Kerugian di AJB Bumiputera 1912 selama ini belum pernah diungkap sejak kapan terjadinya dan penyebabnya apa, sehingga Pemegang Polis sebagai Pemilik merasa tidak pernah transparan memperoleh informasi pengelolaan usaha yang dijalankan Organ Perusahaan. Sebaiknya OJK bersama Aparat Penegak Hukum membentuk Tim Gabungan untuk mengusut tuntas kerugian yg terjadi di AJB Bumiputera 1912 sebagai tahapan awal, sebelum memutuskan penanganan kerugian AJB Bumiputera 1912. Tidak adil kalau tiba-tiba Pemegang Polis harus menanggung kerugian tanpa mengetahui kapan terjadinya apalagi penyebabnya.
Skema mengatasi kerugian pada bentuk Usaha Bersama juga tidak bisa sembarangan, karena payung hukum Usaha Bersama belum ada di Indonesia, selayaknya dalam rangka melindungi kepentingan Pemegang Polis dan seluruh Pemangku Kepentingan di dalamnya perlu dibuat Restrukturisasi Usaha Bersama dengan menggunakan pendekatan bentuk hukum yg serumpun seperti Koperasi atau mengakomodasi prinsip-prinsip dalan Akad Mudharabah dalam prinsip Kerjasama Syariah.
Penyelamatan dan penanganan kerugian AJB Bumiputera 1912 (Usaha Bersama / Mutual) milik Indonesia satu-satunya memperhatikan pedoman implementasi Konstitusi UUD 1945 pasal 33 ayat (1) “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) yang merupakan inisiatif DPR didalamnya telah masuk Cluster Usaha Bersama (AJB Bumiputera 1912).
RUU P2SK tersebut kini sudah ditangan Pemerintah, tentunya sangat disambut baik dan didukung sepenuhnya sehingga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pembuatan UU Perusahaan Asuransi Berbentuk Usaha Bersama.
Sebagai bahan pertimbangan, beberapa masukan untuk saat ini dan kedepan antara lain ;
Penanganan Kerugian Usaha Bersama, antara lain sebagai berikut ;
Dalam hal Usaha Bersama mengalami kerugian yang didasarkan atas Laporan Keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit / dilaporkan KAP, terlebih dahulu harus diungkap penyebabnya dalam RUA dengan dilakukan audit independen guna mengetahui sebagai akibat dari risiko operasional usaha atau kelalaian/kesengajaan pengurusan yang mengakibatkan kerugian dimaksud.
Jika kerugian disebabkan risiko usaha, maka kerugian tersebut terlebih dahulu ditutupi dengan menggunakan dana cadangan sebelum menggunakan sumber yang lain, yang mana penggunaan dana cadangan ditetapkan oleh RUA berdasarkan usulan dari Direksi ;
Dalam hal dana cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian, maka kerugian tersebut tercatat dan terlebih dahulu diperhitungkan dengan keuntungan yang dihasilkan pada tahun berikutnya. Untuk menutup kerugian Usaha Bersama dapat dibebankan lebih dari 1 (satu) tahun anggaran Usaha Bersama.
Apabila dalam hal kerugian yang disebabkan faktor kelalaian atau kesengajaan Direksi Usaha Bersama, maka baik bersama-sama dan atau sendiri-sendiri menjadi tanggung jawab Direksi berdasarkan bukti-bukti yang cukup dan/atau putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat ;
Jika Usaha Bersama pada tahun berikutnya belum mampu memperbaiki kinerjanya dan masih mengalami kerugian yang didasarkan atas Laporan Keuangan pada tahun bersangkutan yang telah diaudit / dilaporkan KAP, maka akumulasi kerugian tersebut dilakukan evaluasi dan upaya penyehatan sampai dengan waktu tertentu yang menurut penilaian OJK harus diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kerugian Usaha Bersama tidak berdampak pada perhitungan manfaat asuransi Pemegang Polis selaku pengguna jasa, sehingga dalam hal kerugian Usaha Bersama maka kewajiban pembayaran Manfaat Asuransi pertama-tama ditutupi dengan Dana Cadangan ;
Jika Dana Cadangan tidak cukup untuk menutupi kerugian, maka ditutup dengan Dana Jaminan dan ekuitas lainnya. Dalam hal kerugian Usaha Bersama selama kurun waktu berturut-turut tidak mampu lagi diperbaiki serta mengancam keberlangsungan usaha dan kepentingan Pemegang Polis, maka berdasarkan penilaian OJK Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan usaha atau dibubarkan.
Usaha Bersama wajib secara optimal mengupayakan menanggulangi kerugian dengan menghindari pembatasan atau pencabutan izin kegiatan Usaha Bersama akibat memperoleh sanksi dari OJK.
Jika penutupan kegiatan Usaha Bersama tidak dapat dihindari dan harus dibubarkan, maka setelah terpenuhinya persyaratan pembubaran Usaha Bersama kerugian ditanggung oleh Anggota Usaha Bersama. Kerugian Usaha Bersama yang menyebabkan kegiatan Usaha Bersama dibubarkan maka kerugian ditanggung bersama oleh Anggota secara proporsional, dimana Anggota hanya menanggung kerugian sebatas Premi yang disetorkan pada Usaha Bersama (Premi Risiko dan Premi Tabungan) dan status Polis berakhir pada saat dibubarkan.
Praktek-praktek penanganan kerugian sebagaimana dimaksud di atas diterapkan pada badan hukum yang serumpun seperti Koperasi dan juga lembaga serta akad syariah yang menerapkan Mudharabah/Syirkah.
Penyelamatan AJB Bumiputera 1912, diambil alih Negara.
Sebagai wujud kepedulian Pemerintah dengan memperhatikan sejarah dan perjalanan panjang AJB Bumiputera 1912 sebagai bentuk Usaha Bersama sebagai amanat Pasal 33 Ayat (1) UUD 1945 satu-satunya yg berkontribusi besar terhadap perjuangan kemerdekaan Indonesia dan pembangunan lembaga perekonomian nasional di sektor perasuransian, kiranya mohon dipertimbangkan AJB Bumiputera 1912 dapat diambil alih oleh Negara.
Cukup beralasan mengapa AJB Bumiputera 1912 diambilalih Negara, karena Pemerintah mempunyai kemampuan cukup untuk campur tangan langsung menyelamatkan aset bangsa seperti AJB Bumiputera 1912, sebagaimana praktek pernah dilakukan Pemerintah Amerika Serikat melakukan bailout AIG.
Restrukturisasi Usaha Bersama :
- Restrukturisasi Usaha Bersama dilakukan melalui instrumen Penyehatan Usaha ;
- Restrukturisasi Usaha Bersama dilakukan atas pertimbangan penyehatan, pengembangan, dan/atau efisiensi Usaha Bersama sesuai dengan kepentingan Anggota ;
- Restrukturisasi Usaha Bersama dapat dilakukan dengan cara :
- Penyehatan kegiatan usaha dari Usaha Bersama, tanpa melakukan perubahan badan hukum Usaha Bersama ;
- Restrukturisasi Usaha Bersama dengan mengubah prinsip dari konvensional ke prinsip syariah ;
- Restrukturisasi Usaha Bersama yang diiringi dengan perubahan badan hukum Usaha Bersama ;
- Sebelum melakukan restrukturisasi wajib memperhatikan laporan pengawasan oleh Dewan Komisaris dan laporan kinerja Direksi dalam mengelola Usaha Bersama, serta diputuskan dalam rapat gabungan Direksi dan Dewan Komisaris, dan rencana restrukturisasi disampaikan kepada RUA ;
4. Penyehatan Usaha Bersama dilakukan dengan cara melakukan :
- Penggantian personil secara menyeluruh dari Direksi dan Dewan Komisaris, dengan terlebih dahulu menetapkan Pengelola Statuter sesuai kewenangan OJK ;
- Perubahan struktur organisasi dan pembuatan Rencana Strategis jangka pendek ;
- Perubahan tata kelola usaha dan organisasi Usaha Bersama ;
- Penataan dan perbaikan kinerja dan efisiensi usaha dengan melakukan penutupan atau pengembangan produk asuransi dan penguatan Anak Perusahaan ;
- Penataan dan restrukturisasi modal dan kewajiban Usaha Bersama
- Membuat skema penyertaan dengan mengundang mitra usaha guna mengatasi kerugian Usaha Bersama melalui kerjasama pengembangan aset potensial atau meningkatkan skala usaha yang ada dengan produk baru dengan segmen khusus, atau mengalihkan sebagian Anak Perusahaan kepada pihak lain.
- Penyehatan Usaha Bersama yang memiliki dampak besar terhadap pertanggungjawaban Usaha Bersama kepada pihak lain wajib memperoleh persetujuan RUA ;
- Jenis tindakan Direksi untuk penyehatan Usaha Bersama yang memerlukan persetujuan RUA diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
- Restrukturisasi dapat dilakukan melalui perubahan bentuk badan hukum, dan Usaha Bersama wajib dilaksanakan dengan prinsip wajar, adil, dan transparan, serta memperhatikan kepentingan :
- anggota ;
- pegawai ;
- pemegang polis selaku pengguna jasa ; dan
- pihak lainnya.
- Usaha Bersama dapat melakukan perubahan bentuk badan hukum menjadi koperasi atau perseroan terbatas ;
- Perubahan bentuk badan hukum disampaikan melalui proposal hanya dapat dilakukan atas persetujuan RUA ;
- Rencana perubahan bentuk badan hukum dituangkan dalam proposal dan harus mendapatkan persetujuan OJK ;
- Perubahan bentuk badan hukum Usaha Bersama mengakibatkan :
- seluruh aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum Usaha Bersama menjadi aset dan liabilitas, serta hak dan kewajiban hukum badan hukum baru; dan
- semua pegawai Usaha Bersama beralih menjadi pegawai badan hukum baru.
- Pada saat Usaha Bersama berubah menjadi badan hukum baru, Usaha Bersama dinyatakan bubar tanpa likuidasi.
- Proses pendirian badan hukum baru dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Guna menanggulangi kejadian kerugian di waktu yang akan datang, perlu dipertegas ketentuan sanksi pìdana yang dapat menjerat siapapun yang mempunyai niat tidak baik terhadap Usaha Bersama, sebagai berikut :
Sanksi Administrasi dan Sanksi Pidana :
- Ketentuan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam UU 40 / 2014 tetap mengikat Usaha Bersama, kecuali diatur secara khusus bagi Usaha Bersama ;
- Ketentuan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU 40 / 2014 tetap mengikat Usaha Bersama, kecuali diatur secara khusus bagi Usaha Bersama, yaitu :
- Setiap Orang yang menggelapkan Premi atau Kontribusi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Penjelasan :
Orang adalah setiap perorangan maupun badan usaha, tidak terbatas pada Agen maupun Pialang
- Setiap Orang yang menggelapkan dengan cara mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset Usaha Bersama tanpa hak dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan :
Kondisi Usaha Bersama dalam kondisi apapun, baik normal maupun dalam status dicabut izin usahanya
- Setiap Orang yang melakukan kecurangan (fraud) dengan cara tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam jabatannya melakukan tindakan atau tidak melakukan, membuat keputusan atau tidak membuat keputusan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan secara sengaja atau dengan tipu muslihat melakukan serangkaian perbuatan, yang mengakibatkan kerugian bagi Usaha Bersama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000.000,00 (limabelas miliar rupiah).
Diding S. Anwar, Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA UI
Semoga negara ambil alih penyelesaian AJB sehingga pimpol Tdk dirugikan .