
Korban Gagal Bayar Pempol AJB Bumiputera 1912
Jakarta – Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda, sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 ata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan .
Pengamat asuransi Diding S. Anwar mengungkapkan, langkah pertama pembenahan dan penyelamatan AJB Bumiputera 1912 saat ini wajib dimulai dari legal aspek.
“Jangan diabaikan untuk menghindari batal demi hukum (Void ab initio) atau dianggap tidak sah dari awal. AJBB jangan salah langkah agar tidak masuk dalam masalah yang lebih dalam lagi”, ungkapnya melalui rilis tertulis pada Minggu (8/8/2021).
Ia mengingatkan pentingnya OJK segera membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. Ia menilai kekosongan Direksi & Komisaris AJB Bumiputera 1912 ibarat pasien sudah masuk di ICU yang mengidap penyakit kronis dan akut.
“Jaga marwah OJK dengan melaksanakan amanah Undang-undang dalam konteks AJB Bumiputera 1912 pembenahan dengan penetapan Pengelola Statuter. Bila sesuai aturan solusinya adalah membentuk PS lebih dulu. Berikutnya baru bertahap dilengkapi organ Badan Perwakilan Anggota (BPA), Dewan Komisaris, dan Direksi sesuai mekanisme Anggaran Dasar (AD),” kata Diding.
Lanjut Diding, menetapkan Pengelola Statuter dengan masa tugas yang singkat dan tugas utama dengan menyelenggarakan pemilihan BPA AJBB 1912 sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dengan luber & Jurdil sesuai mekanisme yang berlaku BPA yang terpilih segera membentuk Direksi dan Dewan Komisaris definitif sesuai AD yang berlaku.
“Tidak kalah penting yang harus dilakukan adalah perubahan AD yang disesuakan dengan amanah Usaha Bersama (UBER) yang baik dan benar. Hilangkan pasal-pasal yang tidak sejalan dengan UBER. Dan monitor pelaksanaan Keputusan MK RI kaitan amanah pembuatan UU UBER sebagai pengganti PP 87 / 2019 yang menjadi kewajiban pihak yang berkompeten (Pemerintah & DPR)”, jelasnya.
Diding mengungkapkan, Regulator dapat mempertimbangkan untuk menggunakan senjata dengan menetapkan PS guna mengisi kekosongan Direksi & Komisaris. Berdasarkan pedoman ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dapat dipertanggung jawabkan (de jure), dalam suasana de facto kritis seperti sekarang ini.
“Segala Keputusan Direksi & Komisaris yang ada sekarang tidak lengkap dan tidak sesuai ketentuan Anggaran Dasar AJBB 1912 yang berakibat tindakan maupun keputusannya batal demi hukum (Void ab initio dan dianggap tidak sah dari awal”, ujarnya.
Pertimbangan action yang kuat sebagai dasar Regulator sesuai peraturan ketentuan perundangan yang berlaku, dapat dipertimbangkan untuk action sesuai pedoman kewenangan yang diberikan dan dapat dipertanggung jawabkan (de jure). Dalam suasana sekarang de facto Bumiputera 1912 jelas sangat kritis
“Ini Sangat penting & mendesak, terlalu lama sekali jutaan masyarakat pempol dan pegawai, agen serta stakeholder lainnya dalam suasana ketidakpastian”, pungkasnya.
Sebagaimana diketahui bahwa pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 32/PUU-XVIII/2020 semakin menegaskan bahwa Usaha Bersama harus mematuhi Anggaran Dasar yang sejak saat utusan itu menduduki hierarki tertinggi pengelolaan Usaha Bersama setelah UU 40 / 2014 tentang Perasuransian sehingga seluruh Organ Perusahaan wajib mematuhinya.
Kondisi Organ Perusahaan yg ada saat ini adalah sebagai berikut :
BADAN PERWAKILAN ANGGOTA
Anggota BPA sudah habis masa keanggotaannya baik Periode 2014 – 2019 yg habis pada 31 Desember 2019 dan Periode 2015 – 2020 pada 31 Desember 2020
Mekanisme untuk Pemilihan Anggota BPA yg habis tersebut sesuai ketentuan Anggaran Dasar adalah pemilihan yg panitianya terdiri dari Anggota BPA yg tidak mengikuti pemilihan (Direksi, karyawan, dan unsur independen yg diusulkan Direks sesuai (Pasal 11 Ayat (2)), dan selanjutnya Panitia Pemilihan disahkan dalam Sidang BPA.
Pergantian Anggota BPA yang habis masa keanggotaannya sesuai AD jelas melalui Pemilihan, jadi jika terdapat proses perpanjangan yaitu dengan memperpanjang dirinya sendiri sama saja tidak patuh AD dan telah melampaui batas, karena seluruh insan Bumiputera, tak terkecuali Lembaga Tertinggi yaitu BPA, wajib patuh kepada AD, tidak seenaknya sendiri melampaui batas, kecuali telah dilakukan perubahan terhadap AD tersebut terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
Kenyataannya mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar sulit dan hampir tidak dapat dilaksanakan akibat seluruh Anggota BPA telah habis masa keanggotaannya.
DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris hanya berisi 2 orang, itupun Komisaris Independen.
Sesuai ketentuan Pasal 23 ayat (3), jumlah Dewan Komisaris sekurang kurangnya 3 orang, dan pada Ayat (4) jika Dewan Komisaris berjumlah 3 maka 1 orang berasal dari Anggota BPA, sedangkan kondisinya Anggota BPA kosong
DIREKSI
Dalam Pasal 28 ayat (3) AD diatur sekurang kurangnya Direksi berjumlah 3 orang, sedangkan kondisi saat ini adalah 1 orang.
OJK RI sesuai ketentuan dalam UU 21 / 2014 tentunya sesuai peranannya akan menyikapi kondisi kekosongan Organ Perusahaan AJBB 1912, karena jika dibiarkan terus menerus berdampak kerugian bagi Pemegang Polis, dan Pekerja yang tentunya mengakibatkan kerugian yang lebih besar dan berdampak terhadap sistem keuangan maupun perekonomian, bahkan berpotensi pada kerugian negara jika di dalamnya terdapat Pemegang Polis yang anggarannya dari pagu anggaran negara, hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak.
Terlebih jika mencermati ketentuan Pasal 9 UU Nomor 21Tahun 2011 dimana OJK sepatutnya demi menjamin perlindungan Pemegang Polis sudah tepat menempuh penetapan Pengelola Statuter. Hal tersebut dalam aturan yg dibuatnya sendiri dalam POJK Nomor 41/POJK.05/2015 tentang Tata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan, telah memuat unsur unsur atau kriteria yg sudah layak ditempuhnya penetapan Pengelola Statuter sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (3). Orientasi Penyelamatan AJBB 1912 Sebagai Aset Berharga Bangsa Indonesia