JAKARTA – Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Andi Taufan Garuda Putra dinilai tetap bersalah karena mengirimkan surat ke para camat di seluruh Indonesia.
Meski telah menyampaikan permohonan maaf, tindakan Andi ini dianggap bermuatan konflik kepentingan karena meminta para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan alat pelindung diri (APD) untuk melawan wabah Covid-19 yang dilakukan perusahaan pribadinya, PT Amartha Mikro Fintek (Amartha).
“(Andi) berdalih bahwa perbuatannya adalah akibat dari birokrasi penyaluran bantuan dan atau hibah dalam menangani Covid-19 yang buruk,” kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha, Selasa (14/4/2020).
“Namun, hal tersebut tidak serta-merta membenarkan perbuatannya karena besarnya dugaan konflik kepentingan,” kata dia.
ICW menilai, sebagai pejabat publik, Andi tak berpegang pada prinsip etika publik. Padahal, sudah sepatutnya etika itu dijunjung tinggi, salah satunya dengan menghindari konflik kepentingan dalam menghasilkan kebijakan.
Konflik kepentingan tidak hanya diartikan sebagai upaya mendapat keuntungan material semata, tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, hingga partai politik. Konflik kepentingan, kata Egi, merupakan salah satu pintu masuk korupsi.
“Oleh sebab itu pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik,” ujar dia.
Menurut ICW, langkah yang diambil Andi juga mengabaikan keberadaan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, tugas untuk melakukan korespondensi dengan seluruh camat yang berada di bawah kepala daerah seharusnya menjadi tanggung jawab instansi pimpinan Menteri Tito Karnavian itu. Untuk itu,
ICW mendesak Andi untuk meminta maaf kepada seluruh camat di Indonesia atas perbuatannya. Tidak hanya itu, Presiden Joko Widodo juga didesak untuk mencopot Andi dari jabatannya sebagai staf khusus.
” Andi Taufan Garuda Putra harus segera mengirimkan surat permintaan maaf kepada camat di Indonesia terkait dengan langkah yang telah ia lakukan sebelumnya,” kata Egi.
Sebelumnya beredarnya surat bertanda tangan Staf Khusus Presiden RI Andi Taufan Garuda Putra yang ditujukan kepada Bapak/Ibu Camat di seluruh wilayah Indonesia.
Surat bernomor 003/S-SKP-ATGP/IV/2020 itu tertanggal pada 1 April 2020 berkop Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. Perihal surat yang beredar itu terkait kerja sama sebagai Relawan Desa Lawan Covid-19.
Dalam surat itu disebutkan ada kerja sama dengan PT Amartha Mikro Fintek (Amartha) yang akan berpartisipasi dalam menjalankan program relawan desa lawan penanggulangan Covid yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Yang mana, Andi Taufan sendiri diketahui sebagai pendiri dan CEO Amartha.