Jakarta – Pemprov DKI mulai mempersiapkan usaha karaoke untuk dibuka kembali pada masa Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Usaha Karaoke Nomor 64/SE/2021 tentang Persiapan Pembukaan Kembali Usaha Karaoke di Provinsi DKI Jakarta.
Pengusaha karaoke bisa mengajukan surat permohonan ditujukan kepada Plt. Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi (Disparekraf) DKI Jakarta dengan melampirkan bebrapa persyaratan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta Bambang Ismadi mengatakan, Pemprov DKI saat ini masih memantau persiapan para pengelola usaha karaoke.
“Sifatnya melihat persiapan dan kesiapan para pengelola usaha karaoke,” kata Bambang saat dihubungi Selasa (9/3/2021).
Beberapa persyaratan yang diminta ke pengelola usaha karaoke seperti tertuang dalam surat edaran tersebut antara lain:
Pertama, usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke ke Tim Gabungan melalui Disparekraf DKI Jakarta.
Kedua, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi pengelola usaha karaoke, yaitu:
- Membuat surat permohonan di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen dan data di atas kertas bermaterai Rp 10.000
- Melampirkan identitas pemohon atau penanggung jawab, untuk WNI dengan KTP dan Kartu Keluarga dan untuk WNA Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau VISA/Paspor.
- Melampirkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang masih berlaku
- Melampirkan protokol kesehatan secara ketat sesuai dengan kondisi dan kapasitas tempat usaha
- Mempersiapkan pembentukan Tim Satgas Covid-19 internal pada tempat usaha
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diketahui kembali memperpanjang masa PPKM guna menekan penyebaran Covid-19 di Ibu Kota pada Senin (8/3). Perpanjangan PPKM terutama dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 di masa libur panjang hari keagamaan Isra’ Mi’raj dan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11, 12, dan 14 Maret 2021.
‘Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang masa PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran kasus Covid-19,’ demikian dikutip dari situs resmi Pemprov DKI.