Jakarta – Melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional sebagai dampak pandemi covid 19 mengakibatkan penurunan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa atau pihak lain yang membiayai dan berpotensi menghambat kelancaran uang kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
Untuk meringankan beban mahasiswa dan memastikan kelancaran pembayaran uang kuliah Tunggal serta meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada perguruan tinggi keagamaan negeri, Kementerian Agama Republik Indonesia memberikan keringanan uang kuliah bagi mahasiswa PTKN yang perekonomiannya terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
Hal itu diputuskan usai Menteri Agama Fachrul Razi menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 515 Tahun 2020 tentang Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) atas Dampak Bencana Wabah Covid-19. Keputusan tersebut sudah ditandatangani oleh Menteri Agama pada 12 Juni 2020 lalu.
Plt Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan keputusan tersebut merupakan respons atas banyaknya mahasiswa PTKIN yang terdampak pandemi Covid-19.
“KMA ini juga terbit untuk meringankan beban mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai dan untuk memastikan kelancaran pembayaran UKT. Dengan begitu, keringanan ini diharapkan dapat meminimalisir angka putus kuliah mahasiswa pada PTKN,” kata Kamaruddin dalam keterangan resminya, Senin (15/6).
Dalam keputusan tersebut keringanan yang dimaksud PTKN dapat yang menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dapat memberikan keringanan UKT kepada mahasiswa berupa pembayaran secara diangsur atau dicicil.
“Keringanan yang dimaksud apabila Mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti atau keterangan yang sah terkait status orang tua atau wali yang mengalami meninggal dunia, PHK, kerugian usaha atau dinyatakan pailit, mengalami penutupan tempat usaha, dan atau menurun pendapatannya secara signifikan,” jelas dalam keputusan Kemenag.
“Keringanan pembayaran dapat mengajukan permohonan dengan sistem dalam jaringan atau luar jaringan,” bunyi Keputusan tersebut.
“Penetapan keringanan UKT berlaku untuk semester gasal tajun akademik 2020/2021 dan dilakukan evaluasi sesuai kebutuhan,” lanjut surat keputusan Menag tersebut.
Tak hanya itu, keputusan tersebut juga memberikan mandat kepada Rektor/Ketua PTKN untuk menetapkan mekanisme pelaksanaan keringanan UKT sendiri.
Rektor/Ketua PTKIN juga dapat bermitra atau bekerja sama dengan pihak ketiga untuk membantu pembiayaan UKT mahasiswa.
“Rektor/Ketua PTKN harus melaporkan pelaksanaan keringanan UKT kepada Direktur Jenderal paling lambat pada akhir semester berjalan,” kata dia.
Sebelumnya, protes para mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung terkait tagihan uang kuliah tunggal (UKT) di kampus tersebut sempat meramaikan media sosial.
Bahkan, aksi bertagar #GunungDjatiMenggugat masuk jajaran trending topic di Indonesia.
Warganet mengatakan UIN Gunung Djati Bandung berdasarkan Surat Keputusan Rektor, memutuskan mewajibkan mahasiswa untuk membayar UKT bagi mahasiswa yang hendak mengikuti Kuliah Kerja Nyata Daring (KKN-DR) pada 22-26 Juni 2020.