Jakarta – Pemerintah memutuskan penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 2020 untuk Indonesia terpaksa ditiadakan karena pandemi virus corona (Covid-19) global belum berakhir.
Fahcrul Razi menyebutkan, pandemi ini berdampak pada semua aspek sosial keagamaan. Menurutnya, Kementerian Agama membentuk pusat krisis Haji 2020. Pusat krisis ini diberi mandat untuk mitigasi penyelenggaraan haji 2020 dengan mempertimbangkan situasi sulit pandemi corona.
“Tim ini sudah membentuk kajian khusus tiga skema penyelenggaraan haji,” kata Fahcrul Razi saat konferensi pers pada Selasa, 2 Juni 2020 di kantor Kementerian Agama RI.
Ketiga skema ini adalah haji normal, dibatasi, atau dibatalkan. Awalnya, Indonesia memberi waktu hingga akhir April bagi Saudi. Namun hingga 29 April, Saudi tak kunjung memberi kabar. Kemenag pun mengundur batas waktu hingga 20 Mei. Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari Saudi.
“Sehingga pemerintah tak punya waktu untuk menyiapkan,” tegasnya.
Menteri Agama mengambil keputusan berat ini demi memberikan kepastian setelah selama ini simpang-siur jadi tidaknya penyelenggaraan haji 2020 terus dinanti-nanti banyak pihak, terutama para calon jamaah haji.
“Berdasarkan kenyataan tersebut pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji pada 1441 H,” kata Menteri Agama Fachrul Razi di Kementerian Agama, Selasa (2/6).
Mantan Wakil Panglima TNI itu mengatakan pembatalan pemberangkatan jemaah haji itu berlaku bagi seluruh warga Indonesia, baik dari jemaah haji reguler maupun jemaah undangan.
Berlaku untuk Semua Calon Jamaah, Termasuk Visa Khusus
Keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020. Dalam keputusan itu, Fachrul menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali.
Artinya, pembatalan itu tidak hanya berlaku untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah baik regular maupun khusus, tapi juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau undangan, atau furada yang menggunakan visa khusus yang diterbitkan pemerintah Arab Saudi.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh warga Indonesia,” tegas Fachrul.
Menurut Fachrul, sebagaimana bunyi undang-undang, selain persyaratan kemampuan secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan. Fachrul menyadari bahwa pembatalan pemberangkatan ibadah haji ini merupakan keputusan yang cukup pahit dan sulit. Di satu sisi, pemerintah telah berupaya untuk menyiapkan penyelenggaraan haji. Tapi di sisi lain pemerintah juga bertanggung jawab dalam menjamin keselamatan warganya dari risiko penyebaran Covid-19.
Namun demikian, setelah melalui kajian yang mendalam dari berbagai aspek, pemerintah meyakini bahwa pembatalan pemberangkatan ibadab haji tahun ini merupakan keputusan yang terbaik.
“Keputusan yang pahit ini kita yakini yang paling tepat dan paling maslahat bagi jemaah dan petugas kita semua,” kata Fachrul.