Jakarta – DPRD DKI Jakarta mendesak Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengevaluasi Wali Kota Jakarta Utara (Jakut), Ali Maulana Hakim.
Hal itu buntut dari lambatnya respons Pemerintah Kota Jakarta Utara (Jakut) atas aspirasi masyarakat yang mendesak agar lokalisasi Gang Royal segera ditutup.
Sebagaimana diketahui, Gang Royal yang terletak di RT 02 / RW 13 Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara itu sudah menjelma menjadi lokalisasi dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Keberadaan lokalisasi tersebut sudah sangat meresahkan warga sekitar.
“Pj harus segera evaluasi Ali Maulana sebagai Wali Kota Jakut, jika tidak mampu menutup lokalisasi Gang Royal, baiknya diganti saja. Semuanya pasti sepakat bahwa sarang maksiat harus diberantas sampai ke akar-akarnya,” kata anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Jamaludin, Sabtu (9/9/2023).
Jamal atau akrab disapa Bang Jago dari Fraksi Partai Golkar DKI Jakarta ini menambahkan, sikap diam Pemkot Jakut terhadap kemungkaran berarti sama dengan setuju dengan kemungkaran yang terjadi di wilayah itu.
“Nah, kalau Wali Kota diam dan tidak segera menutup lokalisasi itu? Nanti akan menjadi pertanyaan liar di benak publik. Ada apa dengan Wali Kota? Apa dapat setoran dari bisnis miras dan lendir Gang Royal?,” ucap Jamal.
Sebelumnya, desakan penutupan lokalisasi Gang Royal juga sudah dikemukakan oleh Deputi Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati dan juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Rani Maulani.
Kasus TPPO di Gang Royal bukanlah yang pertama kalinya terjadi, kepolisian yang dibantu oleh beberapa pihak terkait pun telah beberapa kali berhasil mengungkapnya.
“Nah, tinggal kemauan dari Wali Kota Jakarta Utara, apakah akan terus melestarikan Gang Royal atau membubarkannya,” tegas Ratna.