“Utmosh Good Faith (Itikad sangat Baik) demi penyelamatan dan kesehatan menyeluruh AJB Bumiputera 1912 sehat, Pempol sehat, Pegawai sehat dan Stakeholder sehat.“
Pertanyaan Kritis Demi Prioritas Utama Keberpihakan Pelindungan Seluruh Masyarakat Pempol, kiranya jadi bahan masukan bermanfaat.
Data ICMIF ada sekitar 5.100 Perusahaan Mutual atau Usaha Bersama dan Koperasi di 77 Negara di dunia. Mutual atau Usaha Bersama di luar negeri usianya lanjut-lanjut tidak lapuk dimakan zaman, kinerjanya juga the best masuk peringkat perusahaan asuransi terbaik di Negaranya maupun di Dunia.
Data Investopedia merilis ada delapan Perusahaan Asuransi Jiwa Terbesar di dunia antara lain Northwestern Mutual, New York Life, MetLife, Prudential, Lincoln National, MassMutual, State Farm dan John Hancock.
Laporan NAIC 2021 perusahaan mutual dunia antara lain Northwestern Mutual, New York Life, Metropolitan, and Prudential adalah empat perusahaan asuransi jiwa terbesar ada di Amerika Serikat, keseluruhan memegang 31,09% pasar. Sementara Northwestern Mutual, perusahaan mutual nomer satu di Amerika Serikat sendiri Perusahaan menguasai 8,93% dari pasar Amerika.
Indonesia oleh Pejuang kemerdekaan dan Proklamator RI serta para pendahulu telah memberikan fondasi yang kokoh berupa Konstitusi antara lain UUD 1945 Pasal 33 Ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”.
AJB Bumiputera 1912 satu-satunya modeling Bentuk Usaha Bersama (Mutual) sudah berusia 111 tahun di Bumi Nusantara dan saat ini kondisinya lagi kurang sehat.
Problem utama di AJBB 1912 saat ini HC (Human Capital), SDM banyak benturan kepentingan / conflict of interest, berkubu-kubu dengan skenario selera masing-masing dan terselubung tidak tahu apa niatnya dan tidak tahu apa yang diperebutkan ?.
Pengelola Statuter (PS) dan Pengendali Lainnya (PL) yang diamanahkan dalam UU sebagai kewenangan OJK untuk apa kegunaannya. Dalam konteks Asuransi Usaha Bersama sandaran UU al UU No. 21 Tahun 2011 Tentang OJK, UU No. 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, terakhir UU No. 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BAB VII Asuransi Usaha Bersama, ada amanah didalamnya.
Semoga bukan pemutar Balikan Fakta, masyarakat pempol Usaha Bersama AJBB 1912 harusnya prioritas utama yang dilindungi bukan dibuat tidak berdaya.
Bila pihak yang berwenang dan berkompeten tidak berpihak melindungi umat dan membeda-bedakan umat, bukankah bertentangan dengan Norma Hukum dan Sosial Masyarakat ?).
UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK Versus POJK No. 1 /POJK.05/2018 ada tiga asas hukum universal harus dipedomani :
Lex superior derogat legi inferiori, Lex specialis derogat legi generali, dan Lex posteriror derogat legi priori.
Dalam UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (BAB VII Asuransi Usaha Bersama sesuai amanah putusan Mahkamah Konstitusi membuat UU diperuntukan bagi satu-satunya AJBB 1912, bukankah ini artinya Lex Spesialis ?).
Ruang Lingkup dan Prinsip UBER di UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK (BAB VII) pasal 53 menyebutkan Usaha Bersama mempunyai ruang lingkup di bidang usaha asuransi jiwa dalam menjalankan usahanya Tidak menerbitkan saham, Tidak memiliki modal disetor, Memiliki Ekuitas, Dimiliki oleh Anggota, Memiliki kekayaan.
Sebaiknya tidak serta merta siapapun dengan mudahnya keluar kata-kata “Demutualisasi” barang lama yang diangkat lagi, bukankah artinya tidak sejalan dengan UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Dimana letak sepesialisnya BAB VII Asuransi Usaha Bersama untuk AJB Bumiputera 1912 berdasarkan UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK.
AJBB 1912 sebagai BUMR (Badan Usaha Milik Rakyat) semua Pemegang Polis adalah Anggota Pemilik Perusahaan, tanpa terkecuali. Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 jumlahnya Jutaan Rakyat Indonesia dari berbagai kalangan, AJBB 1912 adalah satu-satunya Usaha Bersama / Mutual di Indonesia sudah berusia 111 tahun (12 Februari 1912 – 2023).
Sebagai referensi Usaha Bersama yang dianut AJB Bumiputera 1912 yakni UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) menegaskan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”, UU No 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, dan UU No 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) BAB VII Asuransi Usaha Bersama bagi satu-satunya UBER yaitu AJBB 1912.
Atas Dasar diatas, otoritas harusnya cermat dan selektif, mana pernyatan tidak keberatan dan mana pernyataan keberatan.
Pernyataan Tidak Keberatan penyelamatan dengan potong benefif masyarakat pempol, sepertinya mengabaikan keberpihakan kepada masyarakat konsumen jutaan pempol AJB Bumiputera 1912.
BABAK BARUKAH ?TINDAKAN CUKUR HAMPIR SEPARUH BENEFIT HAK PEMPOL DENGAN DALIH KERUGIAN, SEPERTINYA YANG PERDANA DI AJBB 1912 SEPANJANG SEJARAH 111 TAHUN HADIR DI INDONESIA.
Tempo Doeloe AJBB 1912 selalu bagi laba kepada Pempol, namanya Reversionary Bonus (RB). Membagi laba, di waktu yang lampau sampai dekade terakhir ini biasanya Pempol dibagi RB (silakan check and recheck). RB diberikan bersama-sama dengan jumlah klaim diakhir kontrak dengan perhitungan proporsional.
De Facto & De Jure. Das Sein & Das Sollen. GCG (Prinsip TARIF).
Beberapa pertanyaan, perlu dijawab & dijelaskan kepada seluruh masyarakat pempol agar clear & clean antara lain sbb.;
Laporan Keuangan AJB Bumiputera 1912 Tahun 2021 mengalami kerugian (Defisit Ekuitas Rp. 23,3 Trilyun);
- Apakah Laporan Keuangan Tahun 2021 ini hasil audit KAP (Resmi, Independen dan sudah dipublish di media sesuai ketentuan) ?.
- Apa opini Auditor atas Laporan Keuangan tahun 2021, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Tidak Wajar kah atau opini lain ?.
- Apa penyebab kerugian dan sejak kapan terjadi serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kerugian ?.
Pernyataan Tidak Keberatan OJK atas RPK AJBB 1912 disampaikan kepada RUA 10 Februari 2023;
- Apakah benar dalam RPKP ada program atas pengurangan hak Pemegang Polis (PEMPOL) haircut / pengurangan Benefit hampir separuh dari hak pemegang polis ?.
- Bila benar ada program pengurangan benefit hak pempol, apa dasar pertimbangan dan bagaimana cara menentukan & menemukan angka hampir separuh pengurangan benefit pempol dan apakah persyaratannya terpenuhi ?.
- Adilkah dengan dalih Perusahaan rugi (Kerugiannya belum jelas pempol ketahui) langsung dibebankan ke Pempol sebesar 47,3 % (prorata katanya), tetapi ada Pempol Yang dikecualikan (Segregation) ?.
- Apakah skema haircut / pengurangan benefit ini ada best practice di sesama Perusahaan UBER / Mutual, hasil Benchmark ke Negara Mana, karena di NKRI Uber hanya satu-satunya ?.
- Apakah dalam RPKP ada penjelasan haircut / pengurangan benefit hampir separuh ini jalan terbaik dari berbagai alternatif pilihan untuk menyehatkan, tahun berapa AJBB 1912 normal dan sehat kembali ?.
- Berapa trilyun rupiah total perkiraan dari hasil pengurangan benefit hak pempol yang besarnya 47,3 % (prorata) dan apakah tertera di RPKP yang OJK menyatakan tidak keberatan ?.
- Mungkin sudah terjadi lama (sejak tahun berapa ?), namun baru dipublish di media satu dua hari terakhir ini kata OJK temuan World Bank (Bank Dunia) terdapat Rekening Dormant (Rekening Tak Bertuan atau Rekening Pasif atau Rekening Tidur) posisi RPKP jumlahnya ada berapa trilyun rupiah ?.
- Keberadaan Rekening Dormant ini didapat dari akun apa saja yang menjadi sumber ?.
- Secara norma kebijakan Akuntansi atau pembukuan, apakah boleh Rekening Dormant itu dialihkan / dipindahkan jadi Ekuitas atau Modal atau Akun apa saja, bukankah Rekening Dormant ini Liability ?.
- Isu Rekening Dormant Rp. 5,9 Trilyun ini perlu pemeriksaan lanjutan, berupa uangkah atau nilai cadangan ?.
- Sudah adakah langkah antisipasi bila haircut / pengurangan benefit itu tidak sesuai harapan (sebagai tindakan bunuh diri) yang berdampak hancur dan turun drastisnya Trust / Kepercayaan yang berakibat traumanya rakyat ke depan, sehingga tidak tertarik lagi menjadi pempol Uber, jangan sampai produk Uber tidak diminati / tidak laku karena rakyat konsumen menjauh dan mencari perlindungan diri sendiri dengan barang / jasa substitusi ?.
Pernahkan Pempol di masa lalu saat Perusahaan untung mendapat pembagian keuntungan, bagaimana cara bagi keuntungannya (katanya ada RB sesuai yg dijelaskan terdahulu / diatas)?.
Di mana dan bagaimana pertanggung jawaban sesuai FIDUCIARY DUTY bagi Direksi dan Komisaris, kan harus bertanggung jawab di dalam maupun di luar Pengadilan ?.
Apakah Perusahaan tidak melaksanakan kewajiban peraturan perundangan untuk melakukan Reasuransi, bagaimana tanggung jawab Perusahaan Reasuransi dalam hal terjadi klaim ?.
Apakah para pihak yang berwenang dan berkompeten termasuk OJK yang berperan sebagai Pengawas Pengatur dan Pelindung masyarakat konsumen jasa keuangan sesuai amanat UU No 4 Tahun 2023 Tentang P2SK sudah melakukan eskalasi lebih lanjut yang komprehensif guna upaya penyelamatan Usaha Bersama sebagaimana UUD 1945 pasal 33 ayat (1), yang notabene AJBB 1912 pemiliknya rakyat Indonesia, untuk menghindari yang tidak kita inginkan (krisis sistemik, masif dan terstruktur) sehingga mengganggu perekonomian / keuangan nasional ?.
Apakah pihak yang berkompeten dalam perlindungan masyarakat konsumen mengikuti atau memonitor serta ikut berkolaborasi pentahelix lintas ABCGM (Academy, Business, Community, Government, and Media) untuk penyelamatan (dhi seperti al : KSSK, BPKN RI / Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Ombudsman RI dan juga APH / Aparat Penegak Hukum, Badan Pemeriksa Keuangan, maupun Asosiasi / AAJI, ataupun kalangan Tokoh Masyarakat / Daerah / Nasional maupun Akademisi.)
- Apakah sudah diketemukan bahwa dalam Anggaran Dasar (AD) yang terakhir ada penyimpangan keluar rel prinsip Usaha Bersama, apa maksudnya keluar rel mutual ?.
- Apakah perlu dipertimbangkan Audit Forensik atau Audit Investigasi, untuk mengetahui keadaan sebenarnya (agar tidak seperti membeli kucing dalam karung) ?.
- Sudahkah dilakukan sesuai pedoman bila Perusahaan rugi menempuh mekanisme ?;
Ambil atau ditutup dengan Dana Cadangan umum, apabila belum cukup maka ambil atau tutup dengan ; Dana Jaminan dan Ekuitas lainnya.
Bagaimana peran kewajiban AJBB 1912 mereasuransikan kepada Perusahaan Prof Re / Perusahaan Re-Asuransi untuk mitigasi risiko klaim yang terjadi. Sudahkan di internal AJBB 1912 dalam suasana keprihatinan melakukan pengereman (inefisiensi dan indisipliner dihindari) .Sudahkan dilakukan inventarisasi atas saham nganggur serta optimalisasi aset yang tidak produktif serta melakukan pembenahan atas anak perusahaan yang merugi / tidak berkontribusi kepada AJBB 1912 sebagai Induk Holding Company ?.
Semoga bisa menyelesaikan masalah, tanpa menambah masalah babak baru. Pembenaran dan pembiaran adalah sikap yang kurang terpuji, sesulit apapun berpihaklah kepada masyarakat pempol yang harus dilindungi.
Insya Allah dan yakin Pemerintah bersama DPR.RI serta Lembaga Tinggi Negara mempunyai political will Negara hadir untuk penyelamatan AJBB 1912 secara menyeluruh atas warisan leluhur bangsa demi kesejahteraan rakyat dan generasi penerus.
Semoga AJBB 1912 baik-baik saja dan tetap eksis di Bumi Nusantara berkontribusi mensejahterakan rakyat dan generasi masa depan.
Dr. Diding S Anwar, FMII
Ketua Bidang Penjaminan Kredit UMKM & Koperasi RGC FIA Universitas Indonesia