Jakarta – Satpol PP DKI Jakarta memberikan sanksi denda administratif kepada pihak Habib Rizieq Syihab, Front Pembela Islam (FPI), karena melanggar aturan penerapan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
“Ada, ya (Habib Rizieq) dikenakan denda,” kata Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Saat ditanya denda ini terkait acara pernikahan anaknya atau Maulid Nabi, Arifin menyatakan acara apa pun yang bertentangan dengan protokol COVID bakal ditindak.
“Pokoknya gini, aturannya semua tetap. Berlaku untuk semuanya, nanti kita sampaikan. Pokoknya acara apa pun yang dilakukan ketika bertentangan protokol COVID, maka itu akan dikenai ketentuan kedisiplinan dan penegakan hukum,” tegas Arifin.
Arifin menambahkan, Rizieq merespons baik adanya sanksi yang diberikan kepadanya. Rizieq, sambung Arifin, dikenai denda Rp 50 juta.
“Ya, responsnya (Habib Rizieq) baik, menerima kita untuk menegakkan aturan kedisiplinan. (Rizieq bayar denda) Rp 50 juta,” tandas dia.
Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta menyambangi kediaman Habib Rizieq Syihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, dipimpin Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.
“Ya, (kedatangan saya ke rumah Rizieq) berkenaan dengan penegakan protokol COVID, ya,” kata Arifin setelah menyambangi rumah Rizieq
Hal itu tertuang dalam surat resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2250/-1.75 tertanggal 15 November 2020 langsung ditandatangani Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin.
Berikut isi lengkap dari surat tersebut:
Sehubungan dengan penyelenggaraan kegiatan pernikahan dan Peringatan Maulid Nabi Muhmmad SAW di Jalan Petamburan III Kecamatan Tanah Abng Jakarta Pusat pada Hari Sabtu 14 November 2020, dan berdasarkan pengamatan kami serta kondisi atas fakta dalam acara tersebut, telah terjadi pelanggaran terhadap protokol kesehatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yaitu tidak membatasi jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan. Hal ini tidak sesuai dengan:
1. Peraturuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
2. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar Rp50.0000.000 (lima puluh juta rupiah). Kami berharap kerjasama Saudara dalam berbagai kegiatan untuk mematuhi ketentuan protokol kesehatan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Jakarta.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian.