Direktur Eksekutif Adidaya Institute, Rahman Toha Budiarto (IST)
JAKARTA – Adidaya Institute menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan mendukung percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Adidaya Institute, Rahman Toha, di tengah meningkatnya desakan masyarakat sipil agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan.
Menurut Rahman, agenda pemberantasan korupsi merupakan salah satu komitmen yang telah disampaikan Prabowo sejak awal pemerintahannya. Ia menilai sikap tersebut juga tercermin dari sejumlah langkah penegakan hukum dan penertiban aset yang dilakukan pemerintah.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa agenda pemberantasan korupsi Pak Prabowo adalah agenda yang memang sejak awal didengungkan oleh Pak Prabowo dan jajaran kabinetnya, termasuk RUU Perampasan Aset,” kata Rahman dalam pernyataannya pada Kamis (27/8) siang.
Rahman mengatakan, sejumlah tindakan pemerintah dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan adanya upaya untuk mengambil kembali aset yang dinilai bermasalah dan mengembalikannya kepada negara.
Ia mencontohkan langkah pemerintah terhadap aset perkebunan yang menurutnya mencapai jutaan hektare. Selain itu, ia menyinggung proses hukum terhadap sejumlah pejabat dan pihak yang diduga terlibat tindak pidana korupsi.
Menurut Rahman, langkah tersebut menunjukkan bahwa pemerintah memiliki perhatian serius terhadap pemberantasan korupsi.
Meski mendukung percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset, Rahman mengingatkan agar proses pembahasannya tidak dilakukan secara terburu-buru.
Ia menilai regulasi tersebut merupakan agenda legislasi yang telah lama dibahas dan sempat tertunda pada pemerintahan sebelumnya.
Karena itu, menurutnya, DPR perlu memanfaatkan proses pembahasan untuk membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat sipil.
“RUU Perampasan Aset itu harus dipercepat, tetapi kita juga tidak boleh terburu-buru. Ini merupakan agenda yang sudah lama, dari rezim-rezim sebelumnya, tetapi entah kenapa ditunda-tunda terus,” ujarnya.
Rahman menyoroti target penyelesaian RUU tersebut pada Desember 2026. Menurut dia, target waktu penting untuk memberikan kepastian, tetapi kualitas regulasi tetap harus menjadi perhatian utama.
Ia meminta Komisi III DPR RI tidak hanya berkomunikasi dengan pemerintah dan kelompok politik, tetapi juga menyerap aspirasi dari berbagai organisasi masyarakat.
Tujuannya agar aturan mengenai perampasan aset tidak menimbulkan persoalan baru dalam penerapannya.
“DPR juga perlu membangun komunikasi dan dialog dengan lebih banyak kelompok masyarakat, menyerap aspirasi masyarakat sehingga RUU Perampasan Aset itu tidak menjadi pisau bermata dua,” kata Rahman.
Menurutnya, keterbukaan dalam proses pembahasan juga diperlukan agar masyarakat memahami batas kewenangan negara dalam melakukan perampasan aset.
Minta Aksi Demonstrasi Tetap Damai
Di tengah rencana aksi demonstrasi yang disebut akan berlangsung pada 27 dan 28 Agustus 2026, Rahman mengimbau masyarakat tetap menggunakan hak menyampaikan pendapat secara damai.
Ia mengatakan demonstrasi merupakan bagian dari demokrasi dan hak menyampaikan aspirasi telah dijamin oleh undang-undang.
Namun, ia mengingatkan agar aksi tersebut tidak diarahkan untuk memperkeruh situasi maupun memicu konflik di tengah masyarakat.
“Kita tidak perlu lagi mengglorifikasi terkait dengan 27 Agustus atau bahkan 28 Agustus dan sebagainya, atau mencoba mereproduksi situasi-situasi bulan Agustus tahun kemarin agar terjadi di bulan ini,” ujarnya.
Rahman menilai stabilitas nasional perlu tetap dijaga di tengah proses pembangunan dan dinamika politik yang berlangsung.
“Pada dasarnya kondisi negeri kita saat ini sedang stabil, aman. Koalisi politik dan elite politik juga bagus,” katanya.
Ia juga mengajak masyarakat mewaspadai upaya provokasi dan politik adu domba yang dapat memecah persatuan.
Menurut Rahman, penyampaian kritik terhadap pemerintah tetap diperlukan dalam negara demokrasi. Namun, kritik dan aksi massa harus dilakukan dengan tetap menjaga ketertiban serta tidak mengarah pada kekerasan.
“Dalam demokrasi, siapapun berhak dan dijamin oleh undang-undang untuk menyampaikan aspirasi, menyampaikan pikiran dan gagasan. Itu dilindungi oleh undang-undang. Tetapi kita juga harus bersama-sama menjaga perdamaian, menjaga situasi damai dan kondusif,” tuturnya.
Rahman berharap pembahasan RUU Perampasan Aset dapat berjalan dengan melibatkan publik secara lebih luas. Menurutnya, regulasi tersebut harus mampu memperkuat pemberantasan korupsi sekaligus memberikan kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Dengan demikian, percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset dinilai perlu berjalan beriringan dengan transparansi pembahasan, partisipasi masyarakat, serta jaminan perlindungan terhadap prinsip-prinsip hukum dan demokrasi.
