
Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto
Jakarta – Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, terkait kasus Covid-19 di Pekanbaru yang mengalami peningkatan dan penyebaran kasus yang signifikan. Persetujuan tersebut atas permohonan Walikota Pekanbaru melalui surat permohonan pada tanggal 10 April 2020 yang ditujukan kepada Kemenkes.
Persetujuan PSBB Kota Pekanbaru tersebut tertuang dalam Keputusan Menkes pada tanggal 12 April 2020 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/250/2020 dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
PSBB di Pekanbaru tersebut ditetapkan setelah dilakukan proses kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah dalam aspek sosial, ekonomi, serta aspek lainnya oleh tim teknis.
”Beberapa waktu lalu Wali Kota Pekanbaru mengusulkan PSBB, dan setelah dilakukan kajian oleh tim teknis, maka PSBB di Pekanbaru bisa dilaksanakan,” kata Terawan di Gedung Kemenkes,Jakarta, Senin (13/4).
Selanjutnya, Pemerintah Pekanbaru wajib melaksanakan PSBB dan secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam Kepmenkes,
PSBB tersebut dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Sementara Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan PSBB akan segera dilakukan setelah Perwakot dikoreksi oleh Gubernur Riau Syamsuar. Sebelumnya akan dilakukan sosialisasi PSBB dahulu kepada seluruh masyarakat Pekanbaru.
“Butuh tiga hari kedepan untuk sosialisasi dan direncanakan tanggal 17 malam sudah diberlakukan,” ungkap Walikota Pekanbaru Firdaus pada Senin Malam (13/4) melalui teleconference.
Pantauan data corona.riau.go.id jumlah kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru sampai 13 April tercatat jumlah ODP sebanyak 1.537, PDP 54, dan pasien positif 11 orang. Sebanyak 8 orang msih dirawat, 1 orang dinyatakan sembuh dan 2 meninggal dunia.