Jakarta – Kebijakan Pemerintah Perpanjang PPKM Selain di Jawa dan Bali, pemberlakuan PPKM Level 4 juga diterapkan di Luar Jawa dan Bali pada periode yang sama, dari 26 Juli – 2 Agustus 2021.
Terdapat 45 Kabupaten/Kota di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua yang melaksanakan PPKM Level 4, yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 25/2021
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan tiga peraturan terkait dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Ketiga regulasi tersebut ditandatangani Tito pada tanggal 25 Juli 2021.
“Kami sudah menerbitkan Instruksi Mendagri, ada tiga, Nomor 24, Nomor 25, dan Nomor 26. Substansinya dibuat oleh tim bersama oleh dari kantor Kemenko Marinves, kemudian Kemenko Perekonomian, Bapak Menteri Kesehatan, dan juga Kasatgas COVID-19,” ujar Tito, dalam keterangan pers bersama, di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/07/2021).
“Penetapan level wilayah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan”, kutip peraturan tersebut.
Dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua pelaksanaan kegiatan belajar mengajar tetap dilakukan secara daring
“pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara daring/online”, bunyi isi Diktum kedua.
Dalam inmendagri nomor 25 tahun 2021 tersebut kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota akan dikenakan sanksi bila tidak melaksanakan aturan tersebut.
“ Dalam hal Gubernur, Bupati dan Wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Instruksi Menteri ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”’ isi diktum sembilan poin “a”.
“ Untuk pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan, transportasi umum sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf j tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”, Isi poin “b”.
“ Setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan: 1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218; 2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; 3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan 4) Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah; serta 5) Ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait”, Isi poin “c”.
Adapun 45 Kabupaten dan Kota yang masuk dalam PPKM Level 4 adalah:
- Sumatera Utara – Kota Medan
- Sumatera Barat – Kota Padang
- Riau – Kota Pekanbaru
- Kep. Riau – Kota Batam
- Kota Tanjung Pinang
- Jambi – Kota Jambi
- Sumatera Selatan – Kota Lubuk Linggau
- Kota Palembang
- Musi Banyuasin
- Musi Rawas 889
- Kep. Bangka Belitung – Bangka Barat
- Belitung 407
- Belitung Timur 277
- Lampung – Kota Bandar Lampung
- Bengkulu Kota Bengkulu
- Kalimantan Barat Kota Pontianak
- Kalimantan Utara – Bulungan
- Kota Tarakan
- Nunukan
- Kalimantan Timur – Berau
- Kota Balikpapan
- Kota Bontang
- Kota Samarinda
- Kutai Barat
- Kutai Kartanegara
- Kutai Timur
- Penajam Paser Utara
- Kalimantan Selatan -Kota Banjarbaru
- Kota Banjarmasin
- NTB – Kota Mataram
- NTT – Kota Kupang
- Sikka
- Sumba Timur
- Sulawesi Utara Kota Bitung
- Minahasa
- Minahasa Utara
- Sulawesi Selatan – Kota Makassar
- Tana Toraja
- Sulawesi Tengah- Kota Palu
- Morowali Utara
- Maluku Utara – Halmahera Barat
- Papua Kota Jayapura
- Merauke
- Mimika
- Papua Barat – Kota Sorong
Aturan lengkap bisa diunduh di Inmendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.