Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menaikkan harga sewa gedung Taman Ismail Marzuki (TIM), Cikini, Jakarta Pusat.
Dalam Rapat Paripurna perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Daerah Rencana terkait kenaikan retribusi itu, Anggota Fraksi PSI Viani Limardi menyampaikan Pandangan Umum Fraksi, dan Jawaban Gubernur DKI Jakarta. Kenaikan disebut sampai dua kali lipat.
“Kami menemukan dalam Raperda ini tarif pemakaian gedung pusat kesenian TIM meningkat dua kali lipat,” ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta Rabu, Rabu (11/3/2020).
“Pemakaian gedung Teater Besar untuk hari biasa dalam Perda 1 tahun 2015 ditetapkan sebesar Rp 30 juta per hari. Sementara dalam rancangan Perda baru, mencapai Rp 60 juta per hari,” ucap anggota Fraksi PSI Viani Limardi.
“Bahkan, tarif pemakaian gedung untuk akhir pekan juga dibedakan. Lebih mahal sekitar 25-50 persen dari hari biasa. Contoh tarif akhir pekan untuk pemakaian gedung teater besar ditetapkan sebesar Rp 75 juta/hari,” ucapnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku membuat rencana itu
agar perbedaan sewa dengan gedung di kawasan Cikini tidak terlalu jauh. Selain
itu, Anies menyebut harga rendah mengakibatkan gedung TIM tidak sesuai
fungsinya.
“Usulan perubahan tarif retribusi sewa gedung Pusat Kesenian Jakarta Taman
Ismail Marzuki difungsikan untuk mengurangi disparitas harga dengan swasta,
yang memiliki harga sewa gedung yang lebih tinggi. Adapun retribusi gedung yang
terlalu rendah menyebabkan frekuensi pemakaian gedung pada perkembangannya
banyak yang tidak ada kaitannya dengan Kesenian atau Kebudayaan,” kata
Anies dalam paripurna.
Menurut
Anies, akan ada perbedaan perlakuan untuk seniman dan bukan seniman. Namun,
Anies tidak membahas harga atau perbedaan tindakan tersebut.
“Bagi seniman dan kegiatan seni akan dibuatkan mekanisme khusus sesuai
dengan rekomendasi Dewan Kesenian Jakarta,” ucap Anies.
Selain itu menurut Anies, ada dua pengelola kawasan TIM. Kegiatan budaya akan dikelola oleh Dinas Kebudayaan, dan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ). Sementara pengelolaan gedung akan dilakukan oleh PT Jakarta Propertindo (JakPro).
Perubahan Perda Retribusi Daerah belum ditetapkan. Pembahasan masih akan berlangsung di DPRD DKI Jakarta