Wonosobo – Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI PC PMII WONOSOBO) mengecam dengan dicabutnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) dari daftar Program Legislasi Nasional, Hal ini di sampaikan di sela-sela Masa Penerimaan Anggota Baru PMII Wonosobo yang dilaksanakan di Desa Timbang, Kecamatan Leksono, Senin (16/11/2020).
Ketua KOPRI PMII Wonosobo, Susi mengatakan tidak masuknya RUU PKS dalam Proglegnas tahun 2020 ini menjadi bukti jika anggota DPR nyata membiarkan praktik kekerasan seksual yang selama ini terjadi.
“Kopri sebagai organisasi mahasiswa perempuan selama ini menyoroti terjadi kekerasan seksual terhadap perempuan, adanya RUU PKS menjadi harapan bagi setiap korban untuk menuntut secara hukum, atau bahkan bisa mencegah adanya tindakan pelecehan seksual”, imbuhnya.
Tak hanya itu, Susi juga menegaskan bahwa marak terjadi pelecehan seksual di berbagai ruang, yang kadang luput dan justru cenderung di biarkan, seharusnya ini menjadi sorotan Pemerintah dan DPR. Menurut susi, banyak terjadi kasus kekerasan seksual yang belum tersentuh oleh Pemerintah, sering kali pelaku pelecehan seksual justru tidak menerima hukuman.
“Seharusnya Pemerintah hadir dalam perlindungan kekerasan yang ada, RUU PKS adalah salah satu bukti kehadiran dan keberpihakan pemerintah dan DPR, penting adanya payung hukum agar keadilan berpihak pada korban, agar korban dapat merasakan negara hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.
Untuk itu, KOPRI PC PMII Wonosobo menuntut RUU PKS segera dibahas dan disahkannya sebelum korban kekerasan seksual semakin banyak di Indonesia.
“kami mendesak agar DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PKS, sebagai wujud komitmen keberpihakan Pemerintah dan DPR memberikan keadilan bagi kaum perempuan”, Pungkasnya.