
Otoritas Jasa Keuangan
Jakarta – Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengungkapkan ada 13 perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasannya. Tujuh perusahaan berasal dari industri asuransi jiwa dan enam perusahaan berasal dari industri asuransi umum termasuk perusahaan reasuransi.
“Tigabelas perusahaan ini masih punya peluang untuk sehat kembali, nanti kita lihat progres masing-masing, apakah bisa kembali ke normal atau tidak,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono di Semarang, Rabu (13/12/2022).
Menurut Ogi, perusahaan akan diawasi secara khusus ketika menyangkut dengan masalah permodalan.
Adapun 13 perusahaan asuransi tersebut tidak dapat memenuhi standar minimum Rasio Kecukupan Investasi (RKI) yang sebesar 100 persen dan Risk Bases Capital (RBC) yang sebesar 120 persen. Beberapa diantaranya juga belum dapat memenuhi modal minimum.
“Kriteria utama untuk kita menilai perusahaan asuransi itu sehat ya dari RBC, RKI dan modal minimum,” terang Ogi.
Sayangnya, Ogi tak menyebutkan secara jelas perusahaan asuransi yang dalam pengawasan khusus tersebut. Ditambah, alasan dari perusahaan tersebut diawasi secara khusus juga tak disampaikan.
Bisa dipastikan bahwa salah satu 13 perusahaan asuransi tersebut salah satunya PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912. Untuk diketahui, PT Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bermasalah pada status bayar klaim pemegang polis.
Perusahaan AJB Bumiputera 1912 rencana akan mulai melakukan pembayaran klaim kepada pemegang polis pada tahap pertama yang dimulai pada Februari 2023 dan selanjutnya tahap ke dua pada bulan Februari tahun 2024.
PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), keduanya kini dalam sanksi Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU) dan sedang ditunggu rencana penyehatan keuangannya.
Jasindo juga menjadi salah satu yang juga tengah diawasi. Jasindo masuk pengawasan karena tercatat memiliki Risk Based Capital di bawah ketentuan OJK yakni 120%. Beberapa perusahaan yang diketahi RBC di bawah tersebut adalah PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dan PT Reasuransi Nasional Indonesia.
Demi penyehatan keuangan, Jasindo beberapa waktu lalu melakukan PHK. Fauzi Ichsan, Komisaris Independen IFG mengatakan PHK atau rightsizing lazim dilakukan apalagi bagi perusahaan yang tengah melakukan program penyehatan keuangan.
“Ini merupakan rightsizing, sesuatu yang lazim, khususnya bagi perusahaan yang sedang melakukan program penyehatan. Namun yang harus dipastikan adalah penting prosesnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku,” jelas Fauzi di Jakarta, Kamis (10/11/2022).
September lalu, Ogi mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan direksi Jasindo termasuk pemegang sahamnya untuk menyampaikan Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) kepada OJK.
Kala itu, Ogi bilang langkah-langkah yang bakal dilakukan Jasindo antara lain melakukan evaluasi terhadap asetnya dan melakukan divestasi penyertaan pada Inhealth dan Tokio Marine. Harapannya, bisa menambah modal untuk mengatasi RBC yang negatif.
Per September 2022, RBC yang dicatat oleh Jasindo berada di level -10,05%. Meski masih berada dibawah ketentuan, capaian ini membaik dibandingkan periode sama tahun lalu yang berada pada level -74%.