Jakarta – DPR RI akan menggelar Sidang Paripurna penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK terpilih yang akan dijadwalkan Besok Selasa (14/9/2021).
Koordinator SaveBPK Prasetyo mengungkapkan, keterpilihan Nyoman dibayangi oleh sejumlah polemik lantaran anak buah Menkeu Sri Mulyani ini tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 13 huruf j UU 15/2006 tentang BPK.
“Selama proses seleksi Anggota BPK, elemen masyarakat yang tergabung salam Koalisi Save BPK sejak bulan Juni 2021 telah mengendus aroma tidak sedap dalam hajat pemilihan Anggota badan audit negara. Karena itu, pada 14 Juli kemarin, koalisi melayangkan surat keberatan atas masuknya dua nama yang tidak memenuhi syarat kepada Ketua Komisi XI DPR”, ungkap Prasetyo dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (13/9/2021).
Ia mengatakan, Koalisi saat itu telah mendesak agar dua nama tersebut dicoret karena dari bukti-bukti didapatkan mereka belum dua tahun meninggalkan jabatan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Dikarenakan keberatan koalisi tidak ditanggapi, makan pada awal Agustus kami melayangkan pengaduan atas dugaan pelanggaran etik Komisi XI kepada MKD DPR”, ungkapnya.
Lanjutnya, Anehnya, sampai saat ini MKD belum memanggil dan memproses laporan koalisi. Padahal kelengkapan formal telah sesuai dengan format pengaduan.
“Keterpilihan calon Anggota BPK yang tidak memenuhi ketentuan UU ini baru pertama kali terjadi dalam sejarah. Dan ini menjadi preseden buruk sepanjang pemilihan Anggota BPK. Publik heran hampir semua tatanan yang mengatur pemilihan Anggota BPK ditabrak begitu saja tanpa rasa bersalah oleh Komisi XI DPR. Selain UU BPK, Komisi XI juga mengacuhkan Fatwa MA, pendapat pakar tata negara, serta suara dari public”, jelasnya.
Ia menjelaskan, Kita tentu tidak boleh membiarkan fenomena ini berjalan tanpa adanya perlawanan. Kita tidak boleh permisif alias membiarkan kecurangan mengakali UU dalam pemilihan pejabat tinggi negara ini seenaknya dilakukan oleh para politisi. Memangnya negara ini hanya milik politisi?
“Karena itu, gerakan sosial dari publik, termasuk dari para pakar hukum, mahasiswa, serta generasi milenial harus hadir untuk menyelamatkan marwah BPK sebagai lembaga tinggi negara yang dibentuk oleh UUD 1945. Sekecil apapun gerakan yang kita lakukan niscaya akan memberikan pengaruh. Jika tidak saat ini, nanti sejarah dan google akan menuliskan nama kita dalam barisan rakyat penyelamat konstitusi Negara”, pungkasnya.