
Punya Plat nomor cantik dengan sesuai keinginan kita pasti akan menjadi perhatian penyintas saat kita berkendara. Tidak jarang para pengendara mengistimewakan mobil kesayangannya dengan memberinya plat nomor cantik sehingga serinya pun tidak monoton dan terbilang unik
Plat nomor pada kendaraan bermotor adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Statusnya sebagai identitas ini sebenarnya bisa kita request sesuai keinginan kita. Pihak kepolisian memang memperbolehkan masyarakat umum membuat plat nomor cantik, tapi pasti ada persyaratan yang berbeda.
Bagi kalian yang ingin mempunyai kemampuan ekonomi di atas rata-rata dan ingin kendaraannya tampil beda, boleh kok memasang plat nomor cantik karena sudah dilegalkan oleh pemerintah. Jadi, kita tidak usah lagi kucing-kucingan dengan Polantas karena pakai plat cantik tapi palsu.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, pemerintah resmi memberlakukan tarif penggunaan pelat nomor cantik untuk sipil sejak 6 Januari 2017.
Caranya gampang. Pemohon tinggal menuliskan kombinasi angka dan huruf sesuai yang diinginkan. Polisi akan memproses permohonan pemilihan Nopol cantik ini selama belum ada yang menggunakan.
Namun sebelumnya siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat, antara lain:
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
- Bukti pembelian kendaraan dari dealer
Datang langsung ke Samsat atau Gedung Direktorat Lalu Lintas Polda,kemudian mengisi formulir sebagai permohonan penggantian plat nomor, termasuk nomor pilihan yang diinginkan. Serahkan formulir ke petugas, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan berkas dan ketersediaan plat nomor cantik permintaan pemohon.
Setelah mengajukan formulir dan Nopol cantik yang dikehendaki dinyatakan belum terpakai, pemohon selanjutnya ke loket untuk membayar biaya sesuai tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Pendaftaran via Online
Kalian yang ingin mendaftar secara online. Caranya, datang ke kantor pelayanan BPKB (untuk mobil lama) kemudian gunakan alat atau kios ROPILNAS yang tersedia di tempat tersebut. Kalian akan diminta memilih nomor polisi yang dikehendaki sesuai domisili KTP.
Apabila nomor pilihan tersebut masih tersedia, pemohon langsung bisa mengisi e-form (formulir elektronik) pada alat ROPILNAS sebagaimana formulir biasa yang dijelaskan di atas. Isi data diri, seperti NIK, nomor handphone, dan alamat email, kemudian kalian akan memperoleh kode barcode booking nomor polisi dan nomor virtual account untuk pembayaran melalui bank yang ditunjuk.
Untuk sementara, layanan ROPILNAS saat ini baru berjalan di 5 polda, yakni Polda Jawa Tengah, Sumatera Utara, Lampung, Riau, dan Banten. Namun jangan khawatir, sebab program ini berlaku nasional sehingga Polri akan memperluas ke 29 polda lainnya se-Indonesia.
Biaya Plat Nomor Cantik
Sesuai dengan yang tertuang pada PP No 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri pengganti PP No 50 Tahun 2010.
Berikut daftar tarif penerbitan NKRB pilihan sesuai PP No 60 Tahun 2016:
1. NRKB pilihan 1 (satu) angka
- Tidak ada huruf belakang (blank) Rp 20 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 15 juta
2. NRKB pilihan 2 (dua) angka
- Tidak ada huruf di belakang Rp 15 juta
- Ada huruf di belakang Rp 10 juta
3. NRKB pilihan 3 (tiga) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 10 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
4. NRKB pilihan 4 (empat) angka
- Tidak ada huruf di belakang angka Rp 7,5 juta
- Ada huruf di belakang angka Rp 5 juta.