JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa liabilitas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 saat ini mencapai sekitar Rp32 triliun. Hal ini sekaligus meluruskan informasi yang beredar yang menyebutkan bahwa liabilitas AJB Bumiputera berada di angka Rp68 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi mengatakan bahwa nilai Rp68 triliun tersebut merupakan total nilai kontrak seluruh polis sampai dengan jatuh tempo.
“Itu adalah total nilai kontrak yang tertera dalam polis sampai jatuh tempo. Kalau liabilitas AJB Bumiputera saat ini sekitar Rp32 triliun,” ujar Riswinandi melalui pesan singkat dikutip Bisnis, Senin (20/9/2021) malam.
Rizky Yudha Pratama Ketua Umum DPP SP NIBA AJB Bumiputera 1912 meyakini selama berkomunikasi dengan Manajemen Bumiputera, tidak pernah angka sebesar itu muncul. Lalu apa yang disebut Liabilitas sesunguhnya?
“Perlu pelurusan definisinya agar jangan salah tafsir, perlu koreksi dan penjelasan yang baik dan benar, sebenarnya bagaimana tentang Aset dan Liabilitas Bumiputera 1912, biar tidak menambah polemik kondisi”, ungkap Rizky melalui rilis tertulis pada Senin (20/9/2021) malam.
Rizky menjelaskan, contoh liabilitas adalah pembayaran pajak dan beban gaji. Dalam pembukuan akuntansi, beban gaji karyawan akan dimasukan sebagai liabilitas, karena gaji karyawan merupakan kewajiban perusahaan.
Demikian pula dengan pembayaran pajak, yang meskipun pembayaran tidak dilakukan saat itu juga, namun akan kewajiban perusahaan di kemudian hari. Sehingga perusahaan mencatat terlebih dahulu beban pajak sebagai liabilitas.
Liabilitas dibagi dua pengertian, jangka pendek harus selesai dalam kurun tahun tersebut atau maksimal 12 bulan dan jangka panjang, diselesaikan dalam periode lebih dari 12 bulan.
“Sehingga dalam hal ini menurut kami, Liabilitas yang dimaksud pejabat OJK terhadap Bumiputera tersebut adalah liabilitas jangka panjang”, Ujar Rizky.
“Menurut uraian Manajemen, Liabilitas sebesar itu adalah nilai uang pertanggungan seluruh polis yang ada. Jika Pemegang Polis meninggal dunia bersamaan serentak hari ini, tanpa dilihat status polisnya apakah masih aktif (inforce) atau sudah tidak aktif (Lapse), padahal status polis sangat menentukan besar kecilnya nilai uang klaim, berdasarkan perjanjian asuransi yang disepakati kedua belah pihak”, imbuhnya.
SP NIBA AJB berharap kepada seluruh insan, khususnya pejabat negara, ariflah dalam mengeluarkan pernyataan.
“Jangan menambah buruk citra Bumiputera yang sedang dalam upaya penyehatan dan jangan menambah beban kami Pekerja yang ada didalamnya”, harapnya.
Perlu diketahui bersama, Laporan keuangan perusahaan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 Audited tahun 2019 yang dilaporkan resmi melalui website mencatatkan Liabilitas sebesar Rp 30,42 triliun dari tahun sebelumnya 2018 sebaser Rp30,91 triliun .
Sementara menurut data yang diperoleh redaksi liabilitas tahun 2020 kuartal IV (unaudited) sebesar 31,29 triliun menurun 2.87%. Kewajiban tersebut di antaranya berasal dari nilai utang yang mencapai Rp 9,06 triliun, naik 56.75% dari tahun sebelumnya yaitu Desember 2019 sebesar Rp 5,78 triliun. Ditambah cadangan teknis termasuk cadangan premi di dalamnya sebesar Rp 22,22 triliun.
Bila dibandingkan dengan tahun kuartal I tahun 2021(unaudited) liabilitas AJB Bumiputera sebesar Rp 31,44 triliun naik 0.48%. hal tersebut dipengaruhi utang yang mencapai Rp 9,68 triliun ditambah cadangan premi Rp 21,65 triliun, cadangan atas premi yang belum merupakan pendapatan 3,04 miliar dan cadangan klaim 100,16 miliar.
Total aset perusahaan pada tahun 2020 sebesar Rp 9,94 triliun turun sebesar 0,4 % bila dibandingkan akhir Desember 2019 Rp 9,98 triliun. Kuartal I tahun 2021 tercatat 9,85 triliun terus mengalami penurunan tipis diangka 0.91%.