Jakarta (10/7)—Jaringan Informasi Rakyat mewanti-wanti agar Komisi XI tidak mengulangi akrobat politik yang sama seperti dilakukan pada pemilihan Anggota BPK RI tahun 2019 yang lalu. Komisi Keuangan DPR diminta tegak lurus mengikuti ketentuan perundang-undangan dalam pemilihan Anggota BPK RI, yang akan dilaksanakan tak lama lagi.
Hal tersebut disampaikan Koordinator Jaringan Informasi Rakyat, Prasetyo menanggapi diumumkannya nama-nama Calon Anggota BPK oleh Komisi XI DPR pada 7 Juli yang lalu.
Adapun berdasarkan analisis Jaringan Informasi Rakyat, terdapat nama Calon Anggota BPK RI yang tidak memenuhi syarat sebagai calon.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf (j) UU BPK, dinyatakan salah satu syarat Calon Anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara,” kata Koordinator Jari Rakyat Prasetyo kepada wartawan.
Yang bersangkutan adalah Nyoman Adhi Suryadnyana. Diketahui, Nyoman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan (Eselon III) sejak 20 Desember 2019 dan berakhir pada 18 Januari 2020.
“Jabatan yang diemban Nyoman sebagai eselon III adalah jabatan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/2013 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan, sebagaimana diubah dengan KMK Nomor 382/KMK.01/2020 tentang Penunjukan Kuasa Pengguna Anggaran Bagian Anggaran di Lingkungan Kementerian Keuangan. Dalam KMK tersebut, Menteri Keuangan menetapkan Kepala Satuan Kerja pada satuan kerja setingkat eselon III sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA),” tambahnya.
Diketahui, sejak berakhirnya masa jabatan Nyoman sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah DJBC Sulawesi Bagian Selatan per 18 Januari 2020, terhitung belum dua tahun dia meninggalkan jabatannya sebagai KPA sebagaimana syarat Calon Anggota BPK.
“Kalau lihat sejarah, pernah pada pemilihan Anggota BPK tahun 2009 Calon Anggota BPK terpilih urung dilantik karena belum 2 tahun meninggalkan jabatannya sebagai KPA. Sampai pada akhirnya DPR meminta pendapat hukum dari Mahkamah Agung. Walhasil, keterpilihan Dharma Bhakti dan Gunawan Sidauruk waktu itu dibatalkan. Jangan sampai Komisi XI mengulangi hal yang sama,” pintanya. (*)