JAKARTA – Komisi XI DPR telah menyelesaikan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/9), malam. Hasil voting akhir DPR, Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih sebagai calon anggota BPK unggul dari calon lainnya.
Berdasarkan hasil voting, Nyoman diketahui memperoleh 44 suara, sementara Dadang Suwarna memperoleh 12 suara. Sehingga total ada 56 suara yang diberikan.
Sebanyak 15 calon anggota mengikuti uji kelayakan calon anggota BPK untuk masa jabatan periode 2021-2026, dimulai sejak 8 September dan berakhir pada Kamis (9/9) malam.
Tim informasi Koalisi Save Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Prasetyo memprediksi akan ada gugatan dari kelompok masyarakat menyikapi keputusan Komisi XI DPR yang memilih Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota BPK.
“Kami memprediksi akan banyak gugatan terhadap hasil pemilihan calon anggota BPK yang memenangkan calon tidak memenuhi kriteria atau syarat formal, dan akan massif. Kecuali MAKI, akan ada gugatan PTUN yang akan dilakukan oleh kelompok masyarakt sipil,” kata Prasetyo pada Jumat (10/9/2021).
Prasetyo mengaku, sebelum melayangkan gugatan, dirinya telah berkali-kali mengingatkan Komisi XI DPR untuk menganulir calon yang dianggap tidak menenuhi syarat. Namun hal tersebut tidak didengar.
“Kali ini, kami berharap kepada Presiden Jokowi untuk memperhatikan polemik ini. Sebab berdasarkan ketentuan UU, Presidenlah yang akan meresmikan anggota BPK terpilih melalui Keppres,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo agar tidak menerbitkan Keputusan Presiden apabila Komisi XI tetap memilih calon bermasalah.
“Ini bisa jadi jebakan buat Presiden Jokowi. Produk DPR yang cacat hukum jangan ditindaklanjuti Presiden. Nanti bisa timbul masalah yang lebih besar,” pungkasnya.