Upaya mendorong sosialisasi dan kesadaran terhadap pemilih terus rancang bangun oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui berbagai metode dan stratregi. Upaya ini dilakukan bukan hanya dalam rangka penyebaran informasi semata, yakni informasi tentang tahapan pemilu atau pemilihan, atau sosialisasi yang hanya dianggap menginformasikan hak dan kewajiban dalam setiap tahapan pemilih. Tetapi jauh daripada itu adalah internalisasi nilai-nilai demokrasi tiap warga negara Indonesia yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Internalisasi Nilai Demokrasi Melalui DP3
Dalam upaya menumbuhkembangkan kesadaran akan nilai-nilai demokrasi, khususnya kepemiluan, berbagai upaya telah dilakukan oleh KPU sebagai wujud tanggungjawab agar dapat mendorong kualitas demokrasi kita. Dimana pasca pilkada serentak tahun 2020, saat ini kita dihadapkan lagi dengan desain pemilihan umum dan pemilihan serentak pada tahun 2024.
Berdasarkan berbagai evaluasi yang telah dilakukan, baik oleh stakeholder pemerhati pemilu, pemerintah maupun penyelenggara secara khusus (KPU/Bawaslu/DKPP), bahwa bukan hanya kuantitas dari penyelenggaraan pemilu dan pemilihan, semisal target partisipasi yang tinggi, tetapi dibutuhkan kesadaran dan kualitas berdemokrasi kita yang lebih baik secara berkesinambungan dapat dilaksanakan hingga level grass root.
Salah satu upaya yang dilakukan oleh KPU yaitu mendorong terbentuknya Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) di setiap Provinsi, Kabupaten dan Kota. Pendidikan pemilih yang dilaksanakan hingga level desa ini sesungguhnya adalah upaya untuk melahirkan pemilih yang mandiri dan rasional, dimana hal ini merupakan ukuran kualitas demokrasi di suatu negara.
Salah satu indikator pemilih yang mandiri dan rasional yaitu dalam menentukan pilihan politik, ia tidak lagi berorientasi pada kepentingan politik jangka pendek seperti uang, kekuasaan, kompensasi politik yang bersifat individu.
Justru pilihan politik diberikan kepada partai politik atau kandidat yang memiliki kompetensi dan integritas untuk mengelola pemerinahan. Sebab tujuan akhir dari demokrasi adalah kesejahteraan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Pentingnya mendorong kesadaran akan partisipasi aktif masyarakat dalam pemilu dan pemilihan adalah latar belakang pembentukan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Dimana desa merupakan tingkat sosial warga dari yang paling kecil.
Apabila tingkat sosial kecil ini sudah mampu mandiri dan rasional (melek) dalam konteks politik, diharapkan akan memberikan dampak bagi tingkatan sosial yang lebih besar. Sehingga kualitas partisipasi masyarakat dan internalisasi nilai-nilai demokrasi melalui DP3 secara mandiri dan rasional dapat dicapai.
Kedaulatan Pemilih Melalui Desa
Mendaulatkan pilihan politik dalam menentukan hak masyarakat secara umum dan khususnya masyarakat desa adalah diskursus yang panjang, dimana selama ini telah telah banyak upaya yang dilakukan, tentu bukan proses yang mudah dan memenuhi berbagai hambatan.
Bahkan filosof dan pemikir politik modern semisal Jean Jacques Rousseau mengemukakan dalam dalam teori kontrak sosialnya, bahwa suatu negara, natural liberty telah berubah menjadi civil liberty dimana rakyat memiliki hak-haknya. Kekuasaan rakyat sebagai yang tertinggi dalam hal ini melampaui perwakilan yang berdasarkan suara terbanyak dari suatu kehendak bersama, general will/volente general (Abdul Aziz Hakim, 2011).
Masyarakat desa dengan segala kemandirian dan hak-hak yang ada didalamnya sebagai warga negara, tentu menjadi pioneer dalam rangka mendorong kualitas dan proses pemilu dan pemilihan. Sehingga dengan kemandirian dan rasionalitas dalam menentukan hak-hak dan juga kewajiban, masyarakat desa nantinya bukan hanya menjadi objek dari proses demokratisasi dan pemilu atau pemilihan, tetapi menjadi subjek dalam menentukan kepemimpinan dan hajat kesejahteraannya dimasa mendatang.
Bahkan dalam perspektif keutamaan mendorong visi kedaulatan Desa, Undang-Undang (UU) Desa bukanlah terletak pada dana desa. Dana desa hanya sarana untuk mewujudkan kedaulatan desa. Keutamaan UU Desa justru terletak pada rekognisi yang diberikan negara kepada kewenangan asal usul dan kewenangan lokal desa. Dengan kata lain, warga desa diberikan kesempatan untuk mengatur dirinya sendiri (Ahmad Erani Yustika, 2011).
Sehingga tentu dengan Program DP3 dan mendorong sinergitas visi kedaulatan desa dan kedaulatan pemilih merupakan arah baru membangun kesadaran masyarakat desa. Karena beberapa contoh sukses desa berdaulat dan berdaya menunjukkan besarnya partisipasi dan kesadaran warga akan arah pembangunan, sebagaimana munculnya desa-desa tematik semisal wisata, desa tematik, desa kerajinan, desa batik, desa gerabah dan lainnya.
Sejatinya, upaya mendorong rasionalitas dan kemandirian pilihan politik serta mendukung visi kedaulatan desa, nantinya dapat juga dilakukan melalui program DP3 yang bersentuhan langsung dengan masyarakat desa. Artinya masyarakat harus berdaulat atas pilihan politiknya sendiri.
Lebih jauh bahwa masyarakat secara sadar berani menolak politik uang, mampu memfilter infromasi yang berbau hoax dan ujaran kebencian serta menghindari politisasi Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA). Wallahua’lam bisshawab..
.
Oleh: Munawir Ariffin
Anggota KPU Polewali Mandar