BANDUNG – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mulai berlaku hari ini, Rabu (22/4).
Penerapan PSBB di Bandung Raya ini melengkapi kebijakan serupa yang sudah berjalan di Bogor, Depok, dan Bekasi.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan PSBB di Daerah Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19) berlaku sampai 5 Mei.
Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengatakan, persiapan pemberlakuan PSBB di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang, sudah 100 persen.
Petugas dari kepolisian dan TNI pun sudah menyiapkan titik-titik pengamanan. Begitu juga dengan bantuan sosial senilai Rp500 ribu dari Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar yang telah mulai disalurkan supaya dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi COVID-19 bisa tertangani.
“Pak Kapolda (Jabar), Pangdam III Siliwangi, dan jajaran dalam lima wilayah Bandung Raya ini sudah menyiapkan titik-titik pengamanan, kemudian persiapan penegakan disiplin bagi yang melanggar,” kata Kang Emil sapaan Ridwan Kamil usai mengikuti Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Markas Komando Daerah Militer III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin (20/4/20).
“Tadi saya sampaikan evaluasi Bodebek ini harus diperbaiki dan hasilnya dijadikan SOP protap Polda Jabar. Supaya Bandung Raya belajar dari Jakarta, belajar dari evaluasi Bodebek, sehingga menghasilkan PSBB terbaik,” imbuhnya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Bandung Raya. Dalam aturan itu tertuang pedoman penerapan PSBB selama 14 hari ke depan.