Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan seruan untuk tidak ada kegiatan perkantoran di Ibukota Jakarta selama 14 hari ke depan untuk mencegah penyebaran wabah corona.
Hal tersebut dituangkan dalam Seruan Gubernur Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran Dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Corona Virus Disease (COVID-19).
Seruan ini berlaku terhitung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 sebagai langkah status tanggap darurat bencana COVID-19 untuk wilayah DKI..
“Pada hari ini kita menetapkan (status) Jakarta sebagai tanggap darurat bencana COVID-19. Ini ditetapkan 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan kondisi,” kata Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Penetapan status tanggap darurat bencana diambil lantaran Jakarta saat ini dihadapkan pada situasi yang sangat berbeda dari satu atau dua pekan sebelumnya.
“Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut,” tulis seruan tersebut, yang ditandatangani oleh Anies
Ada lima point yang menjadi seruan Gubernur DKI Jakarta namun ditekankan untuk kebijakan bekerja dari rumah.
Mengacu pada data laman resmi COVID-19 DKI Jakarta (corona.jakarta.go.id), data tanggal 20 Maret 2020, pukul 21.00 WIB, Jakarta punya 224 kasus positif. Dengan rincian 125 dirawat, 66 melakukan isolasi mandiri, 13 orang sembuh, dan 20 jiwa meninggal dunia.
Sedangkan secara nasional ada 369 kasus terkonfirmasi COVID-19. Sebanyak 320 orang dirawat, 17 sembuh, dan 32 orang meninggal dunia.