Jakarta – Beberapa pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor dan Banser melaporkan akun media sosial facebook yang melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Habib Lutfi bin Yahya ke unit Cyber Crime Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (1/4).
Akun yang dilaporkan yakni bernama Muhamad Alwi. Barang bukti yang berupa laman cetak (Screenshot) tersebut diserahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti.
Menurut Kepala Satkorcab Banser Jakarta Utara, Usman Daud bahwa postingan pemilik akun FB tersebut diketahui pada Senin (30/3) malam oleh salah seorang kader GP Ansor Jakarta Utara.
Usman mengaku bahwa sebelum melayangkan laporan, pihaknya telah beritikad baik menemui pemilik akun tersebut untuk diminta klarifikasi. Namun saat ditemui di kediamannya, pemilik akun tak ada ditempat.
“Kami telah berusaha untuk berbicara secara kekeluarga, tapi ketika kami sambangi kediamannya dia sudah tidak ada”, Katanya.
Sementara itu, Ketua GP Ansor Jakarta Utara, Mujawi Rasudin menyesalkan dengan adanya kejadian ini. Dia menilai tindakan tersebut sudah mencemarkan nama baik seorang ulama yang selama ini menjadi panutan.
“Kami menyesalkan atas kejadian ini, karena telah mencemarkan nama baik dan marwah ulama kami yang selama ini kami jaga. Semoga tidak ada lagi kejadian seperti ini”, Ungkapnya.
Selanjutnya laporan tersebut segera dilayangkan ke Polres Metro Jakarta Utara dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta.
Koordinator Bidang Litigasi dan Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor DKI Jakarta, Hadi Riyadi menilai tindakan pemilik akun tersebut sudah tidak etis dan dituduh secara tidak wajar, sehingga mengundang reaksi dari pihaknya untuk melayangkan laporan.
“Tindakan pemilik akun sudah keterlaluan, dan menyinggung warga nahdliyin, maka sudah sewajarnya kami menyerahkan masalah ini ke pihak berwajib”, Tegas Hadi.
Hadi juga menambahkan, pelaporan ini sebagai pembelajaran agar bijak dalam bermedsos.
“Mengapa kami mengambil langkah demikian dengan melaporkan pelaku kepada pihak berwajib agar hal semacam ini jadi perhatian dan pembelajaran bahwa sekecil apa pun tindakan tentu ada konsekuensinya apalagi tindakan penghinaan, sehingga kedepan tidak ada lagi hal-hal semacam ini dan setiap orang menjadi bijak dalam hal menggunakan media social,” tambahnya.
Dari pemeriksaan tersebut, tindakan dari pelaku dapat dijerat dengan pidana berupa pencemaran nama baik dan/atau ujaran kebencian Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45 a Ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).