Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono buka suara terkait pengadaan mobil dinas jenis jeep untuk Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Menurut Joko kendaraan Dinas Gubernur telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standardisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah.
“Nah, kendaraan Dinas untuk Gubernur di seluruh Indonesia itu standarnya adalah mobil jip dengan kapasitas 4.200 cc. Karena jatahnya dua (mobil), satu lagi mobil sedan dengan kapasitas mesinnya 3.000 cc,” kata Joko di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/3/2023).
Joko menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang Gubernur memang berhak menerima dua mobil. Lanjutnya, peraturan tersebut bukan hanya berlaku di Ibu Kota, tetapi juga di Provinsi lain.
“Itu (Permendagri Nomor 7 Tahun 2006) berlaku tidak hanya di Jakarta, itu seluruh Indonesia menggunakan spek yang kurang lebih sama,” ungkapnya.
Ia mengatakan Gubernur DKI Jakarta sebelumnya juga menggunakan dua jenis kendaraan, yakni jeep dan sedan.
“Coba kita lihat Gubernur DKI periode sebelumnya, mereka menggunakan mobil yang sama, mobil dengan spek yang sama,” imbuhnya.
Joko menjelaskan, berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tersebut, seorang Gubernur memang berhak menerima dua mobil. Lanjutnya, peraturan tersebut bukan hanya berlaku di Ibu Kota, tetapi juga di provinsi lain.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp 2,3 miliar untuk membeli mobil jenis jip (sebelumnya ditulis merek Jeep) sebagai kendaraan dinas Heru Budi.
Rencana belanja kendaraan itu tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). Namun, sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) No.7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Pemerintah, semua pejabat negara dan daerah disarankan untuk menggunakan mobil listrik.
“Sehingga sampai saat ini penyediaan kendaraan dinas perorangan gubernur belum dilakukan karena Pemprov DKI Jakarta sedang melakukan penyesuaian pergub terkait pengelolaan kendaraan dinas,” pungkas Joko.