Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
mengusulkan agar pemerintah menghapus atau membubarkan lembaga Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Penghapusan lembaga KASN. Fungsi tugas dan wewenang KASN pada Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dihapus untuk selanjutnya dilekatkan kembali kepada kementerian,” ujar Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PPP Syamsurizal Senin (18/1/2021).
Syamsurizal beralasan, lembaga ini disebut tak memiliki urgensi yang cukup kuat dan bisa dikerjakan oleh kementerian terkait.
“Persoalannya dari ketentuan KASN ini terletak pada urgensinya. Penjelasan UU ASN sama sekali tidak menjelaskan pentinganya pembentukan lembaga nonstruktural dibandingkan misalnya dengan pelaksanaan tugas fungsi dan wewenang pengawasan dan penjatuhan sanksi yang selama ini dijalankan oleh kementerian yang bertugas di bidang pendayagunaan aparatur negara apabila tugas fungsi dan wewenang yang ada selama ini tidak berjalan secara baik maka solusinya tidaklah serta merta dengan membangun lembaga baru melainkan dapat pertama tama dengan penguatan serta perbaikan kinerja, koordinasi dan akuntabilitas dari Kementerian,” tuturnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, pihaknya menerima masukan Komisi II DPR untuk menghapus KASN dalam RUU ASN.
Kendati demikian, Tjahjo menilai peran KASN masih sangat diperlukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen.
“Peran KASN masih sangat diperlakukan untuk mengawasi penerapan sistem merit secara independen,” kata Tjahjo
Menpan RB mengatakan, usulan DPR terkait pengalihan tugas dan wewenang KASN dalam pengawasan sistem merit kepada Kemenpan-RB bisa dibahas secara detail dalam Panitia Kerja (Panja) RUU ASN.
“Karena pada prinsipnya langkah strategis yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN yakni dengan memberikan penguatan fungsi dan peran,” ujarnya.
Menurutnya, sebelum terburu-buru membubarkan KASN, penting untuk dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut. Mulai dari sistem merit hingga dampak anggarannya.
“Karena pada prinsipnya langkah strategis dan skala prioritas yang perlu dilakukan saat ini dalam rangka optimalnya pengawasan sistem merit manajemen ASN adalah memberi penguatan fungsi dan peran yang berkaitan untuk melakukan evaluasi kinerja KASN kemudian melakukan evaluasi sistem merit yang dikaitkan dengan kebutuhan dan dinamika organisasi serta dampak anggarannya,” paparnya.
“Jadi kami memahami usul inisiatif yang terhormat dari DPR dan nanti akan bisa kita perdalam kembali di dalam pembahasan selanjutnya,” tambahnya.