahan nomenklatur lembaga. Yang dipertaruhkan adalah bagaimana negara melaksanakan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan.
Atas dasar itu, bentuk kelembagaan seharusnya dipahami sebagai instrumen, bukan tujuan. Tujuan akhirnya tetap sama, yakni memastikan masyarakat memperoleh perlindungan yang cepat, adil, mudah diakses, berkelanjutan, dan akuntabel.
Apabila orientasi tersebut tetap dijadikan kompas, maka setiap keputusan mengenai perubahan kelembagaan akan selalu diarahkan kepada kepentingan masyarakat, bukan semata-mata kepada kepentingan organisasi.
Pergeseran Paradigma yang Lebih Fundamental
Banyak orang memahami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 hanya sebagai perluasan manfaat santunan. Sesungguhnya makna perubahan tersebut jauh lebih besar daripada itu.
Selama bertahun-tahun, sistem perlindungan kecelakaan dibangun dengan pola berpikir yang relatif berbasis liability. Artinya, proses perlindungan sangat erat kaitannya dengan penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban hukum.
Kini orientasinya mulai berubah.
Negara semakin menempatkan korban sebagai pusat sistem perlindungan. Pertanyaan yang diajukan tidak lagi berhenti pada “siapa yang bersalah”, tetapi lebih dahulu bertanya, “bagaimana korban segera memperoleh perlindungan.”
Perubahan ini mencerminkan transisi dari pendekatan Accident–Fault–Liability–Compensation menuju pendekatan Accident–Victim–Protection.
Paradigma baru tersebut memiliki implikasi yang luas. Negara tidak menghilangkan mekanisme pertanggungjawaban hukum, tetapi memastikan bahwa proses hukum tidak menghambat terpenuhinya hak-hak korban. Penegakan hukum tetap berjalan sesuai ketentuan, sementara pelayanan kepada korban harus dapat diberikan secepat mungkin.
Dengan kata lain, hukum tetap ditegakkan, tetapi kemanusiaan tidak boleh menunggu.
No-Fault Bukan Berarti Keluar dari Asuransi Sosial
Di tengah berkembangnya paradigma baru tersebut, muncul pula anggapan bahwa penerapan pendekatan no-fault akan mengubah karakter Jasa Raharja sebagai penyelenggara asuransi sosial. Pandangan ini perlu ditempatkan secara proporsional.
Setidaknya terdapat tiga konsep yang harus dibedakan secara jelas.
Pertama adalah social insurance, yaitu mekanisme penghimpunan risiko dan pembiayaan secara kolektif berdasarkan prinsip gotong royong.
Kedua adalah compulsory insurance, yaitu kewajiban kepesertaan atau kontribusi yang ditetapkan oleh undang-undang.
Ketiga adalah no-fault compensation, yaitu mekanisme pemberian manfaat kepada korban tanpa menjadikan pembuktian kesalahan sebagai syarat awal memperoleh perlindungan.
Ketiga konsep tersebut sesungguhnya tidak saling meniadakan. Sebuah negara dapat menerapkan asuransi sosial, mewajibkan kontribusi peserta, sekaligus menggunakan pendekatan no-fault dalam memberikan manfaat kepada korban.
Dengan demikian, perluasan perlindungan terhadap kecelakaan tunggal tidak otomatis berarti Jasa Raharja keluar dari rezim asuransi sosial. Yang terjadi justru dapat dipahami sebagai evolusi menuju sistem perlindungan sosial yang lebih komprehensif.
Prinsip gotong royong tetap dipertahankan. Pengumpulan dana tetap dilakukan melalui mekanisme kolektif. Risiko tetap dibagi bersama. Yang berubah adalah orientasi pelayanan yang semakin menempatkan korban sebagai prioritas utama.
Apakah Harus Membentuk BPKT?
Pertanyaan mengenai perlunya membentuk Badan Perlindungan Kecelakaan Transportasi merupakan bagian yang wajar dalam proses reformasi kebijakan. Namun pengalaman di berbagai negara menunjukkan bahwa pembentukan lembaga baru bukan selalu jawaban terbaik terhadap setiap persoalan pelayanan publik.
Indonesia telah memiliki Jasa Raharja yang selama lebih dari enam puluh tahun menjalankan mandat perlindungan terhadap korban kecelakaan lalu lintas. Dalam kurun waktu tersebut, lembaga ini membangun jaringan pelayanan hingga ke seluruh provinsi, menjalin kerja sama dengan Kepolisian, rumah sakit, pemerintah daerah, Samsat, kementerian, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.
Seluruh pengalaman itu merupakan institutional capital yang sangat bernilai. Modal kelembagaan bukan hanya berupa gedung, kantor, atau sistem teknologi informasi. Ia mencakup pengalaman operasional, kepercayaan publik, budaya organisasi, sumber daya manusia, serta jejaring kolaborasi yang dibangun melalui proses panjang.
Membangun sebuah institusi baru memang memungkinkan. Namun membangun kembali modal kelembagaan yang telah terbentuk selama puluhan tahun membutuhkan biaya, waktu, dan proses adaptasi yang tidak kecil.
Oleh karena itu, sebelum negara memutuskan membentuk badan baru, perlu dijawab terlebih dahulu apakah seluruh tujuan reformasi tidak dapat dicapai melalui transformasi mandat, fungsi, tata kelola, dan model pelayanan Jasa Raharja yang telah ada.
Pendekatan seperti ini tidak berarti menolak perubahan. Sebaliknya, pendekatan ini justru mengedepankan prinsip bahwa reformasi sebaiknya memanfaatkan kekuatan yang telah dimiliki negara sebelum memulai pembangunan institusi dari awal.
Integrasi Lebih Penting daripada Fragmentasi
Persoalan perlindungan kecelakaan tidak dapat dipisahkan dari arsitektur Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Indonesia telah memiliki berbagai institusi yang menjalankan fungsi perlindungan sosial sesuai mandat masing-masing, mulai dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, hingga berbagai skema perlindungan lainnya.
Keberadaan berbagai institusi tersebut menunjukkan bahwa tantangan Indonesia bukanlah kekurangan organisasi. Tantangan yang sesungguhnya adalah bagaimana seluruh organisasi itu mampu bekerja sebagai satu sistem yang terintegrasi.
Dalam praktiknya, satu korban kecelakaan dapat berada dalam cakupan lebih dari satu skema perlindungan. Seorang pekerja yang mengalami kecelakaan lalu lintas ketika sedang menjalankan tugas perusahaan, misalnya, berpotensi memperoleh perlindungan dari Jasa Raharja, BPJS Ketenagakerjaan, maupun BPJS Kesehatan sesuai ruang lingkup dan ketentuan masing-masing.
Di sinilah konsep Coordination of Benefits (CoB) menjadi sangat penting. Fokusnya bukan semata-mata menentukan siapa yang membayar lebih dahulu, melainkan memastikan bahwa korban memperoleh pelayanan tanpa terhambat oleh kompleksitas administrasi antarlembaga.
Korban seharusnya tidak dipaksa memahami pembagian kewenangan antarpenjamin. Sistemlah yang harus bekerja di belakang layar. Data harus saling terhubung, mekanisme pembayaran harus terkoordinasi, dan setiap institusi harus menjalankan perannya tanpa membebani masyarakat.
Paradigma inilah yang seharusnya menjadi arah reformasi pelayanan publik di bidang perlindungan kecelakaan.
Sistem yang baik bukanlah sistem yang rumit, melainkan sistem yang sederhana bagi masyarakat, namun kuat, terintegrasi, dan akuntabel di balik layar.
Perubahan besar dalam sebuah sistem perlindungan sosial tidak pernah cukup hanya dilakukan dengan memperbarui regulasi atau membentuk institusi baru. Reformasi yang sesungguhnya terjadi ketika negara berani mengubah cara berpikirnya dalam melindungi warga negara. Itulah tantangan yang kini dihadapi Indonesia setelah lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.
Perubahan tersebut bukanlah titik akhir, melainkan awal dari sebuah perjalanan panjang menuju sistem perlindungan kecelakaan yang lebih modern, lebih terintegrasi, dan lebih berkeadilan. Karena itu, pertanyaan yang kini layak diajukan bukan lagi apakah Jasa Raharja harus berubah nama atau berganti bentuk kelembagaan, tetapi bagaimana Indonesia membangun sistem yang mampu memberikan perlindungan terbaik bagi setiap korban kecelakaan.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Indonesia tidak perlu memulai dari ruang kosong. Pengalaman berbagai negara memberikan banyak pelajaran berharga, meskipun tidak ada satu pun model yang dapat diadopsi secara utuh.
Belajar dari Dunia, Bukan Menyalin Dunia
Berbagai negara telah mengembangkan sistem perlindungan kecelakaan sesuai dengan sejarah, budaya hukum, serta struktur kelembagaan masing-masing.
Selandia Baru, misalnya, dikenal melalui Accident Compensation Corporation (ACC) yang menerapkan sistem comprehensive no-fault compensation. Hampir seluruh korban kecelakaan memperoleh perlindungan tanpa harus terlebih dahulu membuktikan adanya kesalahan pihak lain. Sebagai konsekuensinya, hak untuk mengajukan gugatan perdata atas cedera badan dibatasi karena negara telah mengambil alih fungsi perlindungan melalui sistem yang bersifat universal.
Jepang memilih pendekatan yang berbeda. Negara tersebut tetap mempertahankan sistem asuransi wajib kendaraan bermotor (Compulsory Automobile Liability Insurance/ CALI), namun melengkapinya dengan mekanisme perlindungan tambahan sehingga korban tetap memperoleh kepastian santunan meskipun pelaku kecelakaan tidak mampu memenuhi kewajibannya.
Australia juga tidak menerapkan satu model yang seragam. Setiap negara bagian memiliki pengaturan tersendiri. Ada yang mengembangkan sistem no-fault, ada pula yang tetap mempertahankan unsur fault liability dengan berbagai modifikasi sesuai kebutuhan daerah masing-masing.
Sementara itu, Inggris tetap mempertahankan model berbasis tanggung jawab hukum (tort liability) yang diperkuat dengan kewajiban memiliki asuransi kendaraan bermotor. Negara tidak mengambil alih seluruh risiko, tetapi memastikan bahwa mekanisme perlindungan berjalan melalui kombinasi regulasi, perusahaan asuransi, dan lembaga penyelesaian klaim.
Keempat contoh tersebut menunjukkan satu pelajaran penting. Tidak ada satu pun model yang dapat disebut paling sempurna untuk semua negara. Setiap sistem dibangun sesuai dengan konstitusi, karakter masyarakat, kemampuan fiskal, tingkat kematangan kelembagaan, serta sistem jaminan sosial yang dimiliki masing-masing negara.
Karena itu, Indonesia tidak memerlukan pendekatan copy and paste. Yang diperlukan adalah kemampuan mengambil prinsip-prinsip terbaik dari berbagai pengalaman internasional, kemudian merancang sistem yang sesuai dengan kebutuhan nasional.
Indonesia Memiliki Fondasi yang Berbeda
Indonesia sesungguhnya memiliki modal yang tidak dimiliki banyak negara.
Konstitusi Indonesia secara tegas mewajibkan negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat. Amanat tersebut kemudian diwujudkan melalui Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), pembentukan BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, serta berbagai instrumen perlindungan sosial lainnya.
Dalam ekosistem tersebut, Jasa Raharja telah menjalankan fungsi yang sangat strategis sebagai penyelenggara perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas dan angkutan umum.
Artinya, Indonesia tidak sedang membangun sistem dari nol. Yang dibutuhkan adalah menyempurnakan hubungan antarlembaga agar seluruh ekosistem perlindungan bekerja sebagai satu kesatuan.
Perspektif inilah yang membedakan Indonesia dengan berbagai negara lain. Reformasi tidak harus dimulai dengan membongkar struktur yang telah ada, melainkan memperkuat sinergi di antara seluruh institusi yang telah memiliki mandat konstitusional.
Dari Pembayar Santunan Menjadi Pelindung Korban
Selama ini masyarakat mengenal Jasa Raharja sebagai lembaga pemberi santunan kepada korban kecelakaan. Persepsi tersebut tidak salah, tetapi sudah saatnya diperluas.
Dalam paradigma baru, peran Jasa Raharja semestinya tidak berhenti sebagai payer, yaitu lembaga yang membayar santunan setelah suatu peristiwa terjadi. Perannya perlu berkembang menjadi protector, yaitu institusi yang menjadi bagian dari keseluruhan proses perlindungan korban sejak awal kejadian hingga proses pemulihan selesai.
Transformasi tersebut mencakup berbagai dimensi. Jasa Raharja perlu semakin aktif dalam pencegahan kecelakaan melalui edukasi keselamatan berlalu lintas, analisis data kecelakaan, serta kolaborasi dengan kementerian, pemerintah daerah, kepolisian, dan pemangku kepentingan lainnya. Pada saat yang sama, pelayanan kepada korban harus semakin cepat melalui digitalisasi, integrasi data, dan penyederhanaan prosedur administrasi.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan Jasa Raharja tidak lagi hanya dihitung dari cepatnya pembayaran santunan, tetapi juga dari kontribusinya dalam mengurangi jumlah korban, mempercepat pemulihan, dan meningkatkan kualitas perlindungan masyarakat secara keseluruhan.
Saatnya Membangun National Accident Protection System
Transformasi tersebut pada akhirnya mengarah pada sebuah gagasan yang lebih besar, yaitu National Accident Protection System (NAPS) atau Sistem Perlindungan Kecelakaan Nasional.
Konsep ini bukanlah pembentukan lembaga baru, melainkan pembangunan sebuah arsitektur perlindungan yang mengintegrasikan seluruh komponen yang selama ini bekerja secara parsial.
Dalam sistem tersebut, korban menjadi pusat pelayanan. Rumah sakit, kepolisian, Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah, regulator, hingga penyedia layanan rehabilitasi terhubung melalui mekanisme koordinasi yang jelas.
Korban cukup berinteraksi dengan satu sistem pelayanan. Seluruh proses administrasi, verifikasi data, pembagian tanggung jawab pembiayaan, hingga penyelesaian klaim dilakukan melalui integrasi digital yang bekerja di belakang layar.
Dengan pendekatan seperti itu, pelayanan publik tidak lagi diukur dari banyaknya loket yang tersedia, tetapi dari sedikitnya hambatan yang dirasakan masyarakat.
Prinsip yang hendak dibangun sederhana namun sangat mendasar.
Satu korban, satu registrasi, satu sistem perlindungan.
Bukan korban yang harus mendatangi berbagai institusi, tetapi institusilah yang harus saling terhubung untuk melayani korban.
System First, Institution Follows
Dalam setiap reformasi kelembagaan terdapat godaan untuk memulai perubahan dari struktur organisasi. Padahal pengalaman banyak negara menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi lebih banyak ditentukan oleh kualitas sistem daripada bentuk institusi.
Prinsip System First, Institution Follows menjadi sangat relevan dalam konteks Indonesia. Negara sebaiknya terlebih dahulu menyusun desain sistem perlindungan yang utuh, menetapkan pembagian peran antarinstansi, membangun integrasi data, memperkuat regulasi koordinasi manfaat (Coordination of Benefits), serta memastikan keberlanjutan pendanaan.
Apabila seluruh rancangan sistem tersebut telah tersusun dengan baik, barulah dapat dievaluasi apakah diperlukan perubahan kelembagaan, penguatan mandat lembaga yang telah ada, atau bahkan pembentukan institusi baru.
Dengan pendekatan demikian, perubahan organisasi menjadi konsekuensi logis dari kebutuhan sistem, bukan sebaliknya.
Tiga Pilihan Kebijakan
Melihat perkembangan regulasi dan dinamika kelembagaan saat ini, setidaknya terdapat tiga alternatif yang dapat dipertimbangkan oleh pemerintah.
Pilihan pertama adalah mempertahankan model kelembagaan yang ada dengan melakukan penyempurnaan regulasi dan peningkatan kualitas pelayanan.
Pilihan kedua adalah mentransformasikan Jasa Raharja melalui perluasan mandat, penguatan fungsi koordinasi, digitalisasi pelayanan, serta integrasi penuh dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional tanpa harus membentuk badan baru.
Pilihan ketiga adalah membentuk institusi baru apabila di kemudian hari evaluasi menunjukkan bahwa kebutuhan sistem memang tidak lagi dapat diakomodasi oleh struktur yang ada.
Di antara ketiga pilihan tersebut, pendekatan kedua tampaknya merupakan opsi yang paling rasional dalam kondisi saat ini. Indonesia telah memiliki modal kelembagaan yang kuat melalui Jasa Raharja. Transformasi terhadap mandat, tata kelola, teknologi, dan model pelayanan jauh lebih efisien dibandingkan memulai seluruh proses dari awal.
Agenda Transformasi ke Depan
Agar transformasi berjalan secara berkelanjutan, terdapat beberapa agenda strategis yang layak menjadi prioritas nasional.
Pertama, memperkuat harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 dengan Sistem Jaminan Sosial Nasional beserta seluruh peraturan turunannya.
Kedua, membangun mekanisme Coordination of Benefits yang jelas antara Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, perusahaan asuransi, dan seluruh institusi terkait sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun kekosongan perlindungan.
Ketiga, mempercepat integrasi data nasional berbasis digital agar proses pelayanan berlangsung secara otomatis, transparan, dan akuntabel.
Keempat, memperkuat fungsi pencegahan kecelakaan melalui analisis data, edukasi keselamatan, dan kolaborasi lintas sektor.
Kelima, membangun sistem evaluasi nasional yang mengukur keberhasilan perlindungan bukan hanya dari nilai santunan yang dibayarkan, tetapi dari kecepatan pelayanan, kualitas pemulihan korban, tingkat kepuasan masyarakat, serta penurunan angka kecelakaan.
Penutup: Reformasi Harus Berpihak kepada Korban
Pada akhirnya, transformasi Jasa Raharja bukanlah perdebatan mengenai nama sebuah lembaga. Ia adalah refleksi mengenai bagaimana negara memaknai kehadirannya di tengah masyarakat.
Korban kecelakaan tidak pernah memilih untuk mengalami musibah. Karena itu, negara berkewajiban memastikan bahwa mereka tidak menjadi korban kedua akibat sistem pelayanan yang lambat, birokrasi yang berbelit, atau koordinasi antarlembaga yang tidak berjalan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 telah membuka jalan menuju perubahan tersebut. Namun keberhasilan reformasi tidak akan ditentukan oleh perubahan nomenklatur ataupun pembentukan organisasi baru. Keberhasilannya justru diukur dari sejauh mana setiap korban memperoleh perlindungan yang cepat, mudah, adil, dan manusiawi.
Jasa Raharja telah membangun pengalaman, kepercayaan, dan modal kelembagaan selama lebih dari enam dekade. Modal tersebut merupakan aset nasional yang tidak ternilai. Karena itu, langkah yang paling bijaksana bukanlah tergesa-gesa membangun institusi baru, melainkan mentransformasikan kekuatan yang telah dimiliki menjadi fondasi bagi lahirnya sistem perlindungan kecelakaan nasional yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, sejarah akan mencatat bahwa keberhasilan reformasi bukan ditentukan oleh seberapa banyak lembaga yang dibentuk, melainkan oleh seberapa besar manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat. Ketika setiap korban kecelakaan memperoleh perlindungan secara cepat tanpa harus dibebani kerumitan birokrasi, saat itulah negara benar-benar hadir sebagaimana amanat konstitusi: melindungi segenap bangsa Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum.
Transformasi Jasa Raharja, dengan demikian, bukanlah akhir dari sebuah perjalanan kelembagaan. Ia merupakan awal dari ikhtiar bersama membangun Sistem Perlindungan Kecelakaan Nasional yang berkeadilan, adaptif terhadap perubahan zaman, dan berpihak sepenuhnya kepada keselamatan serta martabat setiap warga negara.
