Catatan kecil
Diding S. Anwar (dsa)
Dari Santunan Menuju Pencegahan, Dari Fragmentasi Menuju Kolaborasi.
Keselamatan Jalan adalah Persoalan Peradaban Bangsa
Setiap hari sekitar 74 orang meninggal di jalan raya Indonesia. Artinya, hampir setiap dua puluh menit satu nyawa melayang akibat kecelakaan lalu lintas.
Di balik setiap angka tersebut terdapat keluarga yang kehilangan orang yang dicintai, anak yang kehilangan masa depan, serta bangsa yang kehilangan sumber daya manusia produktif.
Oleh karena itu, kecelakaan lalu lintas tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan transportasi, tetapi telah menjadi persoalan pembangunan nasional, kesehatan masyarakat, produktivitas ekonomi, dan kualitas tata kelola pemerintahan.
Keprihatinan tersebut kembali mengemuka ketika saya membaca artikel Prof. Dr. Nairobi, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung (FEB Unila), berjudul “Cita-cita Nol Kecelakaan Jalan Raya di Indonesia”, yang dimuat di Harian Lampung Post edisi Senin, 18 Mei 2026. Melalui tulisan tersebut, beliau mengingatkan bahwa keselamatan jalan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah atau aparat penegak hukum, melainkan merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa.
Gagasan tersebut patut diapresiasi karena mengangkat kembali pentingnya membangun budaya keselamatan jalan sebagai agenda nasional.
Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai sanggahan terhadap pandangan beliau, melainkan sebagai pengembangan gagasan melalui perspektif Risk Governance, Collaborative Governance, Evidence-Based Public Policy, dan Business Administration, sehingga keselamatan jalan dapat ditempatkan sebagai bagian integral dari tata kelola pembangunan nasional.
Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), Korlantas Polri, dan PT Jasa Raharja menunjukkan bahwa setelah penurunan mobilitas pada masa pandemi COVID-19, angka kecelakaan lalu lintas kembali meningkat seiring pulihnya aktivitas ekonomi dan mobilitas masyarakat.
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia masih kehilangan sekitar 27 ribu jiwa setiap tahun akibat kecelakaan lalu lintas.
Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan keselamatan jalan masih menjadi tantangan besar yang memerlukan perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.
Lebih memprihatinkan lagi, sebagian besar korban berada pada kelompok usia produktif. Artinya, setiap kecelakaan tidak hanya menimbulkan duka bagi keluarga, tetapi juga mengurangi produktivitas nasional, meningkatkan beban pelayanan kesehatan, menambah tekanan terhadap sistem jaminan sosial, serta berpotensi memperbesar kerentanan ekonomi rumah tangga yang kehilangan pencari nafkah.
Dengan demikian, keselamatan jalan sesungguhnya merupakan investasi strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Dalam konteks global, Indonesia memang bukan negara dengan jumlah korban meninggal terbesar maupun tingkat fatalitas tertinggi di dunia. Namun, sebagai negara dengan jumlah penduduk terbesar di Asia Tenggara dan populasi sepeda motor yang sangat dominan, Indonesia menghadapi kompleksitas yang jauh lebih tinggi dibandingkan banyak negara lain di kawasan. Karena itu, pendekatan yang bersifat parsial tidak lagi memadai.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa keberhasilan menurunkan angka fatalitas tidak hanya ditentukan oleh kualitas infrastruktur ataupun ketatnya penegakan hukum. Swedia, Belanda, Jepang, dan Australia menunjukkan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari tata kelola yang mampu mengintegrasikan kepemimpinan, regulasi, pendidikan, budaya keselamatan, teknologi, pelayanan korban, dan pengambilan keputusan berbasis data.
Pelajaran tersebut memberikan pesan penting bagi Indonesia. Kesalahan manusia memang tidak mungkin dihilangkan sepenuhnya. Namun, sistem transportasi dapat dirancang sedemikian rupa sehingga kesalahan tersebut tidak berujung pada kematian ataupun cedera berat. Inilah esensi pendekatan Safe System yang kemudian melahirkan filosofi Vision Zero.
Saya memandang bahwa Vision Zero merupakan cita-cita moral yang sangat mulia dan layak menjadi arah jangka panjang pembangunan keselamatan jalan Indonesia. Akan tetapi, sebuah visi memerlukan strategi implementasi yang realistis, terukur, serta sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, geografis, dan kelembagaan Indonesia.
Oleh sebab itu, tantangan terbesar Indonesia sesungguhnya bukan hanya bagaimana menurunkan angka kecelakaan, melainkan bagaimana membangun tata kelola keselamatan jalan yang mampu menyatukan seluruh pemangku kepentingan dalam satu visi, satu arah kebijakan, dan satu sistem yang saling terintegrasi.
Di sinilah menurut saya diperlukan perubahan paradigma. Keselamatan jalan tidak lagi cukup dipandang sebagai urusan sektor transportasi semata, tetapi harus ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan nasional yang berorientasi pada perlindungan kehidupan manusia, peningkatan produktivitas bangsa, dan penguatan daya saing Indonesia di masa depan.
Sebagaimana sering saya yakini, negara yang besar bukan hanya mampu membangun jalan yang panjang, tetapi juga mampu memastikan setiap warganya berangkat dengan aman dan pulang ke rumah dengan selamat. Di situlah sesungguhnya makna pembangunan yang berkeadilan dan berkeadaban.
Vision Zero Memerlukan Tata Kelola yang Kuat
Gagasan Vision Zero lahir dari keyakinan bahwa tidak ada satu pun kematian ataupun cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas yang dapat dianggap sebagai sesuatu yang dapat diterima.
Filosofi ini pertama kali berkembang di Swedia dan kemudian diadopsi oleh berbagai negara sebagai arah moral dalam membangun sistem transportasi yang lebih aman.
Namun pengalaman internasional juga menunjukkan bahwa Vision Zero bukanlah sekadar slogan ataupun target statistik. Visi tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh tata kelola yang mampu mengintegrasikan kebijakan, kepemimpinan, regulasi, infrastruktur, perilaku pengguna jalan, pelayanan korban, teknologi, serta pengambilan keputusan berbasis data.
Tantangan terbesar Indonesia.
Selama ini berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah, Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, rumah sakit, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Program pembangunan jalan, audit keselamatan, penegakan hukum melalui ETLE, peningkatan pelayanan korban, hingga edukasi masyarakat terus mengalami kemajuan yang patut diapresiasi.
Namun berbagai upaya tersebut masih sering berjalan dalam pendekatan sektoral. Masing-masing institusi telah bekerja dengan baik sesuai tugas dan kewenangannya, tetapi tantangan keselamatan jalan menuntut tingkat integrasi yang lebih tinggi sehingga seluruh kebijakan, program, dan data dapat saling mendukung sebagai satu ekosistem nasional.
Oleh karena itu, menurut hemat saya, Indonesia memerlukan sebuah kerangka tata kelola yang mampu menyatukan seluruh kekuatan tersebut dalam satu sistem yang terintegrasi.
Kerangka tersebut saya sebut sebagai Indonesia Road Safety Governance 2050 (IRSG–2050).
IRSG–2050 bukan dimaksudkan sebagai pengganti berbagai kebijakan yang telah berjalan. Sebaliknya, kerangka ini berfungsi sebagai integrating framework yang memperkuat koordinasi, memperjelas pembagian peran, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan bahwa seluruh kebijakan bergerak menuju sasaran nasional yang sama, yaitu menurunkan angka kecelakaan dan menyelamatkan lebih banyak kehidupan.
Model ini dibangun di atas lima pilar strategis.
Pertama, Safe Governance, yaitu penguatan kepemimpinan nasional, regulasi, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, manajemen risiko, serta tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kedua, Safe Infrastructure, yaitu pembangunan infrastruktur jalan yang berorientasi pada keselamatan melalui audit keselamatan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan (black spot), penerapan prinsip forgiving road, serta pemanfaatan teknologi transportasi cerdas.
Ketiga, Safe Road Users, yaitu pembangunan budaya keselamatan melalui pendidikan, peningkatan kompetensi pengguna jalan, penegakan hukum yang konsisten, dan partisipasi aktif masyarakat.
Keempat, Safe Response, yaitu penguatan sistem tanggap darurat melalui layanan medis, rumah sakit, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, mekanisme Guarantee Letter, penerapan konsep Golden Hour Management, serta koordinasi penanganan korban secara terpadu.
Kelima, Safe Intelligence, yaitu integrasi data nasional melalui ETLE, Big Data, Artificial Intelligence, predictive analytics, pemetaan black spot, serta pembangunan National Road Safety Dashboard sebagai dasar pengambilan keputusan yang cepat, tepat, dan berbasis bukti.
Kelima pilar tersebut saling melengkapi. Tidak ada satu pilar pun yang mampu bekerja sendiri. Tata kelola yang baik membutuhkan data yang kuat. Data membutuhkan teknologi. Teknologi memerlukan sumber daya manusia yang kompeten. Seluruhnya hanya akan efektif apabila didukung kepemimpinan yang mampu membangun kolaborasi lintas sektor.
Di sinilah saya memandang bahwa keselamatan jalan harus bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada kompensasi (Compensation Oriented) menuju pendekatan yang berorientasi pada pencegahan (Prevention Oriented).
Sebagai negara yang telah memiliki sistem perlindungan dasar korban kecelakaan melalui PT Jasa Raharja, Indonesia patut bersyukur karena pelayanan kepada korban semakin cepat, koordinasi dengan rumah sakit semakin baik, dan pemanfaatan Guarantee Letter telah memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan segera.
Namun ukuran keberhasilan sebuah negara tidak semata-mata diukur dari seberapa cepat santunan diberikan atau seberapa baik korban ditangani setelah kecelakaan terjadi.
Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah semakin sedikit masyarakat yang memerlukan santunan karena kecelakaan berhasil dicegah sejak awal.
Paradigma inilah yang menurut saya perlu menjadi arah baru pembangunan keselamatan jalan Indonesia.
Dengan demikian, investasi terbesar bukan hanya pada penanganan akibat, tetapi pada upaya mengurangi risiko sebelum kecelakaan terjadi melalui tata kelola yang lebih baik, budaya keselamatan yang lebih kuat, pemanfaatan teknologi yang lebih cerdas, serta kolaborasi yang semakin erat antar seluruh pemangku kepentingan.
Pada akhirnya, Vision Zero tetap menjadi kompas moral bangsa. Akan tetapi, kompas hanya menunjukkan arah. Agar tujuan tersebut dapat dicapai, Indonesia memerlukan kendaraan yang tepat. Dalam pandangan saya, Indonesia Road Safety Governance 2050 (IRSG–2050) merupakan salah satu kerangka konseptual yang dapat menjadi kendaraan menuju cita-cita tersebut secara bertahap, realistis, terukur, dan sesuai dengan karakteristik Indonesia.
Roadmap Menuju Indonesia Road Safety Governance 2050
Membangun tata kelola keselamatan jalan merupakan proses jangka panjang yang memerlukan konsistensi kebijakan, komitmen politik, kolaborasi lintas sektor, serta partisipasi aktif seluruh masyarakat. Karena itu, Vision Zero perlu diterjemahkan ke dalam tahapan yang realistis, terukur, dan dapat dievaluasi secara berkala.
Pada tahap pertama, yaitu periode 2025–2030, fokus utama diarahkan pada penguatan tata kelola keselamatan jalan melalui integrasi data nasional, penyempurnaan regulasi, penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, peningkatan kualitas audit keselamatan jalan, serta percepatan penanganan lokasi rawan kecelakaan (black spot).
Tahap ini juga sejalan dengan target global Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menurunkan korban meninggal dan cedera berat akibat kecelakaan lalu lintas secara signifikan.
Tahap kedua, periode 2031–2040, diarahkan pada transformasi digital dan penguatan budaya keselamatan. Pada fase ini, pemanfaatan ETLE, Big Data, Artificial Intelligence, predictive analytics, serta National Road Safety Dashboard diharapkan telah menjadi bagian dari sistem pengambilan keputusan nasional. Pendidikan keselamatan jalan sejak usia dini, peningkatan kompetensi pengguna jalan, serta penguatan budaya tertib berlalu lintas menjadi fondasi penting bagi perubahan perilaku masyarakat.
Tahap ketiga, periode 2041–2050, merupakan fase konsolidasi menuju sistem keselamatan jalan yang semakin matang. Indonesia diharapkan mampu membangun ekosistem keselamatan jalan yang terintegrasi, adaptif terhadap perkembangan teknologi, dan berorientasi pada perlindungan setiap kehidupan manusia. Pada tahap inilah semangat Vision Zero semakin mendekati kenyataan, bukan karena tidak ada lagi risiko, tetapi karena sistem telah dirancang untuk meminimalkan kemungkinan kesalahan manusia berujung pada kematian ataupun cedera berat.
Roadmap tersebut hanya dapat diwujudkan apabila didukung oleh kepemimpinan nasional yang kuat, tata kelola yang efektif, kolaborasi lintas sektor, serta pengambilan keputusan yang didasarkan pada data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Indonesia sesungguhnya telah memiliki modal yang sangat besar. Korlantas Polri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pekerjaan Umum, PT Jasa Raharja, BPJS Kesehatan, rumah sakit, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dunia usaha, media, komunitas, serta masyarakat sipil merupakan bagian dari ekosistem keselamatan jalan yang apabila terintegrasi akan menjadi kekuatan nasional yang luar biasa.
Karena itu, yang diperlukan saat ini bukan membangun institusi baru, melainkan memperkuat kolaborasi, menyatukan arah kebijakan, mengintegrasikan data, serta membangun budaya keselamatan yang menjadi tanggung jawab bersama.
Dalam perspektif tersebut, Indonesia Road Safety Governance 2050 (IRSG–2050) bukanlah tujuan akhir. Kerangka ini merupakan ikhtiar konseptual untuk memperkuat sinergi berbagai kebijakan yang telah berjalan sehingga seluruh pemangku kepentingan memiliki arah, indikator, dan sasaran yang sama dalam menyelamatkan kehidupan manusia.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah bangsa bukan hanya seberapa panjang jalan yang berhasil dibangun, bukan pula seberapa cepat korban memperoleh santunan. Ukuran keberhasilan yang sesungguhnya adalah seberapa banyak nyawa yang berhasil diselamatkan, seberapa sedikit keluarga yang kehilangan orang yang dicintainya, dan seberapa kuat negara mampu melindungi setiap warganya di jalan raya.
Vision Zero tetap harus menjadi cita-cita moral bangsa Indonesia. Namun cita-cita tersebut memerlukan tata kelola yang kuat, kepemimpinan yang kolaboratif, budaya keselamatan yang terus tumbuh, serta keberanian untuk mengubah paradigma dari sekadar menangani akibat menuju mencegah risiko.
Negara yang besar bukan hanya mampu membangun jalan yang panjang, tetapi juga mampu memastikan setiap warganya berangkat dengan aman, bekerja dengan produktif, dan kembali ke rumah dengan selamat.
Semoga gagasan sederhana mengenai Indonesia Road Safety Governance 2050 (IRSG–2050) ini dapat menjadi bagian dari ikhtiar bersama dalam memperkuat tata kelola keselamatan jalan Indonesia, memperkaya khazanah pemikiran kebijakan publik, serta mendorong lahirnya kolaborasi yang semakin erat demi keselamatan masyarakat, pembangunan nasional, dan masa depan Indonesia yang lebih baik.
Fastabiqul khairat.
Semoga tulisan sederhana ini memberikan manfaat, menjadi bagian dari ikhtiar bersama, serta menghadirkan kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Aamiin Yaa Rabbal Alamin.
Rujukan Utama:
- Badan Pusat Statistik (BPS).
- Korlantas Polri.
- PT Jasa Raharja.
- Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.
- World Health Organization (WHO), Global Status Report on Road Safety.
- United Nations, Global Plan for the Decade of Action for Road Safety 2021–2030.
- Konsep Vision Zero (Swedia).
- Literatur mengenai Risk Governance, Collaborative Governance, Safe System Approach, dan Evidence-Based Public Policy.
🙏🤲
