
Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912
Jakarta – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) resmi disahkan oleh DPR RI Bersama Pemerintah dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (15/12).
Menteri keuangan Sri mulyani menyampaikan, berbagai upaya reformasi sektor keuangan Indonesia dituangkan dalam 27 bab dan 341 pasal di RUU P2SK.
“Pemerintah menghargai pandangan Mini fraksi yang telah disampaikan dalam rapat kerja tanggal 8 Desember 2022 dan telah di ringkas dalam pidato bapak Dolfi. Pada kesempatan ini sebagai bagian dari pendapat akhir Presiden kami mohon izin untuk menyampaikan pokok-pokok pengaturan di dalam RUU P2SK ini”, ungkapnya.
Lanjut menkeu, materi P2SK secara umum mencakup dua bagian besar, pertama adalah ketentuan yang mengatur kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan.
“Terkait dengan kelembagaan dan koordinasi otoritas di sektor keuangan beberapa hal menjadi perhatian RUU ini”, imbuhnya.
Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 Rizky Yudha Pratama menyampaikan dalam UU P2SK ini memuat cluster Badan Hukum Usaha Bersama. Yang mana AJB Bumiputera 1912 adalah satu-satunya perusahaan berbentuk Usaha Bersama (Mutual) di Indonesia.
“Kami Dewan Pengurus Serikat Pekerja Niaga, Bank, Jasa dan Asuransi (SP NIBA) AJB Bumiputera 1912, mengapresiasi sebesar-besarnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat RI – Komisi XI, kepada Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan RI, atas upaya nyatanya memberikan payung hukum bagi Usaha Bersama, melalui Omnibus Law UU PPSK Tahun 2022”, ujar Rizky Yudha Pratama melalui rilisnya yang diterima pada Kamis (15/12/2022).
Perlu diketahui sebelumnya, Putusan amar MK Nomor 32/PUU-XVIII/2020 dalam Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum pada hari Kamis, (14/1/2021) oleh sembilan Hakim Konstitusi yang kemudian oleh Mahkamah juga telah diputus bahwa Asuransi Usaha Bersama dibentuk dengan undang-undang.
“Memerintahkan DPR dan Presiden untuk menyelesaikan Undang-Undang tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan”. Bunyi putusan MK.
“Kini hadirnya UU P2SK sebagai angin segar di penghujung Tahun 2022 dimana kondisi AJB Bumiputera 1912 masih belum menentu”, ujar Rizky.
UU P2SK secara khusus mengatur Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama yang selanjutnya disebut Usaha Bersama adalah badan hukum yang menyelenggarakan usaha asuransi dan dimiliki oleh anggota, yang telah ada pada saat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian diundangkan.
Asuransi Berbentuk Usaha Bersama kini masuk dalam BAB Tujuh UU P2SK . dalam bab tersebut diatur khusus tersendiri Asuransi berbentuk Usaha Bersama.
Pada bagian pertama mengatur Ruang Lingkup dan Prinsip Usaha Bersama. Pada Pasal 53 dan Pasal 54 yang mana Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa yang tidak menerbitkan saham; tidak memiliki modal disetor; memiliki ekuitas; dimiliki oleh anggota; menerbitkan produk asuransi yang menimbulkan pembagian keuntungan dan kerugian atas kegiatan Usaha Bersama bagi anggota; dan memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggota.
Bagian Kedua pasal 55 mengatur Anggaran Dasar Usaha Bersama yang mana Badan Pertimbangan Anggota (BPA) kini menjadi Rapat Umum Anggota (RUA). Dalam ayat 1 (satu) Perubahan anggaran dasar ditetapkan dalam RUA yang kemudian disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan untuk mendapatkan persetujuan. Ayat (7) Otoritas Jasa Keuangan dapat memerintahkan Usaha Bersama untuk melakukan perubahan anggaran dasar guna mewujudkan penyelenggaraan usaha yang sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini dan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.
Ayat (8) Usaha Bersama wajib menjalankan perintah dari Otoritas Jasa Keuangan untuk melakukan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7). Ayat (9) RUA wajib menetapkan perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8).
Bagian Ketiga mengatur tentang Keanggotaan Usaha Bersama. Pasal 56 (1) Anggota Usaha Bersama terdiri atas: a. pemegang polis perorangan berkewarganegaraan Indonesia; atau b. pemegang polis badan hukum, lembaga, kelompok, atau perkumpulan yang tunduk pada hukum Indonesia. Pasal (6) Usaha Bersama wajib menyatakan secara jelas hak dan kewajiban anggota di dalam polis.
Bagian Keempat mengatur Organ Usaha Bersama yang terdiri mulai Pasal 57 sampai pasal 76. Bahwa Organ Usaha Bersama terdiri atas RUA, Direksi Usaha Bersama, dan Dewan Komisaris Usaha Bersama.
Bagian Kelima mengatur tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum. Dalam Pasal 77 yang terdiri dari 11 ayat berbunyi pasal (1) Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi perseroan terbatas. (2) Perubahan bentuk badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan prinsip: a. wajar dan adil; b. transparan; dan c. memperhatikan hak dan kewajiban anggota. Pasal (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (10) diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Bagian Keenam mengatur tentang Pembubaran Usaha Bersama. Pasal 78 yang terdiri dari 5 ayat. Bunyi ayat (1) Pembubaran Usaha Bersama dilakukan apabila izin usaha dari Usaha Bersama dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan.