
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim
Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan sekolah yang berada di zona hijau boleh dibuka dengan sejumlah persyaratan.
“Prinsip kebijakan pendidikan pada masa pandemi COVID -19 adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat merupakan prioritas utama dalam menetapkan kebijakan pembelajaran,” ujar Nadiem dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (15/6/2020).
Nadiem menjelaskan untuk tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai sesuai kalender pembelajaran yakni pada Juli 2020. Untuk pembelajaran, bagi daerah yang berada di zona kuning, oranye dan merah, dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Hal itu berdasarkan surat keputusan bersama sejumlah kementerian.
“Untuk daerah yang berada di zona kuning, orange, dan merah yaitu zona-zona yang telah didefinisikan oleh gugus tugas yang punya resiko covid-19 dan penyebaran covid-19 itu dilarang dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan jadinya untuk zona-zona yang merah kuning dan orangnya ini merepresentasikan pada saat ini 94% dari pada peserta didik di pendidikan usia dini, dasar, pertama dan menengah,” ungkap Nadiem.
Sebanyak 94 persen peserta didik berada di zona kuning, oranye dan merah atau dalam 429 kabupaten/kota. Satuan pendidikan pada zona tersebut tetap melanjutkan pembelajaran dari rumah.
Sedangkan 6 persen yang berada di zona hijau pada 85 kabupaten/kota., boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka. Namun dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
- sekolah berada di kabupaten/kota di zona hijau,
- pemerintah daerah atau Kanwil/Kantor Kemenag memberi izin,
- satuan pendidikan penuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka,
- orang tua setuju untuk melakukan pembelajaran tatap muka.