Jakarta – Mahkamah Konstitusi membacakan sidang putusan terhadap Permohonan Judicial Review UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diajukan oleh Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, Nasabah Wanaartha, dan beberapa Pemohon lainnya pada Kamis (21/12/23).
Amar Putusan Perkara dengan No. 59/PUU-XXI/2023 berkenaan dengan kewenangan penyidikan, salah satu diantaranya Ketentuan Pasal 8 Angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 yang memuat perubahan dalam Pasal 49 Ayat (5) UU Nomor 21Tahun 2011 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, dapat dilakukan oleh Penyidik OJK
“Menolak permohonan provisi para Pemohon”, kutip putusan MK.
“Selanjutnya dalam Pokok Permohonan, MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk Sebagian” lanjut amar putusan MK
“Menyatakan ketentuan norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845) sepanjang frasa “hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan” dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253), bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, “dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
Sehingga norma Pasal 8 angka 21 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang memuat perubahan dalam Pasal 49 ayat (5) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan selengkapnya berbunyi:
“Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan”.
Pengujian terhadap beleid tersebut berkenaan dengan kewenangan penyidikan tunggal yang dilaksanakan oleh Penyidik OJK, sehingga norma Pasal 8 angka 21 UU Nomor 4 Tahun 2023 yang sebelumnya hanya dapat dilakukan oleh penyidik selengkapnya berbunyi Penyidikan atas tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat dilakukan oleh Penyidik OJK.
Pemohon dari SP NIBA AJB Bumiputera 1912 yang diwakili oleh kuasa hukumnya Kantor Advokat Dr. Muhammad Rulliyandi, SH.MH sejak permohonan disampaikan telah dengan tegas menguraikan dalam materinya yang menghalangi hak konstitusi kliennya selaku Pekerja di AJB Bumiputera 1912.
“Harapannya dengan putusan MK tersebut kliennya dapat melakukan upaya hukum yang proses penyidikannya lebih berkulitas, transparan, dan independen”, ungkapnya.
Rizky Yudha Pratama selaku Ketua Umum SP NIBA AJB Bumiputera 1912 menyampaikan bahwa yang melatarbelakangi permohonan Judicial Review dilakukan adalah selama ini pihaknya telah berupaya maksimal ke Otoritas Jasa Keuangan RI untuk melakukan tindakan yang lebih serius dan efektif terhadap permasalahan AJB Bumiputera 1912 yang berlarut larut dalam penanganan.
“Salah satu diantaranya berkaitan dengan desakan untuk penggunaan penunjukan Pengelola Statuter di AJB Bumiputera 1912 yang menurut kondisi telah memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Dampaknya seluruh Pemangku Kepentingan, khususnya Pekerja dan juga Pemegang Polis terancam hak dan kepentingannya serta yang utama akan membahayakan keberlangsungan kegiatan operasional AJB Bumiputera 1912”, kata Rizky.