Jakarta – Mencermati peningkatan jumlah kasus positif Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang tersebar di beberapa daerah di Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) keluarkan Surat Edaran tantang pengaturan kedinasan di Kantor dan di rumah (Work From Home) terkait antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19)
Dalam SE NOMOR: KP.09.00/ 03 /DPDRI/III/2020 tertanggal 18 Maret 2020 DPD RI sebagai bentuk dukungan langkah-langkah Pemerintah yang telah dan sedang dilakukan sebagai upaya penanganan dan penaggulangan terhadap wabah Covid-19 serta dampaknya salah satunya bekerja dari rumah.
“DPD RI Mendukung Pemerintah untuk sementara belum mengambil kebijakan “lockdown” secara nasional serta memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan penilaian dan penanganan penanggulangan Covid-19 di bawah koordinasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang dibentuk oleh Pemerintah, serta melibatkan Kementerian terkait,” ungkap Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono dalam siaran persnya, Rabu (18/03/2020).
Lanjut Nono Sampono, juga DPD RI akan melakukan perubahan/penyesuaian program dan kegiatan antara lain sesuai surat edaran guna antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan penyebaran Covid-19
“Kunjungan-kunjungan baik dalam negeri maupun luar negeri, serta persidangan pada Masa Sidang DPD RI III Tahun Sidang 2019-2020 akan disesuaikan dengan Anggota DPD RI untuk tetap berada di daerah pemilihan dalam rangka melaksanakan tugas mendesak guna antisipasi, pencegahan, dan kewaspadaan penyebaran Covid-19 melalui kegiatan diantaranya pengawasan, pemantauan, supervisi, advokasi, fasilitasi, konsultasi, koordinasi dan pertemuan terbatas dengan pemerintah daerah serta komponen masyarakat di daerah,” tambahnya.
Tak hanya itu, Pimpinan DPD RI juga menginstruksikan kepada Sekjen DPD RI untuk melakukan pengaturan kedinasan bagi Pejabat, Pejabat Fungsional, Pelaksana, Staf Anggota Bidang Keahlian/Administrasi di Ibu Kota Negara dan Provinsi, dan PPNPN untuk bekerja dari rumah masing-masing guna menghindari kontak fisik secara massif sesuai surat edaran tersebut.
“Menghimbau kepada Anggota DPD RI dan masyarakat untuk mengoptimalkan penggunaan berbagai media komunikasi online seperti email, media sosial, atau aplikasi komunikasi lainnya, menghindari diri dan tidak mengambil bagian dari berita-berita hoaks, serta menjaga kesehatan dan keselamatan diri dan keluarga terutama menghindari kontak fisik dan kerumunan massa, Mari kita bersatu dan bergotong-royong melawan Covid-19.” tambahnya.
Wakil Ketua DPD juga menghimbau Pemerintah untuk membuka ruang dengan Negara lain untuk mengatasi Penanganan Covid-19
“Apabila terjadi peningkatan eskalasi bencana secara ekstrim, DPD RI menghimbau Pemerintah untuk membuka ruang atau bahkan meminta bantuan dari negara-negara sahabat terutama yang sudah mampu mengatasi dan memiliki vaksin Covid-19,” pungkasnya.