Oleh : Diding S Anwar
Penanganan AJB Bumiputera 1912 harus cepat dan mendesak serta tidak dapat lagi ditunda. Terlalu lama kasus yang melanda Bumiputera 1912 akan mekabitakan jutaan masyarakat pempol dan pegawai, agen serta shareholder lainnya dalam suasana ketidakpastian.
Sebagaimana diketahui bahwa pasca dikeluarkannya Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 32/PUU-XVIII/2020 semakin menegaskan bahwa Usaha Bersama harus mematuhi Anggaran Dasar yang sejak saat utusan itu menduduki hierarki tertinggi pengelolaan Usaha Bersama setelah UU 40 / 2014 tentang Perasuransian sehingga seluruh Organ Perusahaan wajib mematuhinya.
Kekosongan Direksi & Komisaris AJB Bumiputera 1912 ibarat pasien sudah masuk di ICU yang mengidap penyakit kronis dan akut. Tidak adanya kepastian tindakan dalam pengambilan keputusan akan berakibat menjadi bom waktu yang tidak tau kapan meledak,
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator Industri keuangan non bank harus tegas. Kewenangan OJK dapat mencabut ijin atau sehatkan.
Sebelas langkah yang dapat diambil dalam menyelamatkan AJB Bumiputera 1912 segera dan mendesak antara lain:
1. Likuidasi Sementara atau Tetapkan Pengelola Statuter (PS).
langkah pertama pembenahan dan penyelamatan AJB Bumiputera 1912 saat ini wajib dimulai dari legal aspek. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (4) POJK No. 41/POJK.05/2015 ata Cara Penetapan Pengelola Statuter Pada Lembaga Jasa Keuangan .
Sesuai pasal 2, OJK dapat melakukan penunjukan dan menetapkan penggunaan Pengelola Statuter untuk mengambil alih seluruh wewenang dan fungsi Direksi, Dewan Komisaris, dan/atau Dewan Pengawas Syariah Lembaga Jasa Keuangan.
Pentingnya OJK segera membentuk Pengelola Statuter (PS) karena kondisi Bumiputera yang mendesak. kondisi keuangan Lembaga Jasa Keuangan AJB Bumiputera 1912 dapat membahayakan kepentingan Konsumen, sektor jasa keuangan, dan/atau pemegang saham; dalam hal ini adalah pemegang polis sesuai Anggaran Dasar (AD) Bumiputera 1912.
Likuidasi Sementara, sesuai pedoman peraturan perundangan yang berlaku oleh pihak yang berkompeten (karena Organ Perusahaan kosong atau tidak sesuai AD).
Sesuai pasal 38 Anggaran Dasar AJB Bumiputera dimaksud, dalam hal Bumiputera 1912 mengalami kerugian yang tidak dapat ditutupi dengan Dana Cadangan Umum dan Dana Jaminan, RUA menyelenggarakan Sidang Luar Biasa guna memutuskan apakah AJBB dilikuidasi atau dilanjutkan berdirinya dengan mempertahankan bentuk usaha bersama atau merubah bentuk badan usaha lainnya,” ulas poin 2.
Untuk menghidari bertambahnya korban masyarakat pemegang polis, menghindari bentrokan antar petugas Bumiputera 1912, termasuk bentrokan di lapangan antara pempol dengan petugas Bumiputera 1912 yang sudah marak terjadi seluruh Indonesia.
Persoalan likuiditas AJBB 1912 tidak kalah penting dan beratnya, bagaimana mencari solusi pendanaan untuk pembayaran klaim masyarakat Pempol yang sudah resah dan pasrah dan hak pegawai. Ini bisa berakibat pelayanan operasional terbengkalai, kewajiban perusahaan lainya yang mungkin banyak yang tertunda dan diabaikan apakah kepada Negara atau Mitra Kerja lainnya.
2. Laksananakan Pemilahan RUA/BPA
Bumiputera 1912 terancam pidana jika tidak melaksanakan perintah tertulis Otoritas Jasa Keuangan (OJK), salah satunya mengenai pembentukan Rapat Umum Anggota atau RUA.
Hal tersebut tercantum dalam salinan surat OJK bernomor S-35/D.05/2020 dengan keterangan waktu Kamis (1/10/2020). Surat bertajuk Perintah Tertulis itu disampaikan oleh otoritas kepada RUA Bumiputera, atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera. Sesuai PP Nomor 87 Tahun 2019 tentang perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, atau yang sebelumnya bernama Badan Perwakilan Anggota (BPA) Bumiputera sesuai amanah Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 untuk untuk memproses pembentukan RUA.
Kedudukan BPA sesuai Anggaran dasar AJB Bumiputera 1912 pasal 8 ayat 1 adalah lembaga tertinggi yang menentukan kebijaksanaan AJB Bumiputera 1912 sesuai amanah UU Nomor 40 Tahun 2014 yang akan mengangkat dan memberhentikan Dewan Komisaris dan Direksi.
Dalam pemilihan anggota BPA yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Anggota BPA harus berpedoman Luber & Jurdil, sesuai AD Bumiputera 1912. Tidak boleh terjadi ada Pempol sebagai pemilik perusahaan yang tidak ikut serta memilih
Kenyataannya mekanisme tersebut sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar sulit dan hampir tidak dapat dilaksanakan akibat seluruh Anggota BPA telah habis masa keanggotaannya.
3. Tetapkan BoC dan BoD
Sebagai RUA / BPA terpilih segera kerjakan seleksi dengan menetapkan Dewan Komisaris (BoC) dan Dewan Direksi (BoD) yang berkualitas (Integritas & Profesionalitas) dengan utamakan kader potensial dari dalam.
Kekosongan Direksi & Komisaris AJB Bumiputera 1912 ibarat kapal tanpa nahkoda akan dibawa kemana nasib pempol yang sudah tidak jelas nasibnya.
4. Legal Aspek & taat Hukum
Jangan diabaikan untuk menghindari batal demi hukum (Void ab initio) atau dianggap tidak sah dari awal. AJBB jangan salah langkah agar tidak masuk dalam masalah yang lebih dalam lagi.
Implementasikan ketentuan Pasal 38 Anggaran Dasar terkait kerugian yang dialami oleh Bumiputera 1912 sesuai Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020 tanggal 16 April 2020 yang berisi antara lain permintaan OJK bagi AJBB untuk melaksanakan pasal 38 Anggaran Dasar AJBB, yang harus dilaksanakan oleh organ Rapat Umum Anggota (RUA), Direksi dan Dewan Komisaris paling lambat tanggal 30 September 2020.
Faktanya AJBB 1912 selalu mendapat ujian berat, saat ini sedang dihinggapi penyakit yang cukup kronis sehingga menimbulkan krisis yang membuat suasana kritis. Menyedihkan, Jutaan rakyat Indonesia sebagai pempol sedang galau dihadapkan ketidak pastian atas harapan kesejahteraan yg dicita-citakannya dan dipupuk sedikit demi sedikit dari jerih payah berpuluh tahun lamanya.
Tidak perlu bermuluk-muluk namun harus cepat pembenahannya. Apa lagi yang ditunggu untuk pembenahan AJBB 1912
5. Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan AD yang disesuakan dengan amanah Usaha Bersama (UBER) yang baik dan benar. Misalkan pada pasal pasal 7 ayat 2 AD terjadi ada pempol yang dinyatakan sebagai anggota dan ada juga pempol yang non anggota. Harusnya tidak boleh ada pengaturan seperti itu.
Prinsip dalam Perusahaan Asuransi berbentuk usaha bersama itu Semua Pemegang Polis adalah sebagai anggota pemilik perusahaan Mutual yang bersangkutan. Jadi semua nasabah yang beli produk Perusahaan itu adalah menjadi sebagai pemiliknya.
Kenyataannya di AJB Bumiputera 1912, banyak produk yg dijual ke nasabah atau pemegang polis tetapi si pempolnya tidak jadi anggota pemilik perusahaan. AJBB 1912 pelaksanaannya tidak mutual, padahal perusahaan mutual. Apakah memang sudah ada niatan rencana merubah bentuk badan usaha menjadi bukan Mutual ? Ini problem besar yang harus diberesin.
Wajib Hukumnya Pembenahan, menyempurnakan Anggaran Dasar dengan mengacu roh usaha bersama sebagaimana harusnya sesuai niat awal leluhur mendirikan usaha bersama.
6. Amanah MK buat Payung Hukum Tentang Usaha Bersama
Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengabulkan sejumlah tuntutan Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 dalam uji materiil Undang-Undang 40/2014 tentang Perasuransian. dalam Sidang Putusan MK pada Kamis (14/1/2021).
Putusan MK memerintahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden untuk menyelesaikan UU tentang Asuransi Usaha Bersama dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan.
Hilangkan pasal-pasal yang tidak sejalan dengan UBER. Dan monitor pelaksanaan Keputusan MK RI kaitan amanah pembuatan UU UBER sebagai pengganti PP 87 / 2019 yang menjadi kewajiban pihak yang berkompeten (Pemerintah & DPR)
Konten PP Nomor 87 Tahun 2019 yang masih sangat relevan untuk pembenahan AJBB 1912 yang kini usianya 109 tahun, tinggal dibuat dan dilengkapi sesuai mekanisme pembentukan Undang-Undang
7. Buat BCP (Business Continuity Planning).
Masalah disiplin sangat penting dipegang teguh jajaran internal AJBB 1912. Indisipliner atas pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan tidak boleh terjadi. Organ AJB Bumiputera (BPA, Direksi & Dekom) dipaksa wajib Good Corporate Governance (GCG), dan sesuai ketentuan PP Nomor 87 Tahun 2019 pasal 31 peserta RUA dilarang dari anggota/pengurus partai politik, calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah, atau kepala/wakil kepala daerah.
Demikian juga disiplin jualan produk asuransi mutual harus sesuai ketentuan, yaitu nasabah pemegang pempol produk harus jadi anggota pemilik perusahaan asuransi mutual.
Mengarah ke Aksi Korporasi (kinerja operasi, keuangan dan hukum kepatuhan, optimalisasi aset dll) demi kesejahteraan masyarakat Pempol dan stakeholder sesuai cita-cita leluhur pendiri & pejuang bangsa harus membuat business continuity planning.
Tidak kalah penting juga harus benchmark memetik best practice yg dilaksanakan oleh ribuan perusahaan mutual sebagai saudara serumpun UBER / Usaha Bersama yang jumlahnya sangat banyak berdiri di berbagai negara di dunia ini.
8. Kolaborasi Pentahelix Lintas Generasi & Lintas Mitra
Kolaborasi Pentahelix lintas generasi lintas generasi & lintas mitra agar tercipta suasana yg harmonis & kondusif. Suasana harmonisasi dan kebersamaan semua pihak, sehingga tidak terjebak larut berkepanjangan di arena dikotomis, yang mana para pihak saling tuding, menyalahkan maupun buang badan.
Sangat Penting kehadiran negara dan political will pemerintah dalam menyelamatkan AJBB 1912.
Sangat menaruh empati. Kasihan jutaan masyarakat Pempol & ribuan pegawai AJBB 1912 semoga tidak menjadi korban.
9. Hukum yang Tegas.
Payung hukum / aturan yang terukur dalam bentuk regulasi harus dijunjung tinggi sebagai pedoman pelaksanaan secara konsisten dan berkeadilan. Para pemegang amanah harus mempedomani dan menghindari / mengendalikan diri syahwatnya untuk tidak sesukanya sendiri yang bisa merugikan AJB Bumiputera 1912 sebagai entitas yg tujuan utamanya usaha bersama mensejahterakan rakyat.
Kenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada oknum gerombolan yang nyata-nyata merusak Bumiputera 1912 tanpa ampun dan siapapun harus dibasmi tuntas sampai ke akar-akarnya. Segala permasalahan yang terlibat hukum serahkan ke pihak yg berwajib, ingat Indonesia Negara Hukum.
10. Kader potensial internal yang berkualitas.
Penerus adalah pemegang amanah untuk menjaga, memelihara serta mengembangkan hingga AJB Bumiputera 1912 terus eksis dan tetap berkontribusi mensejahterakan seluruh masyarakat di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Anggota BPA harus diambil dari internal yang mempunyai jiwa integritas dan berdedikasi tinggi untuk diberi kesempatan pertama estafet keberlangsungan AJB Bumiputera 1912. Pembentukan BPA harus hati-hati banyak kader Internal oportunis, menjadi pahlawan kesiangan yang mengambil kesempatan dalam kesempitan.
Yang tidak ada hubungan, tidak perlu buat gaduh masuk ke dalam urusan internal, segera minggir dan keluar, percayakan kepada kader Insan penerus potensial dan yang berkompeten. Yang tidak ada hubungan cukup berdoa dan berkontribusi pemikiran positif saja dari luar demi keselamatan AJBB 1912.
Semua pihak Usaha Bersama harus dan saling mendukung dengan prinsip Usaha Bersama yakni Gotong Royong. Tidak lagi terjadi banyak kubu-kubu untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya.
Ingat penerus, jangan mengklaim sebagai pahlawan pejuang bagi AJB Bumiputera 1912. Mengabdilah demi amanah.
11. Ikhtiyar Bersama Penyelamatan Aset Bangsa.
Bumiputera 1912 sebagai perusahaan asuransi satu-satunya yang mempraktekan Mutual/UBER di Indonesia, sejatinya merupakan Heritage/warisan dari para Founding Father Republik ini.
Didorong oleh keprihatinan yang mendalam terhadap nasib para guru Bumiputera, Tiga Serangkai Guru menemukan fakta ternyata sistem proteksi asuransi sudah dijalankan dalam sistem gotong royong yang berlaku di masyarakat pribumi.
AJB Bumiputera 1912 sebagai organisasi perusahaan yang merupakan batu pertama perasuransian 100 % milik Bangsa Indonesia di Bumi Nusantara.
Orientasi Penyelamatan AJB Bumiputera 1912 sebagai aset berharga bangsa Indonesia dan stakeholder (antara lain demi kepastian nasib jutaan Pempol & Pekerja sebagai Rakyat Indonesia), tidak semata payung hukum berupa Undang- Undang tentang Usaha Bersama (Mutual) tetapi butuh solusi cepat (Quick Win) agar permasalahan AJB Bumiputera 1912 segera terselesaikan.
Tentunya keluarga besar AJB Bumiputera 1912 sebagai penerus harus memelihara nilai-nilai luhur kebersamaan guna menunjukan karya pengabdiannya yang terbaik sehingga masyarakat merasakan kesejahteraan dengan sajian pelayanan prima.
…
Penulis : Diding S Anwar
Ketua Kompartemen Investasi dan Lembaga Keuangan BPP GAPENSI