
Jakarta– Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengurangi anggaran di sejumlah Kementerian dan Lembaga untuk alokasi penanganan pandemi Covid-19. Perubahan anggaran tersebut tertuang melalui Perpres Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2020.
Dalam Perpres tersebut mengenai Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara TA 2020 Pasal 1 Ayat 1 disebutkan bahwa “Untuk melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan dilakukan perubahan terhadap postur dan rincian APBN Tahun Anggaran 2020.”
Berdasarkan Perpres Nomor 54/2020 yang diakses di Jakarta pada Minggu (12/4/2019) itu, Pasal 1 Ayat 3 dan Ayat 4 mengatur bahwa anggaran pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 1,760 triliun, sedangkan anggaran belanja negara diperkirakan sebesar Rp 2,613 triliun.
Dalam perubahan anggaran K/L ada dua Kementerian yang mendapatkan tambahan anggaran yaitu Kemendikbud, semula Rp 36 triliun menjadi Rp 70 triliun. Kementerian Kesehatan, semula Rp 57 triliun menjadi Rp 76 triliun. dan satu Badan Ekonomi Kreatif tidak mengalami perubahan anggaran.
Berikut Anggaran Kementerian dan Lembaga yang dipotong sebagai berikut:
- MPR dari semula Rp 603,67 miliar menjadi Rp 576,129 miliar
- DPR dari semulai Rp 5,11 triliun menjadi Rp 4,897 triliun
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung dari semula Rp 10,597 triliun menjadi Rp10,144 triliun
- Kejaksaan RI dari semula Rp 7,072 triliun menjadi Rp 6,031 triliun
- Kementerian Sekretariat Negara dari semula Rp 2,022 menjadi Rp 1,809 triliun
- Kementerian Dalam Negeri dari semula Rp 3,442 triliun menjadi Rp 2,651 triliun
- Kementerian Luar Negeri dari semula Rp 8,686 triliun menjadi Rp 7,815 triliun
- Kementerian Pertahanan dari semula Rp 131,182 triliun menjadi Rp 122,447 triliun
- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dari semula Rp 13,846 triliun menjadi Rp 13, 405 triliun
- Kementerian Keuangan dari semula Rp 43,511 triliun menjadi Rp 40,934 triliun
- Kementerian Pertanian dari semula Rp 21,055 triliun menjadi Rp 17,442 triliun
- Kementerian Perindustrian dari semula Rp 2,952 triliun menjadi Rp 2,377 triliun
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dari semula Rp 9,666 triliun menjadi Rp 7,473 triliun
- Kementerian Perhubungan dari semula Rp 43,111 triliun menjadi Rp 36,984 triliun
- Kementerian Agama dari semula Rp 65,060 triliun menjadi Rp 62,411 triliun
- Kementerian Ketenagakerjaan dari semula Rp 6,909 triliun menjadi Rp 5,490 triliun
- Kementerian Sosial dari semula Rp 62,767 triliun menjadi Rp 60,686 triliun
- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dari semula Rp 9.,319 triliun menjadi Rp 7,736 triliun
- Kementerian Kelautan dan Perikanan dari semula Rp 6,448 triliun menjadi Rp 5,300 triliun
- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dari semula Rp 120,217 triliun menjadi Rp 95,683 triliun
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dari semula Rp 282,7 miliar menjadi Rp 268,9 miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dari semula Rp 409,3 menjadi Rp 393,33 miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan kebudayaan dari semula Rp 242,2 miliar menjadi Rp 232,6 miliar
- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dari semula Rp 4.477 triliun menjadi Rp 4,269 triliun
- Kementerian Badan Usaha Milik Negara dari semula Rp 345,8 miliar menjadi Rp 315.3 miliar
- Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional dari semula Rp 42,166 triliun menjadi Rp 2,472 triliun
- Kementerian Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah dari semula Rp 972,337 miliar menjadi Rp 743,245 miliar
- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dari semula Rp 273,6 miliar menjadi Rp 246,2 miliar
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dari semula Rp 304,31 miliar menjadi Rp 246,3 miliar
- Badan Intelijen Negara dari semula Rp 7,427 triliun menjadi Rp 5,592 triliun
- Badan Siber dan Sandi Negara dari semula Rp 2,206 triliun menjadi Rp 1,327 triliun
- Dewan Ketahanan Nasional dari semula Rp 46,7 miliar menjadi Rp 46,2 miliar
- Badan Pusat Statistik dari semula Rp 7,927 triliun menjadi Rp 4,641 triliun
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dari semula Rp 1,828 triliun menjadi Rp 1,394 triliun
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dari semula Rp 10,096 triliun menjadi Rp 9,187 triliun
- Perpustakaan Nasional RI dari semula Rp 658,997 miliar menjadi Rp 552,299 miliar
- Kementerian Komunikasi dan Informatika dari semula Rp 5,610 triliun menjadi Rp 5,132 triliun
- Kepolisian Negara RI dari semula Rp 104,697 triliun menjadi Rp 96,119 triliun
- Badan Pengawas Obat dan Makanan dari semula Rp 1,916 triliun menjadi Rp 1,544 triliun
- Lembaga Ketahanan Nasional dari semula Rp 204,23 miliar menjadi Rp 189,43 miliar
- Badan Koordinasi Penanaman Modal dari semula Rp 585,47 miliar menjadi Rp 452,05 miliar
- Badan Narkotika Nasional dari semula Rp 1,762 triliun menjadi Rp 1,678 triliun
- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dari semula Rp 3,49 triliun menjadi Rp 2,98 triliun
- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional dari semula Rp 3,58 triliun menjadi Rp 3,17 triliun
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dari semula Rp 104 miliar menjadi Rp 100 miliar
- Badan Meteorology, Klimatologi, dan Geofisika dari semula Rp 3,056 triliun menjadi Rp 2,475 triliun
- Komisi Pemilihan Umum dari semula Rp 2,159 triliun menjadi Rp 1,879 triliun
- Mahkamah Konstitusi RI dari semula Rp 246,21 miliar menjadi Rp 221,07 miliar
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dari semula Rp 216, 64 miliar menjadi Rp 204, 29 miliar
- Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia dari semula Rp 1, 677 triliun menjadi Rp 1,583 triliun
- Badan Tenaga Nuklir Nasional dari semula Rp 710,67 miliar menjadi Rp 715, 80 miliar
- Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dari semula Rp 2,039 triliun menjadi Rp 1,636 triliun
- Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dari semula Rp 916,60 miliar menjadi Rp 746,79 miliar
- Badan Informasi Geospasial dari semula Rp 811,54 miliar menjadi Rp 611,25 miliar
- Badan Standarisasi Nasional dari semula Rp 286,29 miliar menjadi Rp 265,51 miliar
- Badan Pengawas Tenaga Nuklir dari semula Rp 126,64 miliar menjadi Rp 116,15 miliar
- Lembaga Administrasi Negara dari semula Rp 338,73 miliar menjadi Rp 305,04 miliar
- Arsip Nasional RI dari semula Rp 190,75 miliar menjadi Rp 178,97 miliar
- Badan Kepegawaian Negara dari semula Rp 642,85 miliar menjadi Rp 580,77 miliar
- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dari semula Rp 1,860 triliun menjadi Rp 1,483 triliun
- Kementerian Perdagangan dari semula Rp 3,577 triliun menjadi Rp 2,802 triliun
- Kementerian Pemuda dan Olahraga dari semula Rp 1,738 triliun menjadi Rp 1,468 triliun
- Komisi Pemberantasan Korupsi dari semula Rp 922, 57 miliar menjadi Rp 859,97 miliar
- Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari semula Rp 932,01 miliar menjadi Rp 899,72 miliar
- Komisi Yudisial RI dari semula Rp 102,47 miliar menjadi Rp 91,57 miliar
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana dari semula Rp 700,64 miliar menjadi Rp 679,81 miliar
- Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dari semula Rp 322,004 miliar menjadi Rp 296,001 miliar
- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari semula Rp 169,67 miliar menjadi Rp 154,95 miliar
- Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS) dari semula Rp 2,253 triliun menjadi Rp 1,815 triliun
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha dari semula Rp 130,34 miliar menjadi Rp 117,84 miliar
- Badan Pengembangan Wilayah Suramadu dari semula Rp 215,92 miliar menjadi Rp 189,88 miliar
- Ombudsman RI dari semula Rp 166,30 miliar menjadi Rp 153,90 miliar
- Badan Nasional Pengelola Perbatasan dari semula Rp 245,69 miliar menjadi Rp 213,002 miliar
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dari semula Rp 2,226 triliun menjadi Rp 2,075 triliun
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme dari semula Rp 516,94 miliar menjadi Rp 440,81 miliar
- Sekretariat Kabinet dari semula Rp 296,56 miliar menjadi Rp 274,58 miliar
- Badan Pengawas Pemilihan Umum dari semula Rp 2,953 triliun menjadi Rp 1,573 triliun
- Lembaga Penyiaran Publik Radio RI dari semula Rp 1,313 triliun menjadi Rp 1,075 triliun
- Lembaga Penyiaran Publik Televisi RI dari semula Rp 1,107 triliun menjadi Rp 996 miliar
- Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang dari semula Rp 114,56 miliar menjadi Rp 129,41 miliar
- Badan Keamanan Laut dari semula Rp 465,73 miliar menjadi Rp 442,60 miliar
- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dari semula Rp 271,54 miliar menjadi Rp 259,59 miliar
- Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dari semula Rp 216,99 miliar menjadi Rp 193,12 miliar