Jakarta – Beberapa hari kebelakang Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912 dikejutkan dengan pernyataan Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI yg menyatakan Liabilitas Bumiputera di angka Rp 68 T, sungguh fantastis angka tersebut.
Rizky Yudha Pratama Ketua Umum DPP SP NIBA AJB Bumiputera 1912 meyakini selama berkomunikasi dengan Manajemen Bumiputera, tidak pernah angka sebesar itu muncul. Lalu apa yang disebut Liabilitas sesunguhnya?
“Perlu pelurusan definisinya agar jangan salah tafsir, perlu koreksi dan penjelasan yang baik dan benar, sebenarnya bagaimana tentang Aset dan Liabilitas Bumiputera 1912, biar tidak menambah keruh kondisi”, ungkap Rizky melalui rilis tertulis pada Senin (20/9/2021).
Mengutip dari Investopedia, liabilitas adalah suatu kewajiban yang dimiliki seseorang atau perusahaan yang harus dibayar berdasarkan periode tertentu, biasanya didasarkan atas nilai uang (sumber : Kompas.com).
“Sederhananya, arti liabilitas adalah kewajiban dari satu pihak dengan pihak lain yang belum diselesaikan atau belum dibayarkan”, jelas Ketum SP NIBA AJB Bumiputera.
Rizky menjelaskan, contoh liabilitas adalah pembayaran pajak dan beban gaji. Dalam pembukuan akuntansi, beban gaji karyawan akan dimasukan sebagai liabilitas, karena gaji karyawan merupakan kewajiban perusahaan.
Demikian pula dengan pembayaran pajak, yang meskipun pembayaran tidak dilakukan saat itu juga, namun akan kewajiban perusahaan di kemudian hari. Sehingga perusahaan mencatat terlebih dahulu beban pajak sebagai liabilitas.
Liabilitas dibagi dua pengertian, jangka pendek harus selesai dalam kurun tahun tersebut atau maksimal 12 bulan dan jangka panjang, diselesaikan dalam periode lebih dari 12 bulan.
“Sehingga dalam hal ini menurut kami, Liabilitas yang dimaksud pejabat OJK terhadap Bumiputera tersebut adalah liabilitas jangka panjang”, Ujar Rizky.
Lanjutnya, SP NIBA AJB juga temui Manajemen Bumiputera dan menanyakan perihal statemen Liabilitas tersebut.
“Menurut uraian Manajemen, Liabilitas sebesar itu adalah nilai uang pertanggungan seluruh polis yang ada. Jika Pemegang Polis meninggal dunia bersamaan serentak hari ini, tanpa dilihat status polisnya apakah masih aktif (inforce) atau sudah tidak aktif (Lapse), padahal status polis sangat menentukan besar kecilnya nilai uang klaim, berdasarkan perjanjian asuransi yang disepakati kedua belah pihak”, imbuhnya.
SP NIBA AJB berharap kepada seluruh insan, khususnya pejabat negara, ariflah dalam mengeluarkan pernyataan.
“Jangan menambah buruk citra Bumiputera yang sedang dalam upaya penyehatan dan jangan menambah beban kami Pekerja yang ada didalamnya”, harapnya.
AJBB 1912 lahir sebagai bentuk keprihatinan “Tiga Serangkai Tokoh Guru” atas nasib para guru pribumi. Founding Fathers kelahiran Perusahaan Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 sebagai alat perjuangan bangsa yang begitu gagah berani di tengah-tengah perjuangan bangsa dalam menghadapi penjajah.
“Bantulah Bumiputera sebagai sebuah perusahaan bersejarah yang didirikan dengan niat luhur dari para Founding Father Republik ini, yang kepemilikannya murni dimiliki langsung oleh Rakyat Indonesia bukan sekelompok orang atau segolongan pengusaha”, pungkasnya.
Sebelumnya beredar pernyataan OJK yang mengungkapkan liabilitas Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 mencapai Rp 68 dengan sisa aset utama hanya sebesar Rp 6 triliun. Sementara defisitnya membengkak menjadi sekitar Rp 22 triliun. Dengan posisi utang klaim yang belum dibayar itu mencapai Rp 7,4 triliun.