Jakarta – Ketua Umum Gerakan Masyarakat Cinta Jakarta (Gema Cita), Hilman Firmansyah Mendorong PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk membayar Upah PJLP Sesuai UMP 2023.
“Pemprov DKI Jakarta terkait upah Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) besaran gaji pegawai yang belum sesuai dengan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2023 harus segera disesuaikan secepatnya”, ungkap Hilman melalui pesan tertulis pada Rabu (13/6).
Hilman mempertanyakan mengapa pengupahan PJLP tak sesuai dengan Kepgub DKI nomor 1153 tahun 2022 Tentang UMP DKI 2023 yang sudah ditetapkan.
“Permasalahan ini jelas sebagai kesalahan dan melanggar Kepgub DKI No. 1153 Tahun 2022 tentang UMP 2023 yang telah ditandatangani PJ Gubernur Heru Budi dan Pemprov DKI mesti menjalankan aturan ini”, ujar Hilman.
Ia menegaskan, UMP DKI Jakarta tahun 2023 menjadi Rp 4,9 juta sudah berlaku, tetapi tidak dijalankan oleh PJ Gubernur DKI dan semestinya sudah menerapkan upah yang berlaku sesuai Ketetapan UMP DKI Jakarta 2023.
“Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp4.901.798. Ada kenaikan UMP sebesar 5,6 persen atau Rp259.944 dibandingkan UMP tahun 2022 sebesar Rp4.641.854. Besaran UMP Tahun 2023 itu telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta No.1153 Tahun 2022 tentang UMP Tahun 2023. Beleid itu diteken Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono pada Senin (28/11/2022)”, jelasnya.
Sebagai informasi, saat ini sebanyak 132 Ribu pegawai PJLP hanya mendapat upah Rp 4,6 juta. Nominal itu memiliki selisih Rp 300 ribu dari UMP 2023 yang ditetapkan, sebesar RP 4,9 juta.
“Pemprov DKI Jakarta harus menjelaskan terkait ketidaksesuaian pembayaran gaji PJLP jangan sampai Pemprov DKI beralasan adanya kesalahan sistem yang mempengaruhi nominal upah PJLP dan segera melaksanakan keputusan tersebut tanpa alasan”, pungkasanya.